a Hak Cipta: Izin, Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa







Hak Cipta: Izin, Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa

3/2/23, 11:05 AM

“Bro, kalo mau pake karya orang lain yang ada hak ciptanya harus izin dulu ya?”

“Yap, bener banget. Harus izin dan jangan sampe kita ngelanggar hak cipta orang lain!”

“Emang cara izinnya gimana Bro? Terus kalo ngelanggar emang kenapa?”

“Nah biar lebih jelas, yuk simak penjelasannya di bawah ini!”

Sobat OLeCo, izin dalam Hak Cipta punya sebutan sendiri lho! Namanya Lisensi. Hal ini udah dijelasin juga dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”) dalam Pasal 1 angka 20 yaitu

“Lisensi adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemilik Hak Terkait kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas Ciptaannya atau produk Hak Terkait dengan syarat tertentu.”

Nah sesuai juga dengan Pasal 8 UU Hak Cipta yang menyebutkan bahwa hak ekonomi merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan. Manfaat ekonomi itu misalnya adalah mendapat uang atau penghasilan dari suatu karya yang memiliki Hak Cipta. Jadi kalo Sobat mau pake Hak Cipta orang lain buat dapetin uang harus ada izinnya, yaitu dengan Lisensi. Cara mendapatkan Lisensi bisa dilakukan dengan cara membuat suatu perjanjian Lisensi antara Pemegang Hak Cipta dengan orang yang akan menggunakan Hak Cipta tersebut. Dalam perjanjian itu, dapat ditentukan royalti atau imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu Ciptaan antara kedua belah pihak.

Penggunaan Hak Cipta tanpa izin berakibat pada pelanggaran lho Sobat! Apalagi di era digital saat ini, tentu penyebaran informasi yang sangat masif berpotensi meningkatkan pelanggaran Hak Cipta. Eits, tapi kalo soal ini ada pengecualiannya lho! Bisa kita lihat dalam Pasal 43 huruf d UU Hak Cipta bahwa perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi salah satunya

“pembuatan dan penyebarluasan konten Hak Cipta melalui media teknologi informasi dan komunikasi yang bersifat tidak komersial dan/atau menguntungkan Pencipta atau pihak terkait, atau Pencipta tersebut menyatakan tidak keberatan atas pembuatan dan penyebarluasan tersebut.”

Jadi kalo konten di medsos yang dibuat dan disebarluaskan tidak bersifat komersial dan kreatornya tidak keberatan akan hal itu, maka hal itu boleh-boleh saja ya Sobat!

Balik lagi ke pelanggaran, ruang lingkup Hak Cipta ini luas banget lho Sobat, jadi banyak Pemegang Hak Cipta yang sangat berpotensi untuk dilanggar haknya hingga menimbulkan sengketa. Kalo udah terjadi pelanggaran, terus harus gimana? Tenang Sobat, UU Hak Cipta udah mengaturnya kok!

Dalam Pasal 95 ayat (1) UU Hak Cipta dijelaskan bahwa penyelesaian sengketa Hak Cipta dapat dilakukan melalui alternatif penyelesaian sengketa, arbitrase, atau pengadilan. Alternatif penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui mediasi, negosiasi, atau konsiliasi, kemudian arbitrase dapat dilakukan misalnya melalui badan arbitrase, dan jalur pengadilan hanya dapat dilakukan melalui Pengadilan Niaga. Oya, dalam ayat (4) dijelaskan juga nih kalo selain pelanggaran Hak Cipta berupa pembajakan maka harus ditempuh dulu penyelesaian sengketa melalui mediasi baru bisa dilakukan tuntutan pidana. Jadi meskipun pelanggaran Hak Cipta dapat dilakukan secara keperdataan, tidak menutup kemungkinan dapat dilakukan tuntutan pidana juga! Hati-hati ya, Sobat!

Nah bagi Sobat yang merasa dirugikan karena Hak Ciptanya dilanggar orang lain, berhak memperoleh ganti rugi lho. Caranya bisa dengan mengajukan gugatan ganti rugi ke Pengadilan Niaga.

Demikian dan semoga bermanfat, Sobat!





KOMENTAR

Terima Kasih !

Tunggu beberapa saat hingga komentar anda tayang.







Korban Turut Jadi Tersangka, Kok Bisa?



Hai, Sobat! Belum lama ini ada berita terkait dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh mahasiswa sela ...
user image Adetia Surya Maulana 2/23/24, 4:54 AM

Series Artikel Kekerasan Seksual (3) Pemaksaan Sterilisasi, Pemaksaan Perkawinan, dan Penyiksaan Seksual



Hai, Sobat OLeCo! Di lanjutan series kali ini, kita akan bahas tiga bentuk kekerasan seksual sesuai ...
user image Adetia Surya Maulana 2/12/24, 3:22 AM

Atribut Kampanye Berbahaya, Ketahui Aturan Pemasangannya!



Halo, Sobat! Gimana kabarnya nih di bulan awal tahun 2024 ini? Semoga kabar baik selalu ya! Oh ya, p ...
user image Adetia Surya Maulana 2/5/24, 7:21 AM

Artikel Lainnya