a Meme: Sarana Rele-FUN Pengenalan Hukum kepada Digital Natives







Meme: Sarana Rele-FUN Pengenalan Hukum kepada Digital Natives

4/29/23, 11:07 AM

Meme bukanlah fenomena baru dalam dunia digital. Pengemasannya selalu saja terlihat sederhana sekaligus menarik. Mungkin tujuannya untuk asupan humor, tetapi dengan penyampaian pesannya yang mengena (satire), membuat kita setidaknya tersenyum ketika melihatnya. Sasaran meme memang tidak dibatasi oleh usia tertentu. Namun, tak terbatasnya isu yang dapat diangkat melalui meme, terkadang membuatnya menimbulkan pro-kontra, apalagi bila diposting di media sosial.

Oleh karena itu, kebanyakan para penikmatnya tentulah digital natives, yakni generasi yang lahir dan tumbuh dewasa pada era digital. Generasi tersebut terdiri atas mereka yang lahir sebelum teknologi ditemukan. Jadi, orang-orang yang lahir setelah tahun 1980 lah yang dianggap masuk dalam generasi ini. Pemahaman mereka terhadap teknologi dibanding generasi sebelumnya turut menentukan bagaimana paradigma mereka terhadap fenomena-fenomena dunia digital. Mereka terbiasa berselancar di dunia digital dan menjadikannya sebagai tempat primadona dalam mencari hiburan. Tak heran, bila meme —yang memang ditujukan pertama-tama untuk hiburan— mudah diterima oleh generasi ini. Berdasarkan pertimbangan ini, maka meme dapat dijadikan sarana berkenalan atau belajar hukum “tipis-tipis”, khususnya bagi digital natives.

Postingan Twitter Prof. Mahfud MD bisa menjadi salah satu batu loncatan untuk menerapkan hal tersebut di Indonesia. Dalam postingannya, Prof. Mahfud memosting sebuah meme yang katanya dikirim oleh rekannya sesama menteri. Meme tersebut menampilkan seorang anak kecil yang meminta “keadilan” kepada seorang pria dewasa. Alih-alih memberikan apa yang diminta anak kecil tersebut, pria dewasa itu malah memarahinya dengan berkata, “MINTA... MINTA... BELIIII ...!”

Beragam komentar mewarnai postingan ini. Kebanyakan warganet merasa semestinya itu tidak diposting oleh orang yang menjabat sebagai Menkopolhukam Indonesia tersebut. Mereka menganggap postingannya itu malah menunjukkan ironi kalau pejabat Indonesia sekarang tidak punya rasa malu. Bukannya tersindir, malah menjadikan hal demikian sebagai bahan bercandaan.

Sejauh pengamatan saya, di dunia digital (apalagi media sosial) kebanyakan meme yang berkaitan dengan hukum di Indonesia memang digunakan untuk menyindir sikap para pelaku. Jadi, wajar saja netizen merasa itu pantang untuk diposting oleh seorang pejabat. Para pejabatlah representasi nyata dari pria dewasa tersebut. Sementara korbannya adalah rakyat Indonesia sendiri. Posisi Prof. Mahfud sebagai Menkopolhukam yang memosting itu seakan-akan menunjukkan ketidakberdayaan hukum Indonesia dalam menangani kelakuan para pelanggar keadilan.

Kalau saja, beliau memosting hal itu dengan menjelaskan konsepnya dan menyertakan dasar hukum yang relevan. Tentu saja itu lebih baik dan menarik, sebab memang hukum adalah bidang keahliannya. Hal ini dapat menjadi pelajaran bahkan ide segar bagi para meme creator, yakni untuk menyertakan dasar hukum terkait pada meme yang sarat nilai hukum. Tulis saja ketentuan hukumnya di meme tersebut. Bila diposting di media sosial, berikan pula penjelasan pada caption. Bukan sulap, bukan sihir, sindirannya bertransformasi menjadi lebih berkelas. Pada saat bersamaan, meme pun menjadi sarana rele-FUN untuk mengenalkan dunia hukum kepada digital natives.





KOMENTAR

Terima Kasih !

Tunggu beberapa saat hingga komentar anda tayang.


Nur

5/2/23, 7:01 AM
Pemikiran yang inovatif karena penggunaan meme dapat meningkatkan engagement sehingga awareness meningkat dan memang sesuai kalangan milenial. Meme yang relate dengan kondisi sebenernya mudah tersebar ke berbagai media. Dengan begitu, meme tersebut dapat

Novina

5/3/23, 7:08 PM
Saya setuju. Terkadang meme yang dibuat dan dipublikasikan di media sosial menjadi perbincangan yang hangat. Karena meme (khususnya mengenai hukum) erat kaitannya dengan sindiran. Sangat baik karena penulis memberikan saran agar pihak yang mempublikasika

Novina

5/3/23, 7:10 PM
mempublikasikan meme tersebut, memberikan penjelasan mengenai maksudnya. Sehingga tidak menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat. Namun dilain sisi, itulah estetik dari meme itu sendiri. Selamat telah menjadi 5 tulisan terpilih dan semangat untuk ta

Novina

5/3/23, 7:10 PM
Semangat untuk tahap selanjutnya ^^

Ella

5/4/23, 9:07 PM
Suatu inovasi yang menarik!! Namun perlu dicatat bahwa penggunaan meme sebagai pengenalan hukum kepada generasi native digital masih banyak menuai pro-kontra. Sebagai contoh terkadang masih ada orang yang melihat meme sebagai bahan guyunan maupun repres

Defika

5/5/23, 8:51 AM
Meme saat ini memang menjadi tempat sarana untuk menunjukkan keresahan nya mengenai fenomena yang sedang terjadi khususnya pada isu hukum. Dengan kritikan halus dan dibalut dengan komedi,membuat meme menarik kalangan untuk melihat apa yang sedang diperbin

Defika

5/5/23, 8:53 AM
sedang diperbincangkan.ini adalah sisi positif dari adanya perkembangan teknologi dari meme. Tetapi selain itu,sisi negatif nya ,kita tidak tau apakah si pembuat meme tersebut bertujuan untuk memberikan kritikan atau menghina yang ada didalam meme tersebu

andreas

5/5/23, 7:51 PM
Saya sangat setuju dengan konsep artikel ini! Dengan mengangkat sebuah pembahasan tentang meme, lebih spesifik lagi mengenai fungsinya dalam pengenalan hukum, dan koreksi terhadap postingan seorang menteri. Pada bagian akhir, diberikan pula saran yang ber

andreas

5/5/23, 8:00 PM
tujuan untuk menjadikan meme sebagai sarana hiburan yang lebih baik lagi (karena ternyata bisa dimanfaatkan menjadi sarana belajar juga) juga saran untuk postingan sang menteri. Namun, terkadang hal yang menjadi kesulitannya adalah bagaimana kita menyamp

andreas

5/5/23, 8:02 PM
aikan pengenalan hukum melalui meme tersebut. Memang itu cocok dengan generasi milenial dan generasi z (digital natives), tetapi diantara mereka ini tentunya ada juga orang-orang dengan usia tertentu yang akan sulit memahami maksud dari meme yang diberika

andreas

5/5/23, 8:03 PM
n. Betul memang bisa ditangani dengan memberikan kutipan hukum di dalam meme atau caption saat memostingnya. Namun, seperti yang disampaikan penulis, bahwa meme cenderung bersifat singkat, padat, jelas, lucu, dan menyindir. Dengan sifatnya ini sendiri, sa

andreas

5/5/23, 8:04 PM
ya pikir dapat menimbulkan pro dan kontra, tergantung pada umur dari pembaca meme tersebut. Saya rasa itu akan menjadi tantangan bagi meme creator dalam pembuatan meme kedepannya. Semangat buat para meme creator dalam membuat meme kedepannya dengan sesuai

andreas

5/5/23, 8:06 PM
kebutuhannya! Juga Terimakasih kepada penulis dengan adanya inovasi atau gagasan baru dalam mendukung sarana meme sebagai pengenalan hukum, good job

Michael

5/5/23, 9:04 PM
Seperti yang tertulis diatas, meme bisa menjadi saluran humor untuk beberapa kalangan. Lantas, kenapa postingan Prof. Mahmud MD dianggap serius oleh masyarakat? terlepas dari jabatannya sebagai Menkopolhukam, bukankah Prof Mahmud Juga bebas berekspresi? .





Korban Turut Jadi Tersangka, Kok Bisa?



Hai, Sobat! Belum lama ini ada berita terkait dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh mahasiswa sela ...
user image Adetia Surya Maulana 2/23/24, 4:54 AM

Series Artikel Kekerasan Seksual (3) Pemaksaan Sterilisasi, Pemaksaan Perkawinan, dan Penyiksaan Seksual



Hai, Sobat OLeCo! Di lanjutan series kali ini, kita akan bahas tiga bentuk kekerasan seksual sesuai ...
user image Adetia Surya Maulana 2/12/24, 3:22 AM

Atribut Kampanye Berbahaya, Ketahui Aturan Pemasangannya!



Halo, Sobat! Gimana kabarnya nih di bulan awal tahun 2024 ini? Semoga kabar baik selalu ya! Oh ya, p ...
user image Adetia Surya Maulana 2/5/24, 7:21 AM

Artikel Lainnya