a Tentang Doxing dan Pidana Dibaliknya







Tentang Doxing dan Pidana Dibaliknya

6/6/21, 12:24 PM

Halo, Sobat! Siapa yang pernah denger istilah doxing/doxxing di internet? Di hampir semua media sosial lagi rame banget lho yang ngebahas soal doxing. Apalagi semakin banyak dan bebas orang-orang menggunakan sosmed, makin banyak juga kasus-kasus yang muncul dan berkaitan dengan hal ini. Apa sih sebenernya doxing itu? Biar nggak ketinggalan jaman, yuk kita belajar bareng-bareng!

Doxxing/doxing—diambil dari kata ‘docs’ yang dalam Bahasa Inggris artinya ‘dokumen’—merupakan tindakan mengumpulkan dan menyebarkan dokumen/data pribadi seseorang ke publik tanpa seizin pemilik data. Biasanya, tujuan dari doxing ini biar si korban doxing jadi sasaran bullying warganet atau pelecehan gitu, Sobat.

Banyak lho dari contoh kasus yang muncul, biasanya si pelaku doxing ini menyebarkan data pribadi si korban karena si korban telah melakukan sesuatu yang merugikan si pelaku. Misalnya karena penipuan, pelecehan seksual, atau karena lontaran hate comment alias ujaran kebencian. Si pelaku doxing yang tadinya hanya berniat untuk speak up, eh malah bisa jadi kena pidana karena menyebarkan data pribadi orang lain.

Hal ini udah diatur di dalam Pasal 26 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 tahun 2008. Semua penggunaan informasi di media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang tersebut (ayat 1). Kalau hak ini dilanggar, orang tersebut juga bisa mengajukan gugatan atas kerugian yang dia alami (ayat 2).

Tindakan doxing selain bisa dikenai sanksi pidana paling lama hingga 6 tahun, pelaku doxing juga bisa dikenai denda paling banyak hingga Rp 1 Milyar lho. Ketentuan ini juga udah diatur di Pasal 45 UU No 19 Tahun 2016.

Anyway, OLeCo punya beberapa tips nih biar kita nggak terjerumus dalam tindakan doxing.

Tips pertama: Cek pengaturan privasi di media sosial.

Pastiin pengaturan privasi di akun medsos Sobat dalam kontrol yang sangat kuat ya. Minimalisir membagikan info-info pribadi Sobat seperti alamat rumah, nomor HP dan juga perhatiin circle pertemanan Sobat di medsos, seperti orang-orang yang ngikutin Sobat atau yang Sobat ikutin.

Tips kedua: Jangan bagiin informasi yang bener-bener rahasia.

Informasi tertentu seperti nomor rekening/kartu kredit dan NIK/foto KTP juga tidak untuk disebarkan ke publik lho. Waspadai juga email-email penipuan yang mengatasnamakan bank/kreditur yang meminta Sobat untuk bagiin data pribadi Sobat.

Tips ketiga dan yang paling utama: Jangan gegabah dan jangan berlebihan.

Dalam kondisi marah dan terdesak, seringkali kita nggak bisa berpikir jernih. Nggak semua yang bisa menyelesaikan masalah kita dengan instan adalah solusi yang terbaik. Tetap berhati-hati dalam menggunakan medsos dan bijaksana dalam menggunakan informasi di media elektronik ya.

Trus kalau ada masalah hukum, nyari solusi yang tepat dan terbaiknya dimana ya?

Ya jelas ke OLeCo dong! Di aplikasi OLeCo, Sobat bisa langsung ceritain semua masalah hukum Sobat dengan konsultan hukum yang udah terdaftar sebagai Sejawat OLeCo. Tenang aja, nggak ribet dan nggak dipungut biaya sepeserpun kok!

Yuk, tunggu apalagi? Segera download aplikasi OLeCo di Play Store dan dapetin solusi gratis dan terpercaya untuk semua masalah hukum Sobat. Salam OLeCo!



KOMENTAR

Terima Kasih !

Tunggu beberapa saat hingga komentar anda tayang.







Korban Turut Jadi Tersangka, Kok Bisa?



Hai, Sobat! Belum lama ini ada berita terkait dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh mahasiswa sela ...
user image Adetia Surya Maulana 2/23/24, 4:54 AM

Series Artikel Kekerasan Seksual (3) Pemaksaan Sterilisasi, Pemaksaan Perkawinan, dan Penyiksaan Seksual



Hai, Sobat OLeCo! Di lanjutan series kali ini, kita akan bahas tiga bentuk kekerasan seksual sesuai ...
user image Adetia Surya Maulana 2/12/24, 3:22 AM

Atribut Kampanye Berbahaya, Ketahui Aturan Pemasangannya!



Halo, Sobat! Gimana kabarnya nih di bulan awal tahun 2024 ini? Semoga kabar baik selalu ya! Oh ya, p ...
user image Adetia Surya Maulana 2/5/24, 7:21 AM

Artikel Lainnya