a Bikin Perjanjian Agar Tidak Lapor Polisi, Emang Boleh?







Bikin Perjanjian Agar Tidak Lapor Polisi, Emang Boleh?

9/28/22, 9:25 AM

“Lagi ngapain, Bro?”

“Ini liat berita, ada orang meninggal karena penganiayaan tapi gak dilaporin ke polisi.”

“Lah kok gitu, Bro?”

“Iya, soalnya ada perjanjian supaya gak dibawa ke ranah hukum gitu.”

“Emang boleh kayak gitu ya, Bro?”

“Jelas gak boleh dan perjanjiannya itu jadi batal demi hukum.”

“Kok bisa, Bro?”

“Nah, simak nih penjelasan dari Bro Elo.”

Belum lama ini ada kasus seorang santri pondok pesantren terkenal yang meninggal karena dianiaya. Namun anehnya, sejak kejadian penganiayaan hingga meninggalnya korban, tidak ada proses hukum lebih lanjut dari aparat penegak hukum, khususnya polisi. Bahkan, keluarga yang menerima kabar tersebut tidak segera lapor ke polisi. Setelah kasus tersebar luas di media, barulah pihak keluarga korban dan kepolisian memproses tindak pidana tersebut. Usut punya usut, pihak pondok pesantren turut memberikan pernyataan bahwa sejak awal pendaftaran santri terdapat surat pernyataan penyerahan anak yang ditandatangani oleh orang tua dengan salah satu poin kesanggupannya adalah tidak melibatkan polisi atau membawa ke ranah hukum jika terjadi hal-hal seperti itu. Padahal, penganiayaan berat berakibat kematian seperti kasus tersebut adalah suatu tindak pidana. Bagaimana hukum melihat hal demikian?

Dari sisi keperdataan, surat pernyataan itu batal demi hukum. Surat pernyataan berisi suatu perjanjian yang melahirkan perikatan. Kita lihat syarat sahnya perjanjian dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”),

“Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat:

1. sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;

2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;

3. suatu hal tertentu;

4. suatu sebab yang halal.”

Syarat pertama dan kedua adalah syarat subjektif yang apabila tidak terpenuhi maka perjanjian bisa dimintakan pembatalan ke pengadilan. Syarat ketiga dan keempat adalah syarat objektif yang apabila tidak terpenuhi maka perjanjian batal demi hukum. Maksud batal demi hukum adalah sejak awal perjanjian itu tidak sah dan batal secara otomatis tanpa perlu putusan pengadilan. Maknanya, para pihak tidak perlu melakukan isi perjanjian tersebut karena dengan batalnya itu seolah-olah tidak pernah dibuat perjanjian dan tidak pernah ada perikatan. Syarat keempat itulah yang membuat surat pernyataan pada kasus di atas menjadi batal demi hukum.

Lantas, apa itu “suatu sebab yang halal”? Sebab adalah hal yang menimbulkan akibat dalam perjanjian, atau bisa juga disebut sebagai “kausa”. KUH Perdata tidak mendefinisikan makna halal, tapi bisa disimpulkan bahwa halal itu adalah tidak terlarang. Tidak terlarang dapat dimaknai secara a contrario melalui Pasal 1337 KUH Perdata,

“Suatu sebab adalah terlarang, apabila dilarang oleh undang-undang, atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum.”

Dengan demikian, suatu sebab yang halal adalah kausa yang tidak terlarang, yakni tidak dilarang oleh undang-undang dan tidak berlawanan dengan kesusilaan atau ketertiban umum.

Kausa dalam surat pernyataan dalam kasus di atas, yang berisi kesanggupan untuk tidak lapor polisi atau tidak membawa ke ranah hukum apabila terjadi tindak pidana, merupakan kausa yang terlarang. Dari segi undang-undang, hal tersebut bisa menjadi suatu obstruction of justice yang dilarang oleh undang-undang sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dari segi kesusilaan atau ketertiban umum, jelas hal demikian sangat berlawanan, melampaui batas kesusilaan, dan secara prinsip telah menciptakan ketidakadilan bagi korban, yakni santri korban penganiayaan tersebut. Oleh karenanya, surat pernyataan itu secara otomatis tidak sah, batal demi hukum, dan para pihak tidak terikat olehnya sehingga kasus tersebut seharusnya segera dilaporkan kepada polisi.

Demikian penjelasannya, Sobat. Semoga bermanfaat!





KOMENTAR

Terima Kasih !

Tunggu beberapa saat hingga komentar anda tayang.







Korban Turut Jadi Tersangka, Kok Bisa?



Hai, Sobat! Belum lama ini ada berita terkait dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh mahasiswa sela ...
user image Adetia Surya Maulana 2/23/24, 4:54 AM

Series Artikel Kekerasan Seksual (3) Pemaksaan Sterilisasi, Pemaksaan Perkawinan, dan Penyiksaan Seksual



Hai, Sobat OLeCo! Di lanjutan series kali ini, kita akan bahas tiga bentuk kekerasan seksual sesuai ...
user image Adetia Surya Maulana 2/12/24, 3:22 AM

Atribut Kampanye Berbahaya, Ketahui Aturan Pemasangannya!



Halo, Sobat! Gimana kabarnya nih di bulan awal tahun 2024 ini? Semoga kabar baik selalu ya! Oh ya, p ...
user image Adetia Surya Maulana 2/5/24, 7:21 AM

Artikel Lainnya