a Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana, Apa Bedanya?







Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana, Apa Bedanya?

10/31/23, 6:39 AM

Hai, Sobat OLeCo! Gimana kabarnya nih? Semoga selalu dalam keadaan baik ya! Sering gak sih Sobat denger berita kejahatan? Misal penipuan, pencurian, penganiayaan, hingga pembunuhan. Tentu sering ‘kan? Dan pasti banyak diberitain di media massa & media sosial. Nah, pelaku kejahatan itu sering kali disebut dengan istilah tersangka, terdakwa, atau terpidana. Namun, tahukah Sobat beda ketiganya? Penting banget loh buat tau perbedaannya, supaya Sobat tidak salah berprasangka kepada si pelaku kejahatan tersebut dan jadi paham proses hukum apa yang sedang dijalani oleh si pelaku kejahatan itu. Jawabannya bisa kita temukan dalam Pasal 1 angka 14, angka 15, dan angka 32 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”). Penasaran? Yuk, simak lebih lanjut!

Menurut Pasal 1 angka 14 KUHAP, “Tersangka adalah seorang yang karena perbuatan atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.” Jadi, seseorang yang patut diduga sebagai pelaku tindak pidana dapat berstatus sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan. Ingat ya Sobat, di sini seorang tersangka baru “patut diduga sebagai pelaku” jadi belum tentu si tersangka itu adalah pelakunya. Dugaan tersebut didasarkan atas adanya bukti permulaan, yaitu berupa minimal 2 (dua) alat bukti yang sah.

Nah, penetapan status sebagai tersangka itu terjadinya pada tahap penyidikan sebagaimana maksud dari penyidikan berdasarkan Pasal 1 angka 2 KUHAP yakni, “Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.” Jadi, orang yang berstatus tersangka ini masih dalam proses hukum yang awal banget ya Sobat, belum sampai ke persidangan.

Selanjutnya, yang dimaksud sebagai terdakwa menurut Pasal 1 angka 15 KUHAP yaitu, “Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan.” Ketika seorang yang berstatus tersangka mulai menjalani proses persidangan di pengadilan, statusnya berubah menjadi terdakwa. Jadi orang yang berada di tahap pemeriksaan sidang pengadilan itu statusnya bukan lagi tersangka ya Sobat, melainkan terdakwa. Nah, si terdakwa ini juga masih belum tentu sebagai pelaku kejahatan itu karena belum dijatuhi putusan pidana oleh hakim.

Kemudian, menurut Pasal 1 angka 32 KUHAP, “Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.” Nah, seseorang yang berstatus terdakwa kemudian dijatuhi putusan pidana oleh pengadilan maka statusnya berubah menjadi terpidana. Bisa dikatakan, terpidana adalah terdakwa yang telah selesai diperiksa dalam sidang kemudian dijatuhi putusan pidana. Jadi kalau sudah berstatus terpidana, memang benar dia pelakunya karena hakim telah memutuskan bahwa dia terbukti melakukan tindak pidana sehingga dijatuhi putusan pidana. Tapi, putusan pidana tersebut haruslah putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap ya, Sobat. Apabila si terdakwa masih melakukan upaya hukum seperti banding atau kasasi, maka statusnya belum berubah menjadi terpidana. Upaya hukum tersebut membuat putusan sebelumnya menjadi belum berkekuatan hukum tetap.

Nah demikian tadi penjelasannya, Sobat! Sekian, semoga bermanfaat dan salam hangat dari OLeCo!





KOMENTAR

Terima Kasih !

Tunggu beberapa saat hingga komentar anda tayang.







Larangan dalam Hukum Persaingan Usaha (5): Perjanjian Tertutup dan Perjanjian dengan Pihak Luar Negeri



Halo, Sobat OLeCo! Kita jumpa lagi nih di series artikel hukum persaingan usaha! Nah di artikel ini ...
user image Adetia Surya Maulana 11/13/23, 8:44 AM

Larangan dalam Hukum Persaingan Usaha (4): Oligopsoni dan Integrasi Vertikal



Apa kabar, Sobat OLeCo? Jumpa lagi di series artikel hukum persaingan usaha nih! Kali ini, akan diba ...
user image Adetia Surya Maulana 11/9/23, 6:02 AM

Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana, Apa Bedanya?



Hai, Sobat OLeCo! Gimana kabarnya nih? Semoga selalu dalam keadaan baik ya! Sering gak sih Sobat den ...
user image Adetia Surya Maulana 10/31/23, 6:39 AM

Artikel Lainnya