
Salah satu layanan publik yang penting adalah jalan. Setiap hari dalam melakukan aktivitas, kita pasti perlu jalan untuk akses ke tempat-tempat tertentu. Kalau jalanannya rusak, pasti bakal ganggu aktivitas banget. Selain bikin lama dan macet, jalanan rusak juga berbahaya banget dan bisa jadi potensi kecelakaan lalu lintas.
Sobat udah tau belum, kalau tanggung jawab atas jalan yang rusak udah jadi tanggung jawab pemerintah? Berdasarkan Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Dalam hal ini, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah merupakan pihak yang bertanggung jawab sebagai penyelenggara jalan.
Kalau ada keterbatasan dalam perbaikan jalan yang mengakibatkan ditundanya perbaikan, sesuai dengan Pasal 24 ayat (2), penyelenggara jalan juga wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.
Kalau jalan yang rusak nggak juga diperbaiki, Sobat bisa mengajukan somasi terhadap pemerintah daerah setempat dengan membawa bukti dokumentasi berupa foto atau video dari jalan yang rusak.
Sobat juga bisa mengajukan komplain ke layanan pengaduan yang disediakan oleh Bina Marga melalui internet. Nggak cuma jalanan rusak, kalau ada fasilitas umum lainnya seperti lampu penerangan jalan yang mati atau trotoar yang rusak juga bisa sobat adukan ke Bina Marga.
Selain itu, Sobat juga bisa mengajukan pengaduan melalui www.lapor.go.id. Jangan lupa untuk menuliskan detail aduan Sobat, nama instansi atau pemerintah daerah yang bertanggung jawab, dan sertakan juga bukti dokumentasi berupa foto atau video dari fasilitas yang rusak ya.
Kalau Sobat masih bingung, Sobat bisa lho konsultasi langsung dengan ahli hukum profesional yang udah terdaftar sebagai Sejawat OLeCo. Tinggal download aplikasi OLeCo di Play Store atau App Store, Sobat udah bisa nikmatin layanan konsultasi hukum gratis atau diskusi hukum bareng dua orang konsultan pake fitur Curhat Hukum. Tunggu apalagi? Yuk, download aplikasinya sekarang!
Terima Kasih !
Tunggu beberapa saat hingga komentar anda tayang.