a Ditangkap dan Ditahan Secara Tidak Sah, Harus Gimana?







Ditangkap dan Ditahan Secara Tidak Sah, Harus Gimana?

9/13/22, 6:11 AM

“Bro, kalau nangkap orang gitu ada prosedurnya gak sih?”

“Ada lah Bro. Kalau gak sesuai prosedur, penangkapannya jadi gak sah. Semua upaya paksa oleh aparat penegak hukum itu harus sesuai prosedur.”

“Wah, terus kalau misalnya itu dilakuin secara gak sah gimana Bro? Kan bisa aja tuh ada aparat yang sewenang-wenang.”

“Nah, kalo itu ada yang namanya lembaga praperadilan, Bro.”

“Praperadilan? Emang kayak gimana tu, Bro?”

“Simak nih penjelasan dari Bro Elo.”

Sobat OLeCo, salah satu ciri penangkapan yang tidak sah yaitu tanpa adanya surat perintah penangkapan, kecuali dalam hal tertangkap tangan/tertangkap basah. Bahkan, penangkapan tidak sah itu boleh ditolak dan tak perlu ditaati. Tapi, gimana kalau sampai terjadi penahanan hingga penuntutan? Padahal, sejak awal hal tersebut sudah tidak sah, begitu pula misal penahanannya.

Dalam hukum acara pidana dikenal adanya upaya paksa yang dilakukan baik oleh penyidik maupun penuntut umum terhadap tersangka. Upaya paksa tersebut misalnya penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan. Tindakan-tindakan itu harus dilakukan sesuai ketentuan hukum agar prosedurnya sah. Kalau aparat melakukan upaya paksa secara tidak sah, lantas apa yang bisa dilakukan oleh tersangka? Jawabannya adalah mengajukan permohonan ke lembaga praperadilan.

Pengertian praperadilan dapat dijumpai pada Pasal 1 angka 10 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), yakni “Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang: a. sah atau tidaknya penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka; b. sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan; c. permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.”

Putusan Mahkamah Konstitusi (“MK”) No. 21/PUU-XII/2014 menambahkan kompetensi praperadilan menjadi juga berwenang dalam hal memeriksa: a. sah atau tidaknya penetapan tersangka; b. sah atau tidaknya penggeledahan; c. sah atau tidaknya penyitaan.

Permohonan praperadilan dalam hal sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan dapat dimohonkan oleh tersangka sendiri, keluarganya, orang lain atas kuasa tersangka, ataupun pihak ketiga yang berkepentingan. Bahkan, dapat dimohonkan pula ganti kerugian atau rehabilitasi.

Praperadilan hanya ada di Pengadilan Negeri (“PN”), jadi permohonan praperadilan ditujukan kepada Ketua PN sesuai wilayah hukum perkara. Pemeriksaan Praperadilan dilakukan oleh hakim tunggal dan diputuskan paling lama 7 hari karena menggunakan sistem acara cepat. Putusan praperadilan tidak dapat dilakukan upaya hukum sama sekali, baik upaya banding, kasasi, maupun peninjauan kembali. Hal tersebut berdasarkan berbagai Putusan MK dan Putusan MA atau yurisprudensi.

Praperadilan bisa saja gugur di tengah jalan. Artinya, pemeriksaan praperadilan dihentikan sebelum putusan dijatuhkan atau dihentikan tanpa adanya putusan. Hal ini terjadi ketika perkara telah diperiksa oleh PN dan saat itu pemeriksaan praperadilan belum selesai. Putusan MK No. 102/PUU-XIII-2015 menjelaskan maksud dari “perkara diperiksa oleh PN”, yakni suatu perkara sudah mulai diperiksa PN ketika pokok perkaranya telah dilimpahkan dan telah dimulai sidang pertama terhadap pokok perkara atas nama terdakwa atau pemohon praperadilan. Dalam SEMA No. 1 Tahun 2018, disebutkan bahwa tersangka yang melarikan diri atau dalam status Daftar Pencarian Orang tidak dapat mengajukan praperadilan.

Praperadilan bisa dikatakan sebagai sarana melawan dan membuktikan tidak sahnya upaya paksa oleh aparat penegak hukum. Tentulah tujuannya agar setiap pihak mendapat keadilan dan kepastian hukum. Nah, bagi Sobat yang ingin bertanya lebih lanjut terkait proses hukum dalam acara pidana, yuk gunakan fitur konsultasi gratis di aplikasi OLeCo. Demikian dan semoga bermanfaat!





KOMENTAR

Terima Kasih !

Tunggu beberapa saat hingga komentar anda tayang.


+6285658989350

9/16/22, 11:38 AM
Kalau untuk kasus salah tangkap orang gimana ya? Apakah si korban bisa menuntut badan hukum yang menangkapnya??

kairul

9/18/22, 3:34 AM
kesewenang wenangan sering terjadi pada pemakai narkoba





Korban Turut Jadi Tersangka, Kok Bisa?



Hai, Sobat! Belum lama ini ada berita terkait dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh mahasiswa sela ...
user image Adetia Surya Maulana 2/23/24, 4:54 AM

Series Artikel Kekerasan Seksual (3) Pemaksaan Sterilisasi, Pemaksaan Perkawinan, dan Penyiksaan Seksual



Hai, Sobat OLeCo! Di lanjutan series kali ini, kita akan bahas tiga bentuk kekerasan seksual sesuai ...
user image Adetia Surya Maulana 2/12/24, 3:22 AM

Atribut Kampanye Berbahaya, Ketahui Aturan Pemasangannya!



Halo, Sobat! Gimana kabarnya nih di bulan awal tahun 2024 ini? Semoga kabar baik selalu ya! Oh ya, p ...
user image Adetia Surya Maulana 2/5/24, 7:21 AM

Artikel Lainnya