a Kenalan dengan Asas Lex Loci Celebrationis







Kenalan dengan Asas Lex Loci Celebrationis

8/3/22, 8:34 AM

Pernikahan adalah salah satu peristiwa besar dalam perjalanan hidup manusia. Semua yang hendak melaksanakannya, menginginkan pernikahannya terlaksana dengan sebaik dan seindah mungkin. Di lain pihak, Indonesia dengan keindahan alam dan budayanya adalah suatu pesona yang seketika akan memikat semua yang melihat. Karenanya, tak sedikit warga negara asing yang juga melangsungkan hari bahagianya itu di Indonesia, termasuk para selebritis dunia.

Pada tahun 1990, Mick Jagger, vokalis band Rolling Stone, dan top model Jerry Hall melangsungkan pernikahannya di Sanur, Bali, dengan prosesi adat Hindu dan Bali. Sembilan tahun berselang, yakni pada tahun 1999, keduanya memutuskan untuk bercerai. Ketika keduanya mengajukan gugatan perceraiannya ke pengadilan Inggris, negara di mana keduanya berdomisili, pengadilan Inggris menyatakan bahwa karena keduanya menikah di Indonesia, maka hukum yang berlaku bagi keduanya adalah hukum Indonesia pula.

Dalam hukum, ketentuan tersebut disebut dengan asas 'Lex loci celebrationis'. Menurut Oxford Reference, yang disebut dengan prinsip lex loci celebrationis adalah hukum di mana pernikahan dilangsungkan. Dalam Hukum Perdata Internasional, prinsip lex loci celebrationis menyangkut pengaturan pertanyaan-pertanyaan formil yang diperlukan untuk sebuah pernikahan (yang tunduk pada empat pengecualian khusus), tunduk pada hukum tempat di mana perayaan pernikahan atau pernikahan tersebut dilangsungkan. Atau secara singkat, prinsip ini menyatakan bahwa hukum yang berlaku atas suatu pernikahan adalah hukum di mana pernikahan itu dilangsungkan atau dirayakan. Adapun, asas ini termasuk ke dalam titik taut sekunder, yakni fakta-fakta dalam perkara Hukum Perdata Internasional yang menjadi penentu atas hukum negara manakah kiranya yang akan digunakan atau diberlakukan untuk menyelesaikan suatu persoalan.

Sebab Hakim pengadilan Inggris menyatakan bahwa hukum yang mengikat Jagger dan Hall adalah hukum Indonesia, maka dengan demikian, aturan perundang-undangan yang berlaku juga adalah aturan perundang-undangan Indonesia yang dalam hal ini secara spesifik mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Dalam Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan, disebutkan bahwa:

“Perkawinan yang dilangsungkan di luar Indonesia antara dua orang warga negara Indonesia atau seorang warga negara Indonesia dengan warganegara Asing adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara dimana perkawinan itu dilangsungkan dan bagi warganegara Indonesia tidak melanggar ketentuan-ketentuan Undang-undang ini.”

Validitas atas suatu perkawinan akan sah bilamana dinyatakan sah oleh hukum negara tersebut. Di Indonesia, masih dalam undang-undang yang sama, disebutkan bahwa sahnya suatu pernikahan adalah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya, serta dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika pasangan WNA seperti kasus di atas menikah di Indonesia, maka keduanya harus mencatatkan perkawinannya ke Kantor Catatan Sipil di Indonesia dengan tetap mengikuti persyaratan yang berlaku. Sedangkan jika pasangan WNI yang menikah di luar negeri, maka, menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, perkawinan keduanya wajib dicatatkan pada instansi yang berwenang di negara tersebut, dan melapor pada Perwakilan RI setempat. Tata cara pencatatan perkawinan lebih lanjut termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008.

Kembali pada kasus Jagger dan Hall, ketika dokumen pernikahan telah diserahkan, pengadilan Inggris meminta untuk didatangkan ahli hukum dari Kedutaan Besar Republik Indonesia. Lantas, ahli tersebut menyatakan bahwa sesungguhnya, Jagger dan Hall tidaklah menikah secara lengkap, melainkan hanya menikah secara adat dan agama saja dan pernikahannya tidak tercatat di kantor catatan sipil Indonesia. Karenanya, gugatan perceraian keduanya diputuskan NO atau tidak diterima. Dan karena itu pula, secara hukum, pernikahan keduanya dianggap tidak pernah ada dan selama ini hanya menjalani partnership di luar pernikahan saja sebab tidak memenuhi syarat-syarat formil perkawinan.





KOMENTAR

Terima Kasih !

Tunggu beberapa saat hingga komentar anda tayang.







Korban Turut Jadi Tersangka, Kok Bisa?



Hai, Sobat! Belum lama ini ada berita terkait dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh mahasiswa sela ...
user image Adetia Surya Maulana 2/23/24, 4:54 AM

Series Artikel Kekerasan Seksual (3) Pemaksaan Sterilisasi, Pemaksaan Perkawinan, dan Penyiksaan Seksual



Hai, Sobat OLeCo! Di lanjutan series kali ini, kita akan bahas tiga bentuk kekerasan seksual sesuai ...
user image Adetia Surya Maulana 2/12/24, 3:22 AM

Atribut Kampanye Berbahaya, Ketahui Aturan Pemasangannya!



Halo, Sobat! Gimana kabarnya nih di bulan awal tahun 2024 ini? Semoga kabar baik selalu ya! Oh ya, p ...
user image Adetia Surya Maulana 2/5/24, 7:21 AM

Artikel Lainnya