a Mitos Kecelakaan Lalu Lintas







Mitos Kecelakaan Lalu Lintas

9/6/21, 11:03 AM

Sobat…. ini tentang berlalu lintas di jalan raya ya. Saya mau ngebahas soal kecelakaan lalu lintas dan siapa yang harusnya tanggung jawab atas akibat yang ditimbulin. 


Ada beberapa mitos yang sampe sekarang sepertinya masih melekat di pikiran sebagian masyarakat, dan bahkan sering dijadiin alat buat melakukan perbuatan yang nggak patut, misalnya memeras. Dari kecil saya sering dengar, "kalau terjadi kecelakaan antara pengemudi mobil dengan pengendara sepeda motor, dan pengemudi motornya yang luka atau meninggal dunia, maka yang salah adalah pengemudi mobil" atau "kalau kita yang mengendarai kendaraan bermotor menabrak pejalan kaki, kita pasti salah". Dari kedua cerita ini, seolah kesalahan itu ditentuin dari jenis kendaraan yang dikendarai. Nggak peduli gimana cerita asli dari kecelakaan itu. 


Sekarang saya akan ajak Sobat Oleco liat aturannya ya. Pertama, kita baca dulu ya ketentuan pidana terkait peristiwa kecelakaan lalu lintas yang diatur di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. 


Pasal 310


(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).

(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

(4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). 


Setelah Sobat baca pasal-pasal di atas, Sobat pasti nemuin kalimat yang khas, yakni: "yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas”. Ini kalimat kuncinya. Jadi yang bersalah dan harus dimintai pertanggungjawaban adalah yang lalai dan kelalaiannya itulah yang nyebabin terjadinya kecelakaan lalu lintas. 


Jadi nggak bener kalo setelah kejadian kecelakaan antara mobil sama sepeda motor, trus pengemudi sepeda motor luka atau meninggal dunia, trus pasti pengemudi mobil yang salah dan harus tanggung jawab. Ini cuma mitos aja!


Harusnya, ditelusuri dulu siapa yang lalai trus jadi penyebab kecelakaannya. Kalo ternyata pengemudi sepeda motor yang lalai, misalnya ngelanggar rambu lalu lintas, ngebut apalagi ugal ugalan di jalan, atau lebih ekstrim lagi mengemudi dalam keadaan mabuk, berarti dia yang salah. Di kondisi begini artinya pengemudi sepeda motor yang salah dan harus bertanggungjawab. Termasuk dia juga harus tanggung jawab kalo ada kerusakan mobil yang timbul dari kelalaiannya. 


Sama aja kalo terjadi kecelakaan antara pengendara sepeda motor atau mobil, sama pejalan kaki. Harus diselidiki dulu, jangan-jangan ini murni salah pejalan kaki. Bisa aja si pejalan kaki lagi kalut pikirannya, tertekan karena banyak masalah, trus berusaha bunuh diri dengan nabrakin badannya ke kendaraan yang melintas. Nah ini juga murni kesalahan pejalan kaki. 


Trus di kondisi lain, gimana kalo kedua-duanya salah? Misalnya kedua pengendara terbukti lalai trus terjadi kecelakaan, di kondisi begini masing-masing tanggung jawab akibat kelalaiannya. Trus kasusnya kalo sampai ke pengadilan, seharusnya akan ada dua perkara, di mana masing-masing pihak yang lalai akan jadi terdakwa. 


Jadi, jangan khawatir berkendara di jalan ya Sobat. Sepanjang kita udah taat berkendara, hukum akan ngelindungin Sobat. Catatannya, penegak hukum juga memahami aturan ini dan mau bertindak benar dan adil. Semoga ada manfaatnya.





KOMENTAR

Terima Kasih !

Tunggu beberapa saat hingga komentar anda tayang.







Korban Turut Jadi Tersangka, Kok Bisa?



Hai, Sobat! Belum lama ini ada berita terkait dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh mahasiswa sela ...
user image Adetia Surya Maulana 2/23/24, 4:54 AM

Series Artikel Kekerasan Seksual (3) Pemaksaan Sterilisasi, Pemaksaan Perkawinan, dan Penyiksaan Seksual



Hai, Sobat OLeCo! Di lanjutan series kali ini, kita akan bahas tiga bentuk kekerasan seksual sesuai ...
user image Adetia Surya Maulana 2/12/24, 3:22 AM

Atribut Kampanye Berbahaya, Ketahui Aturan Pemasangannya!



Halo, Sobat! Gimana kabarnya nih di bulan awal tahun 2024 ini? Semoga kabar baik selalu ya! Oh ya, p ...
user image Adetia Surya Maulana 2/5/24, 7:21 AM

Artikel Lainnya