a Traffic Light Atau Polisi, Siapa Lebih Berkuasa?







Traffic Light Atau Polisi, Siapa Lebih Berkuasa?

9/30/21, 10:39 AM

Traffic light atau yang seringkali disebut ‘lampu merah’ memang merupakan salah satu alat pemberi isyarat lalu lintas yang harus dipatuhi oleh pengguna jalan. Kalau pengguna jalan melanggar peraturan traffic light, pengguna jalan bisa dihukum dengan acaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

Tapi, kalau dalam kondisi tertentu ada petugas polisi yang mengatur jalan di persimpangan misalnya, kita harus ngikut yang mana ya? Ikut aturan lampu merah atau ikut arahan petugas? Hmm, yuk kita cek bareng-bareng!

Menurut Pasal 4 ayat (2) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu Dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas, dalam keadaan tertentu walaupun ada alat pemberi isyarat lalu lintas, petugas kepolisian berhak melakukan tindakan pengaturan lalu lintas, meliputi:

a. memberhentikan arus lalu lintas dan/atau pengguna jalan;
b. mengatur pengguna jalan untuk terus jalan;
c. mempercepat arus lalu lintas;
d. memperlambat arus lalu lintas;
e. mengalihkan arus lalu lintas; dan/atau
f. menutup dan membuka arus lalu lintas.

Keadaan tertentu ini yang kayak gimana sih? Nah, hal ini dijelaskan juga dalam ayatnya yang pertama, yaitu pada saat sistem lalu lintas tidak berfungsi untuk Kelancaran Lalu Lintas yang disebabkan antara lain oleh:
a. perubahan lalu lintas secara tiba-tiba atau situasional;
b. adanya pengguna jalan yang diprioritaskan;
c. adanya pekerjaan jalan;
d. adanya kecelakaan lalu lintas;
e. adanya aktivitas perayaan hari-hari nasional antara lain peringatan hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia, hari ulang tahun suatu kota, dan hari-hari nasional lainnya;
f. adanya kegiatan olahraga, konferensi berskala nasional maupun internasional;
g. terjadi keadaan darurat antara lain kerusuhan massa, demonstrasi, bencana alam, dan kebakaran; dan
h. adanya penggunaan jalan selain untuk kegiatan Lalu Lintas.

Memang betul, kita wajib menaati peraturan dari alat pemberi isyarat lalu lintas termasuk traffic light. Tapi, kalau ada petugas polisi yang mengatur lalu lintas, maka kita wajib mengutamakan tindakan pengaturan dari petugas tersebut. Kalau hal ini dilanggar, sesuai dengan pasal 282 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kita bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), lho.

Yuk, cari tahu informasi hukum menarik lainnya cuma di OLeCo! Sobat juga bisa lho tanya-tanya langsung ke Sejawat profesional OLeCo melalui fitur Curhat Hukum dan Konsultasi Hukum di aplikasi OLeCo. Sekarang udah bisa Sobat download di Play Store dan App Store!





KOMENTAR

Terima Kasih !

Tunggu beberapa saat hingga komentar anda tayang.







Larangan dalam Hukum Persaingan Usaha (5): Perjanjian Tertutup dan Perjanjian dengan Pihak Luar Negeri



Halo, Sobat OLeCo! Kita jumpa lagi nih di series artikel hukum persaingan usaha! Nah di artikel ini ...
user image Adetia Surya Maulana 11/13/23, 8:44 AM

Larangan dalam Hukum Persaingan Usaha (4): Oligopsoni dan Integrasi Vertikal



Apa kabar, Sobat OLeCo? Jumpa lagi di series artikel hukum persaingan usaha nih! Kali ini, akan diba ...
user image Adetia Surya Maulana 11/9/23, 6:02 AM

Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana, Apa Bedanya?



Hai, Sobat OLeCo! Gimana kabarnya nih? Semoga selalu dalam keadaan baik ya! Sering gak sih Sobat den ...
user image Adetia Surya Maulana 10/31/23, 6:39 AM

Artikel Lainnya