a Mau Bikin Perjanjian? Penuhi 4 Syarat Ini!







Mau Bikin Perjanjian? Penuhi 4 Syarat Ini!

5/18/22, 9:36 AM

Hello, Sobat OLeCo! Sobat OLeCo pasti sering banget denger istilah “Perjanjian”, kan? Istilah tersebut lumrah digunakan sehari-hari. Tapi, Sobat OLeco tau nggak sih, kalau Sobat OLeCo ingin membuat perjanjian dengan pihak lain itu nggak boleh asal? Yuk, simak syarat-syarat apa aja yang harus dipenuhi!

Syarat sahnya perjanjian diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”). Terdapat 4 (empat) syarat, yakni sebagai berikut: 

1. Kesepakatan Para Pihak

Kesepakatan antara para pihak ini tidak boleh diberikan dengan adanya paksaan atau penipuan (pasal 1321 KUHPer). Jadi misalnya nih Sobat OLeCo mau bikin kesepakatan sama temannya sobat untuk membeli handphone, tapi Sobat OLeCo maksa dengan ngomong “kalau kamu ngga beli handphone ini, kamu akan saya pukul!” itu nggak boleh ya, Sobat!

2. Kecakapan Para Pihak

Pasal 1330 KUHPer mendefinisikan pihak yang tak cakap untuk membuat suatu perjanjian adalah salah satunya orang-orang yang belum dewasa. Menurut pasal 330 KUHPer, seseorang dianggap telah dewasa apabila telah berumur 21 tahun atau sudah menikah. Jadi, orang yang telah berumur 21 tahun atau sudah menikah dianggap cakap untuk melakukan perbuatan hukum. Jadi kalau Sobat OLeCo sudah berumur 21 tahun sudah dianggap cakap untuk membuat perjanjian ya!

3. Suatu Objek Tertentu 

Suatu perjanjian harus mempunyai barang yang telah ditentukan jenisnya sebagai pokok dari perjanjian (pasal 1333 KUHPer). Contohnya nih Sobat OLeCo mau bikin perjanjian jual beli berarti harus ada objek jual belinya. Misalnya handphone, makanan, minuman, dll. 

4. Suatu Sebab yang Diperbolehkan

Suatu sebab dianggap terlarang, apabila sebab tersebut dilarang oleh undang-undang atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum (pasal 1337 BW). Contohnya Sobat OLeCo tidak diperbolehkan membuat perjanjian jual beli manusia (human trafficking).

Syarat kesepakatan para pihak dan kecakapan para pihak merupakan syarat subjektif. Syarat suatu objek tertentu dan sebab yang diperbolehkan merupakan syarat objektif. Kalau syarat subjektifnya tidak dipenuhi, akibat hukumnya adalah perjanjian dapat dibatalkan. Kalau syarat objektifnya tidak dipenuhi, akibat hukumnya adalah batal demi hukum. Apa sih bedanya Perjanjian dapat dibatalkan dengan batal demi hukum? Perjanjian dapat dibatalkan berarti Sobat OLeCo dapat memohonkan pembatalan perjanjian tersebut sedangkan Perjanjian batal demi hukum berarti perjanjian tersebut dianggap tidak pernah ada sebelumnya. 

Semoga artikel ini membantu Sobat OLeCo yang ingin membuat perjanjian, ya! 





KOMENTAR

Terima Kasih !

Tunggu beberapa saat hingga komentar anda tayang.







Korban Turut Jadi Tersangka, Kok Bisa?



Hai, Sobat! Belum lama ini ada berita terkait dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh mahasiswa sela ...
user image Adetia Surya Maulana 2/23/24, 4:54 AM

Series Artikel Kekerasan Seksual (3) Pemaksaan Sterilisasi, Pemaksaan Perkawinan, dan Penyiksaan Seksual



Hai, Sobat OLeCo! Di lanjutan series kali ini, kita akan bahas tiga bentuk kekerasan seksual sesuai ...
user image Adetia Surya Maulana 2/12/24, 3:22 AM

Atribut Kampanye Berbahaya, Ketahui Aturan Pemasangannya!



Halo, Sobat! Gimana kabarnya nih di bulan awal tahun 2024 ini? Semoga kabar baik selalu ya! Oh ya, p ...
user image Adetia Surya Maulana 2/5/24, 7:21 AM

Artikel Lainnya