a Larangan dalam Hukum Persaingan Usaha (4): Oligopsoni dan Integrasi Vertikal







Larangan dalam Hukum Persaingan Usaha (4): Oligopsoni dan Integrasi Vertikal

11/9/23, 6:02 AM

Apa kabar, Sobat OLeCo? Jumpa lagi di series artikel hukum persaingan usaha nih! Kali ini, akan dibahas tentang Oligopsoni dan Integrasi Vertikal yang masih termasuk dalam Perjanjian yang Dilarang. Nah, dasar hukumnya juga masih kita jumpai dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sebagaimana diubah oleh Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Persaingan Usaha”). Yuk, langsung aja dicermati ya, Sobat!

Larangan Oligopsoni terdapat dalam Pasal 13 ayat (1) dan (2) UU Persaingan Usaha berikut:

(1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk secara bersama-sama menguasai pembelian atau penerimaan pasokan agar dapat mengendalikan harga atas barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

(2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama menguasai pembelian atau penerimaan pasokan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila 2 (dua) atau 3 (tiga) pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.

Perjanjian Oligopsoni sangat mirip dengan Oligopoli lho, Sobat. Beda keduanya terletak pada tujuan diadakannya perjanjian. Oligopsoni dilakukan para pelaku usaha dengan tujuan untuk secara bersama-sama menguasai pembelian atau penerimaan pasokan barang dan/atau jasa, sedangkan Oligopoli bertujuan untuk secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa. Para pelaku usaha dapat dianggap melakukan perjanjian yang dilarang apabila dalam melakukan Oligopsoni ataupun Oligopoli menyebabkan mereka menguasai lebih dari 75% pasar suatu jenis barang atau jasa. Tujuannya pun sama, yakni agar bisa mengendalikan harga. Oleh karenanya, hal itu dilarang karena berpotensi mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Selanjutnya, terkait Integrasi Vertikal telah dijelaskan dan diatur dalam Pasal 14 UU Persaingan Usaha berikut:

“Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengolahan atau proses lanjutan, baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat.”

Dalam perjanjian ini, para pelaku usaha menguasai produksi sejumlah produk yang mana setiap rangkaian produksi tersebut merupakan hasil pengolahan atau proses lanjutan baik secara langsung maupun tidak langsung. Hal ini dilakukan pelaku usaha untuk membuat penggabungan dengan para pelaku usaha lain yang mempunyai kelanjutan proses produksi. Padahal, level atau tingkatan mereka berbeda dalam suatu proses produksi, seakan-akan para pelaku usaha ini merupakan satu perusahaan. Integrasi Vertikal ini biasanya terjadi mulai dari hulu produksi sampai ke hilir yang memungkinkan adanya praktik diskriminasi harga sehingga berpotensi terjadinya persaingan usaha tidak sehat yang merugikan masyarakat.

Nah, itu dia penjelasannya Sobat. Semoga bermanfaat dan sampai jumpa di kelanjutan artikel berikutnya ya!





KOMENTAR

Terima Kasih !

Tunggu beberapa saat hingga komentar anda tayang.







Larangan dalam Hukum Persaingan Usaha (5): Perjanjian Tertutup dan Perjanjian dengan Pihak Luar Negeri



Halo, Sobat OLeCo! Kita jumpa lagi nih di series artikel hukum persaingan usaha! Nah di artikel ini ...
user image Adetia Surya Maulana 11/13/23, 8:44 AM

Larangan dalam Hukum Persaingan Usaha (4): Oligopsoni dan Integrasi Vertikal



Apa kabar, Sobat OLeCo? Jumpa lagi di series artikel hukum persaingan usaha nih! Kali ini, akan diba ...
user image Adetia Surya Maulana 11/9/23, 6:02 AM

Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana, Apa Bedanya?



Hai, Sobat OLeCo! Gimana kabarnya nih? Semoga selalu dalam keadaan baik ya! Sering gak sih Sobat den ...
user image Adetia Surya Maulana 10/31/23, 6:39 AM

Artikel Lainnya