a Peraturan Penyiaran Di Indonesia







Peraturan Penyiaran Di Indonesia

11/22/21, 10:29 AM

Halo Sobat OLeCo, Bro eLo kembali dengan artikel yang membahas tentang peraturan penyiaran di Indonesia. Dalam artikel ini Bro eLo akan membahas mengenai apa aja sih yang menjadi pedoman perilaku penyiaran di Indonesia dan media apa saja yang diikat oleh peraturan penyiaran ini. Yuk, langsung aja kita bahas. 

Lembaga penyiaran yang masuk dalam pengawasan penuh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) ada 4(empat) macam nih sobat, yaitu:

1. Lembaga Penyiaran Publik
2. Lembaga Penyiaran Swasta
3. Lembaga Penyiaran Berlangganan
4. Lembaga Penyiaran Komunitas 

Lalu, apa sih yang menjadi standar lembaga penyiaran di atas dalam membuat konten untuk penikmatnya?

Poin-poinnya lumayan banyak nih, Sobat, yaitu:

a. rasa hormat terhadap pandangan keagamaan
b. rasa hormat terhadap hal pribadi;
c. kesopanan dan kesusilaan;
d. pembatasan adegan seks, kekerasan, dan sadisme
e. perlindungan terhadap anak-anak, remaja, dan perempuan;
f. penggolongan program dilakukan menurut usia khalayak;
g. penyiaran program dalam bahasa asing;
h. ketepatan dan kenetralan program berita;
i. siaran langsung; dan
j. siaran iklan. 

Pedoman diatas sudah ditetapkan oleh KPI dan KPI juga wajib mensosialisasikan pedoman perilaku penyiaran kepada Lembaga Penyiaran dan masyarakat umum. Meskipun sudah ada lembaga yang mengatur tetapi sebaiknya kita juga bisa memilah mana hiburan yang layak untuk kita nikmati nih, Sobat.

Dalam era digital saat ini pasti banyak sekali sobat yang terlibat dalam dunia penyiaran, apapun media yang sobat gunakan untuk berbagi informasi baik video maupun audio, hendaknya kita bisa bertanggung jawab atas hiburan yang kita unggah maupun kita nikmati. Jika ada keraguan dalam membuat konten hiburan, boleh kok konsultasi dulu melalui aplikasi OLeCo yang tersedia di Play Store dan App Store. Lewat OLeCo, Sobat bisa dapetin kesempatan gratis konsultasi hukum langsung sama ahli hukum profesional yang udah terdaftar sebagai Sejawat OLeCo. Tunggu apalagi? Yuk, download sekarang!






KOMENTAR

Terima Kasih !

Tunggu beberapa saat hingga komentar anda tayang.







Korban Turut Jadi Tersangka, Kok Bisa?



Hai, Sobat! Belum lama ini ada berita terkait dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh mahasiswa sela ...
user image Adetia Surya Maulana 2/23/24, 4:54 AM

Series Artikel Kekerasan Seksual (3) Pemaksaan Sterilisasi, Pemaksaan Perkawinan, dan Penyiksaan Seksual



Hai, Sobat OLeCo! Di lanjutan series kali ini, kita akan bahas tiga bentuk kekerasan seksual sesuai ...
user image Adetia Surya Maulana 2/12/24, 3:22 AM

Atribut Kampanye Berbahaya, Ketahui Aturan Pemasangannya!



Halo, Sobat! Gimana kabarnya nih di bulan awal tahun 2024 ini? Semoga kabar baik selalu ya! Oh ya, p ...
user image Adetia Surya Maulana 2/5/24, 7:21 AM

Artikel Lainnya