Larangan dalam Hukum Persaingan Usaha (3): Pembagian Wilayah dan Pemboikotan

3/9/23, 8:37 AM

Apa kabar, Sobat OLeCo? Jumpa lagi nih sama artikel tentang hukum persaingan usaha! Nah, di bagian kedua ini akan dibahas terkait Pembagian Wilayah dan Pemboikotan. Kedua hal ini masih termasuk dalam Perjanjian yang Dilarang ya Sobat! Dasar hukumnya bisa kita jumpai dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sebagaimana diubah oleh Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Persaingan Usaha”). Sobat pasti tambah penasaran ‘kan? Nah, Bro Elo udah siapin nih penjelasan tentang Pembagian Wilayah dan Pemboikotan! Yuk disimak!

Aturan tentang larangan Pembagian Wilayah terdapat dalam Pasal 9 UU Persaingan Usaha, yang berbunyi sebagai berikut:

“Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran atau alokasi pasar terhadap barang dan atau jasa sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.”

Tujuan utama pelaku usaha mengadakan perjanjian Pembagian Wilayah adalah untuk menghindari terjadinya persaingan dengan kompetitornya dengan cara membagi wilayah pasar atau alokasi pasar di wilayah Negara Republik Indonesia. Pengertian alokasi pasar bisa kita lihat dalam Penjelasan Pasal 9 UU Persaingan Usaha, bahwa

“...alokasi pasar berarti membagi wilayah untuk memperoleh atau memasok barang, jasa, atau barang dan jasa, menetapkan dari siapa saja dapat memperoleh atau memasok barang, jasa, atau barang dan jasa.”

Adanya perjanjian Pembagian Wilayah membuat pelaku usaha dapat secara bebas memberikan harga dan menentukan jumlah maupun kualitas terhadap barang/jasa yang mereka jual sehingga keuntungan yang lebih banyak bisa diraih. Akibatnya, efisiensi dan efektivitas kegiatan usaha akan menurun dan peningkatan kualitas produk dan pelayanan kepada konsumen akan terabaikan. Selain itu, pembagian wilayah ini membuat konsumen kehilangan pilihan sehingga harus membayar harga lebih tinggi untuk suatu barang/jasa di wilayah tersebut. Hal-hal demikian yang menyebabkan dilarangnya pelaku usaha untuk mengadakan perjanjian Pembagian Wilayah, yang pada akhirnya berakibat pada terjadinya praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.

Selanjutnya, terkait dengan larangan Pemboikotan diatur dalam Pasal 10 ayat (1) dan (2) UU Persaingan Usaha, yaitu 

1. Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama, baik untuk tujuan pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri.
2. Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya, untuk menolak menjual setiap barang dan atau jasa dari pelaku usaha lain sehingga perbuatan tersebut:
a. merugikan atau dapat diduga akan merugikan pelaku usaha lain; atau
b. membatasi pelaku usaha lain dalam menjual atau membeli setiap barang dan atau jasa dari pasar bersangkutan.

Adanya perjanjian Pemboikotan ini bertujuan untuk mencegah pelaku usaha lain menjadi pesaing di pasar yang sama sehingga pihak pelaku usaha yang mengadakan perjanjian Pemboikotan dapat menjaga kepentingannya untuk menguasai kegiatan usaha di pasar tersebut. Pada akhirnya, Pemboikotan menjadi sebab perginya kompetitor dan pelaku usaha yang akan menjadi kompetitor. Dengan demikian, persaingan makin menurun dan pelaku usaha yang terlibat dalam perjanjian Pemboikotan berpotensi menimbulkan suatu praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Hal inilah yang menjadi alasan adanya larangan melakukan Pemboikotan.

Nah, demikian penjelasannya Sobat! Semoga bermanfaat dan sampai ketemu di artikel lanjutannya!




KOMENTAR

Terima Kasih !

Tunggu beberapa saat hingga komentar anda tayang.







Online Legal Consulting: Bagaimana Teknologi Membantu Membuat Hukum Lebih Efisien



Dalam era digital ini, teknologi telah mempercepat semua aspek kehidupan kita, termasuk didalamnya b ...
user image Oryza Valendio 4/29/23, 11:10 AM

Meme: Sarana Rele-FUN Pengenalan Hukum kepada Digital Natives



Meme bukanlah fenomena baru dalam dunia digital. Pengemasannya selalu saja terlihat sederhana sekali ...
user image Eky Zupaldry 4/29/23, 11:07 AM

Artificial Intelligence: Diskualifikasi Korupsi Jalur Privacy-Friendly



Berbagai upaya telah dilakukan dalam rangka menebar racun tikus sama rata. Ya, Indonesia serba melim ...
user image Bulan Churniati 4/29/23, 11:03 AM

Artikel Lainnya