a Uang Kompensasi di Undang-Undang Cipta Kerja







Uang Kompensasi di Undang-Undang Cipta Kerja

6/21/21, 11:01 AM

Sobat Oleco, baru-baru ini Pemerintah ngeluarin satu produk Undang-Undang terbaru ya, yakni Undang-Undang Cipta Kerja. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini adalah Omnibus Law pertamanya Indonesia. Undang-Undang Cipta Kerja dibuat untuk ngatur atau ngubah beberapa Undang-Undang yang ada di Indonesia, diantaranya: Undang-Undang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Sistem Jaminan Nasional, Undang-Undang BPJS dan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Nah, di artikel ini, yang mau dibahas adalah adanya istilah Uang Kompensasi buat Pegawai Kontrak atau Pegawai Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang kontrak PKWT-nya udah abis atau nggak diperpanjang.

Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja nggak ngebatalin Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ya, Sobat. Undang-Undang Cipta Kerja cuma ngubah beberapa aturan aja yang ada di Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Ini artinya, aturan di Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang nggak diubah oleh Undang-Undang Cipta Kerja, tetap berlaku. Terus, aturan yang diubah yang ada di Undang-Undang Cipta Kerja, otomatis jadi aturan baru ketenagakerjaan di Indonesia. Trus perubahan aturan ketenagakerjaan apa aja yang paling menonjol di Undang-Undang Cipta Kerja?

Salah satu aturan baru yang menonjol di Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah disisipinnya Pasal 61A diantara Pasal 61 dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hal penting di Pasal 61A ini ada aturan baru yang nguntungin karyawan kontrak atau PKWT di Indonesia. Jadi sekarang kalo karyawan PKWT nggak diperpanjang atau habis kontrak PKWTnya, pengusaha wajib ngasih uang kompensasi. Aturan teknis tentang uang kompensasi diatur di Pasal 15, Pasal 16 sama Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

Karyawan PKWT yang berhak dapet uang kompensasi, syaratnya udah kerja minimal 1 bulan. Nah, kalo Sobat misalnya baru kerja 3 bulan trus kontrak PKWTnya habis dan nggak dilanjutin lagi sama perusahaan, Sobat berhak dapet uang kompensasi 3/12 dikali upah sebulan. Trus kalo Sobat udah kerja 3 tahun misalnya, trus PKWTnya habis, Sobat berhak dapet uang kompensasi 3 x upah sebulan.

Sesuai Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perusahaan kan cuman boleh ngontrak pegawai PKWT maksimal 5  tahun. Abis itu kita nggak boleh dikontrak lagi dengan alasan apapun. Nah kalo gitu berarti uang kompensasi maksimum yang dapet dibayarin ke seorang karyawan PKWTnya maksimum 5 x upah bulanan, untuk pegawai PKWT yang udah kerja 5 tahun. Trus kalo Sobat udah kerja 2 tahun misalnya, trus kontrak PKWTnya diperpanjang lagi 2 tahun, nah uang kompensasinya nggak dibayarin di 2 tahun awal, tapi uang kompensasinya ditunda pembayarannya sampe kontrak PKWT Sobat habis.

Semoga artikel ini bermanfaat yaa buat Sobat Oleco semua…. Terima kasih.





KOMENTAR

Terima Kasih !

Tunggu beberapa saat hingga komentar anda tayang.







Korban Turut Jadi Tersangka, Kok Bisa?



Hai, Sobat! Belum lama ini ada berita terkait dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh mahasiswa sela ...
user image Adetia Surya Maulana 2/23/24, 4:54 AM

Series Artikel Kekerasan Seksual (3) Pemaksaan Sterilisasi, Pemaksaan Perkawinan, dan Penyiksaan Seksual



Hai, Sobat OLeCo! Di lanjutan series kali ini, kita akan bahas tiga bentuk kekerasan seksual sesuai ...
user image Adetia Surya Maulana 2/12/24, 3:22 AM

Atribut Kampanye Berbahaya, Ketahui Aturan Pemasangannya!



Halo, Sobat! Gimana kabarnya nih di bulan awal tahun 2024 ini? Semoga kabar baik selalu ya! Oh ya, p ...
user image Adetia Surya Maulana 2/5/24, 7:21 AM

Artikel Lainnya