a Hak Cuti Karyawan







Hak Cuti Karyawan

10/15/21, 2:59 AM

Hai Sobat OLeCo, dalam artikel kali ini akan bahas tentang hak cuti apa aja nih yang berhak diterima karyawan. Cuti karyawan diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan (Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003) jo. Undang-Undang Cipta Kerja (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020). Berdasarkan Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Ketenagakerjaan jo. Undang-Undang Cipta Kerja, cuti tahunan ditetapkan sekurang-kurangnya 12 hari kerja setelah pekerja yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus. Jadi saat bulan ke-13, karyawan udah bisa menikmati haknya yaitu cuti.

Nah, kemudian muncul pertanyaan nih, boleh gak sih hak cuti diambil sekaligus? Jawabannya, itu termasuk dalam peraturan perusahaan dan tiap perusahaan memiliki kebijakan yang beda-beda. Jadi sobat juga harus jeli saat proses tanda tangan kontrak kerja jangan sungkan-sungkan nanya ke HRD gimana kebijakan perusahaan tentang hal ini ya.

Trus gimana dengan karyawan yang belum bekerja selama 12 bulan tapi pengen atau butuh cuti? Dalam hal ini perusahaan berhak menolak pengajuan cuti atau bisa memberikan ‘cuti tidak dibayar’ dan teknisnya dapat memotong gaji pekerja secara pro atau rata sesuai dengan jumlah ketidakhadirannya.

Ada satu jenis cuti lagi yang jadi hak karyawan nih Sobat, yaitu cuti bersama atau libur nasional. Yup, cuti bersama jadi satu bagian dengan pelaksanaan cuti tahunan dan udah diatur dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor B.70/M.NAKER/PHIJSK-SES/V/2018 Tentang Pelaksanaan Cuti Bersama Pada Perusahaan, sebagai peraturan pelaksanaan dari Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB yang setiap tahun menetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama. Dalam poin pertama Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja tersebut ditegaskan bila cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.

Hak cuti ini juga ternyata bisa gugur kalo karyawan yang bersangkutan nggak mengambil jatah cuti mereka. Hangusnya cuti ini nggak termasuk dalam pengaturan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Biasanya aturan ini ada dalam peraturan perusahaan.

Untuk Sobat OLeCo yang mungkin banyak sekali pertanyaan mengenai cuti karyawan ini atau aspek hukum lainnya dalam dunia kerja, boleh banget konsultasi langsung dengan Sejawat OLeCo. Jangan lupa download aplikasinya melalui App Store maupun Play Store ya Sobat. 






KOMENTAR

Terima Kasih !

Tunggu beberapa saat hingga komentar anda tayang.







Korban Turut Jadi Tersangka, Kok Bisa?



Hai, Sobat! Belum lama ini ada berita terkait dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh mahasiswa sela ...
user image Adetia Surya Maulana 2/23/24, 4:54 AM

Series Artikel Kekerasan Seksual (3) Pemaksaan Sterilisasi, Pemaksaan Perkawinan, dan Penyiksaan Seksual



Hai, Sobat OLeCo! Di lanjutan series kali ini, kita akan bahas tiga bentuk kekerasan seksual sesuai ...
user image Adetia Surya Maulana 2/12/24, 3:22 AM

Atribut Kampanye Berbahaya, Ketahui Aturan Pemasangannya!



Halo, Sobat! Gimana kabarnya nih di bulan awal tahun 2024 ini? Semoga kabar baik selalu ya! Oh ya, p ...
user image Adetia Surya Maulana 2/5/24, 7:21 AM

Artikel Lainnya