a Mengenal Aturan Penggunaan Lampu Rotator, Strobo, Hingga Sirene







Mengenal Aturan Penggunaan Lampu Rotator, Strobo, Hingga Sirene

7/19/21, 1:18 PM

Sobat Oleco, fenomena penggunaan lampu Rotator, Strobo hingga Sirene semakin marak di masyarakat. Lampu Rotator, Strobo atau Sirine banyak banget dipasang di kendaraan pribadi. Mungkin ini kesannya biar kendaraan lebih keren atau nambah gagah, tapi ternyata praktek pemasangan lampu Rotator, Strobo hingga Sirene ini ada aturannya lho!

Setelah dipasang di kendaraan pribadi, sering banget kita lihat kendaraan pribadi ini di kondisi lalu lintas lancar, macet, atau padat merayap, nyalain lampu Rotator, Strobo atau Sirene, yang masing-masing tentu bertujuan sangat personal. Tapi bisa dipastiin salah satu tujuan nyalain lampu Rotator, Strobo atau Sirene ini, biar yang bersangkutan bisa lebih cepat sampai ditempat tujuan. Tapi apa aturannya ngebolehin kendaraan pribadi masang dan nyalain lampu Rotator, Strobo atau Sirene? Yuuk kita kenalin dulu secara singkat apa itu Lampu Rotator, Strobo dan Sirene.

Rotator dan Strobo adalah lampu isyarat, sedangkan Sirene adalah bunyi pemberi isyarat. Secara keseluruhan disebut Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas. Sesuai Pasal 134 dan Pasal 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menerangkan bahwa Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas boleh dipasang pada kendaraan yang mendapatkan Hak Utama. Yang dimaksud mendapatkan hak utama yaitu kendaraan bermotor yang mendapat hak untuk didahulukan (prioritas). Kendaraan yang mendapat hak utama ini dikawal oleh petugas Kepolisian dan/atau menggunakan lampu isyarat merah, biru dan bunyi sirene.

Lampu isyarat warna merah dan sirine digunain di kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan Lalu Lintas.

Lampu isyarat warna biru dan sirene digunain di kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, pimpinan dan pejabat negara asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah dan konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunain di mobil derek kendaraan, mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, dan angkutan barang khusus.

Sobat Oleco, jadi setiap pemilik sepeda motor atau mobil pribadi dilarang menggunakan Lampu Rotator, Strobo, hingga Sirene yang nggak sesuai diatur di Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ya. Kalau ini dilanggar, ancaman hukumannya nggak main-main lho… bisa dikenai sanksi pidana kurungan atau denda.



KOMENTAR

Terima Kasih !

Tunggu beberapa saat hingga komentar anda tayang.







Korban Turut Jadi Tersangka, Kok Bisa?



Hai, Sobat! Belum lama ini ada berita terkait dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh mahasiswa sela ...
user image Adetia Surya Maulana 2/23/24, 4:54 AM

Series Artikel Kekerasan Seksual (3) Pemaksaan Sterilisasi, Pemaksaan Perkawinan, dan Penyiksaan Seksual



Hai, Sobat OLeCo! Di lanjutan series kali ini, kita akan bahas tiga bentuk kekerasan seksual sesuai ...
user image Adetia Surya Maulana 2/12/24, 3:22 AM

Atribut Kampanye Berbahaya, Ketahui Aturan Pemasangannya!



Halo, Sobat! Gimana kabarnya nih di bulan awal tahun 2024 ini? Semoga kabar baik selalu ya! Oh ya, p ...
user image Adetia Surya Maulana 2/5/24, 7:21 AM

Artikel Lainnya