a Gimana Ya Kalo Bagasi Hilang Atau Rusak Saat Penerbangan?







Gimana Ya Kalo Bagasi Hilang Atau Rusak Saat Penerbangan?

12/30/21, 10:57 AM

Setelah di artikel sebelumnya dibahas mengenai aspek hukum kalo penerbangan Sobat tertunda, di artikel ini akan dibahas gimana hukum Indonesia mengatur kalo barang-barang yang Sobat titip di bagasi pesawat, ternyata hilang atau rusak.Nah kalo barang di bagasi hilang atau rusak, sobat bisa minta pertanggungjawaban ke pihak maskapai penerbangan sebagai pihak yang bertanggung jawab, kalau memang terbukti kehilangan atau kerusakan bagasi disebabin tindakan maskapai atau pegawai maskapai. Tanggung jawab maskapai penerbangan ini diatur di Pasal 143 dan Pasal 144 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.



Aturan pelaksanaan Undang-Undang Penerbangan terkait tanggung jawab bagasi hilang atau rusak bisa sobat baca di Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara (“Permenhub 77/2011”).

Contohnya, menurut Pasal 5 ayat (1) Permenhub 77/2011, jumlah ganti kerugian terhadap penumpang yang mengalami kehilangan, musnah atau rusaknya bagasi tercatat, ditetapkan sebagai berikut:



a. kehilangan bagasi tercatat atau isi bagasi tercatat atau bagasi tercatat musnah diberikan ganti kerugian sebesar Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per kg dan paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) per penumpang; dan

b. kerusakan bagasi tercatat, diberikan ganti kerugian sesuai jenisnya bentuk, ukuran dan merek bagasi tercatat.

Jadi sobat, bisa kok sobat minta pertanggung jawaban maskapai penerbangan kalo bagasi sobat mengalami kerusakan atau hilang saat sobat sampai ditempat tujuan ya. Tapi catatannya, maskapai wajib tanggung jawab kalau memang terbukti kerusakan atau kehilangan tersebut penyebabnya adalah pihak maskapai atau pekerjanya.


Tapi kalau barang sobat hilang atau rusak karena kelalaian Sobat sendiri, maka kehilangan atau kerusakan barang-barang Sobat nggak bisa dimintain tanggung jawabnya ke maskapai ya. Contoh : Sobat bawa oleh-oleh yang nggak masuk bagasi. Trus selama penerbangan Sobat taruh di kabin pesawat. Oleh-olehnya terjepit barang penumpang lain dan rusak. Nah kondisi ini nggak bisa Sobat klaim kerusakannya ke pihak maskapai ya.



Selamat berlibur tahun baru ya Sobat. Semoga di tahun 2022 semuanya membaik. Stay safe dan taat protokol saat berlibur ya sobat. 






KOMENTAR

Terima Kasih !

Tunggu beberapa saat hingga komentar anda tayang.







Korban Turut Jadi Tersangka, Kok Bisa?



Hai, Sobat! Belum lama ini ada berita terkait dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh mahasiswa sela ...
user image Adetia Surya Maulana 2/23/24, 4:54 AM

Series Artikel Kekerasan Seksual (3) Pemaksaan Sterilisasi, Pemaksaan Perkawinan, dan Penyiksaan Seksual



Hai, Sobat OLeCo! Di lanjutan series kali ini, kita akan bahas tiga bentuk kekerasan seksual sesuai ...
user image Adetia Surya Maulana 2/12/24, 3:22 AM

Atribut Kampanye Berbahaya, Ketahui Aturan Pemasangannya!



Halo, Sobat! Gimana kabarnya nih di bulan awal tahun 2024 ini? Semoga kabar baik selalu ya! Oh ya, p ...
user image Adetia Surya Maulana 2/5/24, 7:21 AM

Artikel Lainnya