a Sadar Hukum







Sadar Hukum

7/24/21, 4:41 AM

Saya lebih senang menggunakan istilah sadar hukum dibandingkan dengan taat hukum, untuk mengungkapkan harapan bagi masyarakat awam terkait kemampuan dirinya dalam berhukum. Karena itu, kegiatan yang hingga kini masih dilaksanakan yakni Kadarkum (Keluarga Sadar Hukum), menurut saya namanya bagus. Hanya saja, semoga yang difokuskan bukan sekadar menghafal nama aturan, nomor dan tahunnya, bunyi pasal-pasal dan ketaatan kepada isinya.

Istilah taat terasa terlalu memaksa, hanya satu arah dan nggak memunculkan celah-celah untuk menginterupsi atau mengkritik. Asumsinya adalah, hukum yang dibuat oleh pihak-pihak yang diberikan wewenang, nggak selalu benar. Entah cara membuatnya atau substansinya. Karena itu, harus diberikan jalan untuk membahas, mendiskusikan, memperbaiki dan sebagainya.

Kenapa masyarakat harus repot-repot memahami hal seperti ini? Karena hukum yang dibuat oleh sekelompok kecil orang yang diberikan kewenangan untuk itu, isinya bukan hanya mengatur tentang urusan tetek-bengek kantor tempat mereka bekerja, yang barangkali secara langsung nggak ada kaitannya dengan masyarakat. Tetapi juga mengatur banyak hal yang menyangkut kehidupan sehari-hari. Bisa menyangkut harta benda kita, misalnya berapa besar pajak yang harus kita bayar tiap tahun dan apa aja jenisnya? Mengatur ketertiban umum seperti, seberapa keras kita dapat mengeluarkan suara di malam hari saat kebanyakan orang sudah tidur? Atau mengatur urusan pribadi seperti gimana caranya kawin, apa aja syaratnya? Apa boleh punya dua istri/suami? Apa hukuman yang dapat kita terima kalau mencuri atau menganiaya orang lain? Apakah ada aturannya membuat polisi tidur (markah kejut)? Boleh nggak anak umur 5 tahun menandatangani perjanjian? Dan lain sebagainya. Banyak banget.

Termasuk juga tindakan-tindakan para aparatur negara di bidang penegakan hukum, mulai polisi, jaksa, hakim. Semuanya adalah hukum. Di dalamnya ada mekanisme yang membuat masyarakat yang berhadapan dengannya bisa melakukan koreksi.

Kalau masyarakat diminta menghormati putusan hakim, maka itu adalah anjuran yang benar. Tapi bukan berarti pihak-pihak yang berperkara nggak boleh mempersoalkan apa-apa yang dia anggap nggak benar dalam putusan itu. Bisa aja ada argumentasi hakim yang dianggap nggak benar. Misalnya, ketika menyimpulkan bahwa seorang Terdakwa terbukti melakukan suatu perbuatan, fakta hukum yang mendasarinya nggak digali menggunakan metodologi hukum pembuktian yang benar sesuai yang diatur dalam hukum acara. Karena itulah, ada putusan hakim tingkat pertama yang dibatalin di tingkat banding. Begitu juga kalau ada kesalahan penerapan hukum untuk suatu peristiwa hukum tertentu, putusannya akan dibatalkan di tingkat kasasi.

Jadi hakimnya salah? Iya, salah. Karena itu dikoreksi dan ternyata masih ada lagi upaya hukum lain, yakni peninjauan kembali, untuk mempersoalkan putusan hakim di tingkat kasasi itu. Diatur juga apa-apa yang bisa dijadiin alasan mengajukan upaya itu. Sebaliknya kalau putusan di tingkat pertama udah dianggap benar, nggak perlu lagi mengajukan upaya hukum. Putusan yang seperti ini banyak sekali.

Contoh lain adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh pejabat yang berwenang. Ada yang isinya nggak benar. Karena itulah ada pasal undang-undang yang dibatalin oleh Mahkamah Konsitusi karena bertentangan sama UUD setelah dilakukan pengujian. Ada juga pasal peraturan di bawah undang-undang yang dibatalin Mahkamah Agung karena bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Dalam Keputusan Tata Usaha Negara yang dibuat untuk urusan kepegawaian misalnya buat aparatur negara tertentu, biasanya ada klausul bahwa jika ada kekeliruan di dalamnya maka akan diperbaiki. Jadi kesalahan itu bisa terjadi dan bisa diperbaiki.

Tulisan ini bukan bermaksud ngajarin gimana caranya nyari-nyari kesalahan, tapi gimana menyadari bahwa produk hukum itu selain ada yang benar, ada juga yang salah.

Jadi kesadaran hukum model begini yang harus dibangun di berbagai bidang hukum. Memang nggak perlu terlalu detail, karena setiap orang tentu punya keterbatasan minat buat mendalami sesuatu di luar bidang yang digelutinya sehari-hari. Tapi seenggaknya prinsip-prinsip penting yang merupakan hak dan kewajiban dasar dalam berhukum, perlu diketahui dan disadari.

Terakhir, yang paling penting menurut saya, adalah ketika berusaha membangun kesadaran hukum masyarakat, maka aparatur negara yang membuat hukum, menerapkan hukum, juga harus konsekuen dalam menjalankan tugasnya. Nggak boleh melalaikan prinsip-prinsip yang harus dipegang teguh. Harus adil, jujur, nggak boleh melakukan diskriminasi. Kalau hukum tertentu dinyatakan berlaku untuk semua warga negara, maka berlakukanlah secara nyata ke semuanya. Kalau seseorang harus dapat keringanan karena telah melakukan sesuatu berdasarkan hukum, maka berikan juga kepada orang lain yang udah melakukan hal yang sama. Kalau bawahan dihukum karena nggak disiplin, apalagi atasannya, harus dihukum lebih berat, bukan sebaliknya. Begitu seterusnya sampai pelanggaran-pelanggaran yang lebih serius. Pendeknya, jadilah contoh.

Masa depan peradaban hukum kita sangat ditentuin dari apa yang kita telah dan sedang kita lakukan sekarang.





KOMENTAR

Terima Kasih !

Tunggu beberapa saat hingga komentar anda tayang.







Korban Turut Jadi Tersangka, Kok Bisa?



Hai, Sobat! Belum lama ini ada berita terkait dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh mahasiswa sela ...
user image Adetia Surya Maulana 2/23/24, 4:54 AM

Series Artikel Kekerasan Seksual (3) Pemaksaan Sterilisasi, Pemaksaan Perkawinan, dan Penyiksaan Seksual



Hai, Sobat OLeCo! Di lanjutan series kali ini, kita akan bahas tiga bentuk kekerasan seksual sesuai ...
user image Adetia Surya Maulana 2/12/24, 3:22 AM

Atribut Kampanye Berbahaya, Ketahui Aturan Pemasangannya!



Halo, Sobat! Gimana kabarnya nih di bulan awal tahun 2024 ini? Semoga kabar baik selalu ya! Oh ya, p ...
user image Adetia Surya Maulana 2/5/24, 7:21 AM

Artikel Lainnya