
Buat Sobat OLeCo yang sedang kuliah di tingkat akhir atau yang memilih sekolah kejuruan/SMK, pasti udah nggak asing lagi dong sama yang namanya ‘Magang’ atau internship? Selain sebagai syarat kelulusan, magang atau Praktek Kerja Lapangan (PKL) dilakukan untuk menerapkan pengetahuan dari dunia pendidikan ke dunia kerja. Nah, melalui proses magang ini, kita bisa bener-bener paham dan siap untuk terjun langsung ke sistem pekerjaan.
Tapi, nggak jarang juga ‘kan Sobat denger berita tentang tempat magang yang mengeksploitasi peserta magangnya? Masih ada lho peserta magang yang sering diberi beban kerja di luar job desc-nya tapi nggak dapet gaji/upah yang sesuai. Sebelum Sobat mulai magang atau merekrut peserta magang, ada baiknya kita pahami dulu, yuk, gimana sih aturan magang menurut Undang-Undang di Indonesia.
Berdasarkan Pasal 1 Angka 11 UU Nomor 13 Tahun 2003 (UU Ketenagakerjaan), magang adalah sistem pelatihan kerja dibawah bimbingan pekerja profesional dalam rangka meningkatkan keahlian tertentu.
Jumlah peserta magang dalam suatu perusahaan juga dibatasi hingga paling banyak 20% dari total pegawainya. Nah, kalau durasi magangnya? Jelas ada aturannya sendiri juga dong. Durasi magang juga nggak boleh lebih dari satu tahun. Hal ini udah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan Dalam Negeri.
Terus, apa aja sih hak dan kewajiban peserta magang? Berdasarkan Peraturan Menteri di atas, hak peserta magang meliputi:
1. memperoleh fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja selama mengikuti pemagangan
2. memperoleh uang saku, yang meliputi biaya transport, uang makan, dan insentif peserta pemagangan
3. memperoleh perlindungan dalam bentuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian
4. memperoleh sertifikat
Sedangkan kewajiban peserta magang:
1. mematuhi perjanjian pemagangan di awal;
2. mengikuti program pemagangan, dari mulai masuk hari pertama, sampai selesai;
3. mentaati peraturan dan tata tertib yang berlaku di perusahaan, sebagai penyelenggara pemagangan;
4. berlaku baik dan sopan, dengan cara menjaga nama baik perusahaan penyelenggara pemagangan.
Semua hak dan kewajiban peserta magang juga wajib ada di dalam perjanjian tertulis antara peserta magang dan perusahaan lho. Kalau nggak ada perjanjian tertulis, maka pemagangan dianggap nggak sah dan status peserta jadi pekerja/buruh perusahaan tersebut. Kalau perusahaan tidak memenuhi hak peserta magang, maka perusahaan dapat digugat atas dasar Wanprestasi. Kalau pelanggarannya terbukti, maka perusahaan wajib membayar ganti rugi ke peserta magang.
Yuk, share info ini ke temen-temen Sobat biar lebih aware lagi sama isu-isu hukum yang teraktual. Baca juga info hukum menarik lainnya cuma di aplikasi OLeCo!
Terima Kasih !
Tunggu beberapa saat hingga komentar anda tayang.