a Pelaku Usaha Dilarang Melakukan Hal Ini!







Pelaku Usaha Dilarang Melakukan Hal Ini!

5/14/22, 6:42 AM

Hello, Sobat OLeCo! Kali ini, kita akan bahas aspek hukum persaingan usaha. Dalam persaingan usaha, terdapat aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh Pelaku Usaha lho! Salah satunya yang penting diperhatiin adalah kegiatan atau tindakan apa aja yang dilarang di Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (“UU Persaingan Usaha”).

Jadi, terdapat 6 (enam) kegiatan yang dilarang dilakukan oleh para pelaku usaha menurut Bab IV UU Persaingan Usaha. Apa aja itu? Yuk, simak!

1. Monopoli

Monopoli merupakan pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan/atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan/atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum (pasal 1 angka 2 UU Persaingan Usaha).

2. Monopsoni

Monopsoni adalah kondisi dimana terdapat suatu pembeli dominan atau pembeli tunggal yang berhadapan dengan beberapa penjual. Monopsoni yang dilarang oleh UU Persaingan Usaha adalah Praktik Monopsoni yang mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat (pasal 18 ayat (1) UU Persaingan Usaha).

3. Penguasaan Pasar

Penguasaan Pasar yang dilarang oleh UU Persaingan Usaha diatur dalam pasal 19. Terdapat 4 (empat) bentuk penguasaan pasar yang dilarang yakni sebagai berikut:

a. Menolak dan/atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan; atau

b. Menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya itu; atau

c. Membatasi peredaran dan/atau penjualan barang dan/atau jasa pada pasar bersangkutan; atau

d. Melakukan praktik-praktik diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.

4. Jual Rugi (predatory pricing)

Maksud dari jual rugi adalah suatu kondisi dimana suatu pelaku usaha menetapkan harga jual dari barang dan atau jasa yang diproduksinya di bawah biaya total rata-rata (average total cost). Jual Rugi yang dilarang oleh UU Persaingan Usaha adalah Praktik Jual Rugi yang mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat (pasal 20 UU Persaingan Usaha).

5. Kecurangan dalam Menetapkan Biaya Produksi

Larangan untuk melaksanakan kecurangan dalam menetapkan biaya produksi diatur dalam pasal 21 UU Persaingan Usaha.

6. Persekongkolan

Terdapat 3 (tiga) persekongkolan yang dilarang ya, Sobat OLeCo yakni persengkokolan tender, pesekongkolan membocorkan rahasia perusahaan, dan persekongkolan menghambat perdagangan. Larangan untuk melakukan persekongkolan ini diatur dalam pasal 22 sampai dengan pasal 24 UU Persaingan Usaha.

Semoga artikel ini membantu Sobat OLeCo yang pengen atau udah jadi pelaku usaha ya. Hindari keenam tindakan di atas biar usahanya aman dan nggak merugikan pihak lain.





KOMENTAR

Terima Kasih !

Tunggu beberapa saat hingga komentar anda tayang.







Korban Turut Jadi Tersangka, Kok Bisa?



Hai, Sobat! Belum lama ini ada berita terkait dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh mahasiswa sela ...
user image Adetia Surya Maulana 2/23/24, 4:54 AM

Series Artikel Kekerasan Seksual (3) Pemaksaan Sterilisasi, Pemaksaan Perkawinan, dan Penyiksaan Seksual



Hai, Sobat OLeCo! Di lanjutan series kali ini, kita akan bahas tiga bentuk kekerasan seksual sesuai ...
user image Adetia Surya Maulana 2/12/24, 3:22 AM

Atribut Kampanye Berbahaya, Ketahui Aturan Pemasangannya!



Halo, Sobat! Gimana kabarnya nih di bulan awal tahun 2024 ini? Semoga kabar baik selalu ya! Oh ya, p ...
user image Adetia Surya Maulana 2/5/24, 7:21 AM

Artikel Lainnya