a Boleh Nggak Sih Bakar Sampah?







Boleh Nggak Sih Bakar Sampah?

9/24/21, 11:14 AM

Sampah di rumah lagi numpuk banget, tapi Pak Tukang Sampah belum juga dateng. Hmm, ya udah bakar aja, deh!

Eits, tunggu dulu, Sobat! Udah tau belum, kalau membakar sampah secara sembarangan ternyata dilarang lho dalam perundang-undangan negara kita. Selain karena asap pembakaran dapat mengganggu dan menyebabkan infeksi saluran pernapasan, membakar sampah juga bisa menyebabkan kebakaran akibat api yang merembet ke pemukiman.

Mana sih aturannya? Nih, yuk kita cek!

Larangan mengenai pembakaran sampah sudah diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Pada ayat 1, ada beberapa ketentuan tentang hal-hal yang nggak boleh kita lakukan terhadap sampah:

“(1). Setiap orang dilarang:

a. memasukkan sampah ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

b. mengimpor sampah;

c. mencampur sampah dengan limbah berbahaya dan beracun;

d. mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan;

e. membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan;

f. melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir; dan/atau

g. membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah,“.


Ketentuan mengenai denda dan sanksi apabila hal tersebut dilanggar juga sudah diatur dalam ayatnya yang ketiga dan keempat.

"(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, huruf f, dan huruf g diatur dengan peraturan daerah kabupaten/kota

(4) Peraturan daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat menetapkan sanksi pidana kurungan atau denda terhadap pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, huruf f, dan huruf g.“.


Hal ini berarti sebelum mengelola sampah, Sobat harus perhatiin peraturan daerah setempat. Tentu saja ada sanksi dan dendanya kalau pengelolaan sampah nggak sesuai sama peraturan daerah. Sanksi dan denda yang diterapkan juga pasti berbeda di setiap kabupaten/kota. 

Contohnya di Kota Bandung, pelanggar bisa dikenakan sanksi administratif berupa penahanan kartu identitas/KTP, sanksi biaya paksaan Rp 250.000 hingga Rp 5.000.000 tergantung pada lokasi dan kerugian yang ditimbulkan, hingga pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000 (Perda Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan).


Nah, gimana info hukum kali ini? Jadi lebih aware, ‘kan! Yuk, lebih berhati-hati lagi dalam berkegiatan dan terus belajar hukum cuma di OLeCo. Sobat juga bisa lho tanya-tanya langsung ke Sejawat profesional OLeCo melalui fitur Curhat Hukum dan Konsultasi Hukum di aplikasi OLeCo. Sekarang udah bisa Sobat download di Play Store dan App Store!





KOMENTAR

Terima Kasih !

Tunggu beberapa saat hingga komentar anda tayang.







Korban Turut Jadi Tersangka, Kok Bisa?



Hai, Sobat! Belum lama ini ada berita terkait dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh mahasiswa sela ...
user image Adetia Surya Maulana 2/23/24, 4:54 AM

Series Artikel Kekerasan Seksual (3) Pemaksaan Sterilisasi, Pemaksaan Perkawinan, dan Penyiksaan Seksual



Hai, Sobat OLeCo! Di lanjutan series kali ini, kita akan bahas tiga bentuk kekerasan seksual sesuai ...
user image Adetia Surya Maulana 2/12/24, 3:22 AM

Atribut Kampanye Berbahaya, Ketahui Aturan Pemasangannya!



Halo, Sobat! Gimana kabarnya nih di bulan awal tahun 2024 ini? Semoga kabar baik selalu ya! Oh ya, p ...
user image Adetia Surya Maulana 2/5/24, 7:21 AM

Artikel Lainnya