a Peraturan Penyiaran Di Indonesia







Peraturan Penyiaran Di Indonesia

11/22/21, 10:29 AM

Halo Sobat OLeCo, Bro eLo kembali dengan artikel yang membahas tentang peraturan penyiaran di Indonesia. Dalam artikel ini Bro eLo akan membahas mengenai apa aja sih yang menjadi pedoman perilaku penyiaran di Indonesia dan media apa saja yang diikat oleh peraturan penyiaran ini. Yuk, langsung aja kita bahas. 

Lembaga penyiaran yang masuk dalam pengawasan penuh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) ada 4(empat) macam nih sobat, yaitu:

1. Lembaga Penyiaran Publik
2. Lembaga Penyiaran Swasta
3. Lembaga Penyiaran Berlangganan
4. Lembaga Penyiaran Komunitas 

Lalu, apa sih yang menjadi standar lembaga penyiaran di atas dalam membuat konten untuk penikmatnya?

Poin-poinnya lumayan banyak nih, Sobat, yaitu:

a. rasa hormat terhadap pandangan keagamaan
b. rasa hormat terhadap hal pribadi;
c. kesopanan dan kesusilaan;
d. pembatasan adegan seks, kekerasan, dan sadisme
e. perlindungan terhadap anak-anak, remaja, dan perempuan;
f. penggolongan program dilakukan menurut usia khalayak;
g. penyiaran program dalam bahasa asing;
h. ketepatan dan kenetralan program berita;
i. siaran langsung; dan
j. siaran iklan. 

Pedoman diatas sudah ditetapkan oleh KPI dan KPI juga wajib mensosialisasikan pedoman perilaku penyiaran kepada Lembaga Penyiaran dan masyarakat umum. Meskipun sudah ada lembaga yang mengatur tetapi sebaiknya kita juga bisa memilah mana hiburan yang layak untuk kita nikmati nih, Sobat.

Dalam era digital saat ini pasti banyak sekali sobat yang terlibat dalam dunia penyiaran, apapun media yang sobat gunakan untuk berbagi informasi baik video maupun audio, hendaknya kita bisa bertanggung jawab atas hiburan yang kita unggah maupun kita nikmati. Jika ada keraguan dalam membuat konten hiburan, boleh kok konsultasi dulu melalui aplikasi OLeCo yang tersedia di Play Store dan App Store. Lewat OLeCo, Sobat bisa dapetin kesempatan gratis konsultasi hukum langsung sama ahli hukum profesional yang udah terdaftar sebagai Sejawat OLeCo. Tunggu apalagi? Yuk, download sekarang!






KOMENTAR

Terima Kasih !

Tunggu beberapa saat hingga komentar anda tayang.







Larangan dalam Hukum Persaingan Usaha (5): Perjanjian Tertutup dan Perjanjian dengan Pihak Luar Negeri



Halo, Sobat OLeCo! Kita jumpa lagi nih di series artikel hukum persaingan usaha! Nah di artikel ini ...
user image Adetia Surya Maulana 11/13/23, 8:44 AM

Larangan dalam Hukum Persaingan Usaha (4): Oligopsoni dan Integrasi Vertikal



Apa kabar, Sobat OLeCo? Jumpa lagi di series artikel hukum persaingan usaha nih! Kali ini, akan diba ...
user image Adetia Surya Maulana 11/9/23, 6:02 AM

Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana, Apa Bedanya?



Hai, Sobat OLeCo! Gimana kabarnya nih? Semoga selalu dalam keadaan baik ya! Sering gak sih Sobat den ...
user image Adetia Surya Maulana 10/31/23, 6:39 AM

Artikel Lainnya