a Kita Mulai dengan OLeCo







Kita Mulai dengan OLeCo

2/8/21, 3:05 PM

Indonesia adalah Negara demokrasi yang berdasarkan hukum. Hal ini menunjukkan bahwa kekuasaan berada ditanga rakyat, namun dibatasi oleh hukum. –Anwar Usman, Ketua Mahkamah Konstitusi Adanya hukum di Indonesia bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan keseimbangan dalam masyarakat, diharapkan kita dapat terlindungi dalam mencapai tujuannya.

Namun apa jadinya apabila kita sebagai rakyat kurang mengerti apa hukum itu sendri? Hal itu membuat apa yang menjadi tujuan hukum, sulituntuk terwujud.Kita tahu bahwa banyak informasi mengenai hukum yang beredar dikalangan masyarakat dan belum diserap baik oleh setiap individu. Bahkan tidak sedikit pula yang sampai melanggar hukum tanpa mereka sadari, karena kurangnya pemahaman informasiterkait hukum. Untuk itu OLeCo hadir untuk melayani Indonesia dengan memberi informasi dan bantuan hukum bagi masyarakat Indonesia. OLeCo ingin mengubah citra hukum yang selama ini terkesan eksklusif dan sesuatu yang menyeramkan.

Kami ingin masyarakat lebih peduli dan akrab dengan hukum. Karena hukum harus dipahami dengan benar, bukan dihindari. OLeCo memberi edukasi tentang hukum melalui layanan artikel dan curhat hukum yang dapat dinikmati secara gratis. Layanan curhat hukum kami melibatkan generasi milenial yang kami rasa memiliki peran sangat penting dalam perkembangan hukum Indonesia namun masih sedikit yang memiliki kepedulian terhadap keberadaan hukum di Indonesia.Selain layanan edukasi, kami juga menyediakan layanan konsultasi dan pembuatan dokumenhukum. Layanan konsultasi kami dilakukan oleh tenaga professional yang sudah berpengalaman dibidangnya. Dan pembuatan dokumen hukum yang dibimbing langsung oleh tenaga professional sesuai dengan kebutuhan dokumen.Kita wujudkan masa depan hukum Indonesia yang lebih baik dengan peran semua lapisan masyarakat, terlebih generasi milenial Indonesia bersama OLeCo.

Mari kita bangun kesadaran akan pentingnya hukum dan memberi kemudahan layanan hukum dengan teknologi yang mudah diakses kapanpun dan dimanapun karena kini, Legal Consultant in Hand!





KOMENTAR

Terima Kasih !

Tunggu beberapa saat hingga komentar anda tayang.







Larangan dalam Hukum Persaingan Usaha (5): Perjanjian Tertutup dan Perjanjian dengan Pihak Luar Negeri



Halo, Sobat OLeCo! Kita jumpa lagi nih di series artikel hukum persaingan usaha! Nah di artikel ini ...
user image Adetia Surya Maulana 11/13/23, 8:44 AM

Larangan dalam Hukum Persaingan Usaha (4): Oligopsoni dan Integrasi Vertikal



Apa kabar, Sobat OLeCo? Jumpa lagi di series artikel hukum persaingan usaha nih! Kali ini, akan diba ...
user image Adetia Surya Maulana 11/9/23, 6:02 AM

Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana, Apa Bedanya?



Hai, Sobat OLeCo! Gimana kabarnya nih? Semoga selalu dalam keadaan baik ya! Sering gak sih Sobat den ...
user image Adetia Surya Maulana 10/31/23, 6:39 AM

Artikel Lainnya