a Artificial Intelligence: Diskualifikasi Korupsi Jalur Privacy-Friendly







Artificial Intelligence: Diskualifikasi Korupsi Jalur Privacy-Friendly

4/29/23, 11:03 AM

Berbagai upaya telah dilakukan dalam rangka menebar racun tikus sama rata. Ya, Indonesia serba melimpah, mulai air, rempah, sampai koruptor abadiah. Segera disahkan setelah terbetik pada 2021 lalu, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. RUU ini diharapkan dapat menyelamatkan aset negara, yang berasal dari tindak pidana, terutama dari perkara tindak pidana korupsi. Namun, apakah aturan ini sudah dapat dikatakan inovatif dan solutif? Demi keberlanjutan, bukankah belum sempurna apabila pemangku negeri masih belum mengikuti apa yang generasi saat ini junjung tinggi—digitalisasi?

Menilik banyaknya kasus korupsi di Indonesia, harusnya pemberantas sudah paham akan gerak gerik asal mula korupsi dengan berkaca pada kasus-kasus sebelumnya. Masih menjadi suatu teka-teki apakah kursi wakil pertiwi akan selalu “dikutuk” bernoda korupsi seumur hidup ini. Padahal di pundak pemimpin yang bebas korupsi, di situlah masa depan negeri. Sebuah inovasi hukum yang kian naik daun belakangan ini, menggunakan Artificial Intelligence atau AI sebagai media digital investigasi.

Selain dengan mengidentifikasi hedonisme sehari-hari, korupsi dapat terkuak oleh kesanggupan AI dalam mengidentifikasi anomali dari transaksi aliran uang para wakil. Jika pengeluaran rutin melebihi aliran dana masuk dari sumber resmi yang dilaporkan, maka perlu dipertanyakan darimana datangnya dana dan untuk keperluan apakah mampir kepada rekening orang yang bersangkutan. Riwayat transaksi, transportasi, booking hotel, bahkan derma atas nama pribadi yang berada di luar SOP pekerjaannya dapat menjadi bukti. Lembaga keuangan seperti bank, asuransi, investasi, dan lainnya akan menyetujui apabila pemerintah turut memberi janji pasti privacy-friendly.

Beberapa negara seperti Amerika Serikat dan China sudah menggunakan teknologi ini walau dengan kendala privasi data pribadi. Namun, untuk kesejahteraan bersama, apakah data pribadi tidak boleh diulik? Meskipun AI sendiri dapat memproses data seperti petir, penerapannya pun masih melibatkan manusia dalam pengambilan keputusan akhir. Sebab itu, pelatihan dan pengawasan yang memadai bagi para pekerja penegakan hukum pengguna sistem AI wajib diberikan agar mereka dapat memahami dan menafsirkan hasil analisis AI dengan benar serta memastikan keputusan yang diambil adil, tidak diskriminatif, hingga melanggar privasi berlebih.

Dengan segala kelebihan dan kekurangan teknologi digital AI dalam penegakan hukum serta sebukit pengalaman terkait kasus tikus berdasi, mestinya korupsi bisa dicegah dan dikurangi sedikit demi sedikit. Walaupun sudah terlalu merajalela untuk dicegah, tidak ada kata terlalu terlambat untuk mengobati suatu penyakit sebelum seluruh pertiwi mati terintoksikasi. Inti sari dari segala poin, bahwa sebelum perampasan aset yang masih menjadi diskusi, sedini mungkin tutuplah celah korupsi yang semakin mudah dengan teknologi jalur AI privacy-friendly.





KOMENTAR

Terima Kasih !

Tunggu beberapa saat hingga komentar anda tayang.


Thurneysen Simanjuntak

5/1/23, 10:17 AM
ide menarik memanfaatkan AI untuk melakukan investigasi dalam penanganan berbagai masalah hukum. Tulisan menarik dan bermanfaat semoga sukses. Salam, Thurneysen Simanjuntak.

Novina

5/3/23, 7:04 PM
Tulisannya sangat bagus. Memaparkan ide yang menarik. Ketika membahas mengenai AI atau digitalisasi dalam hukum, selalu ada faktor keuntungan dan kerugian yang harus dipertimbangkan. Sependapat dengan penulis, kerahasian data mungkin akan menjadi penghamb

Novina

5/3/23, 7:06 PM
menjadi penghambat untuk nantinya. Namun tidak menutup kemungkinan jika suatu hari nanti, ide ini akan tersosialisasikan. Selamat telah menjadi 5 tulisan terbaik di OWC 2023. Semangat untuk tahap selanjutnya ^^

Ella

5/5/23, 5:47 AM
ide yang bagus!! pengggunaan data pribadi dengan metode artificial intelligence sungguh menarik. Dengan inovasi ini diharapkan kasus korupsi di Indonesia bisa diselesaikan satu persatu. Meskipun hal ini tidak tahu kapan akan diterapkan saya harap berhar

andreas

5/5/23, 9:10 PM
saya setuju dengan saran dan gagasan ide baru ini. Pengunaan AI memang sangat baik untuk digunakan dalam membantu memberantas, namun di tengah tengah itu karena ada nya privasi maka haruslah memerhatikan beberapa aspek tertentu seperti yang sudah di papar

andreas

5/5/23, 9:11 PM
kan penulis. Kedepannya semoga dewan pemberantas dapat menggunakan teori ini untuk membantu sarana dalam memberantas koruptor dengan tetap memperhatikan setiap gak serta privasi seseorang layaknya yang di paparkan penulis. semangat untuk pemberantas dalam

andreas

5/5/23, 9:12 PM
dalam prosesnya memberantas koruptor, dan terimakasih banyak pada penulis artikel ini serta gagasan baik nya dalam penggunaan AI serta manfaatnya kedepannya, good job





Korban Turut Jadi Tersangka, Kok Bisa?



Hai, Sobat! Belum lama ini ada berita terkait dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh mahasiswa sela ...
user image Adetia Surya Maulana 2/23/24, 4:54 AM

Series Artikel Kekerasan Seksual (3) Pemaksaan Sterilisasi, Pemaksaan Perkawinan, dan Penyiksaan Seksual



Hai, Sobat OLeCo! Di lanjutan series kali ini, kita akan bahas tiga bentuk kekerasan seksual sesuai ...
user image Adetia Surya Maulana 2/12/24, 3:22 AM

Atribut Kampanye Berbahaya, Ketahui Aturan Pemasangannya!



Halo, Sobat! Gimana kabarnya nih di bulan awal tahun 2024 ini? Semoga kabar baik selalu ya! Oh ya, p ...
user image Adetia Surya Maulana 2/5/24, 7:21 AM

Artikel Lainnya