a Drunk Driving







Drunk Driving

1/8/22, 11:25 AM

Halo Sobat OleCo, kali ini saya akan nulis artikel yang ada kaitannya dengan pemberitaan yang akhir-akhir ini rame di media. Berita yang ada kaitannya sama selebgram yang diduga nyetir mobil dalam kondisi mabuk (drunk driving) yang ngakibatin salah satu penumpang di dalam mobilnya luka berat setelah kecelakaan, bahkan akhirnya meninggal dunia.

Drunk Driving atau menyetir dalam kondisi mabuk karena mengkonsumsi alkohol tentu aja berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain. Drunk driving kalo dikaitin sama aturan hukum ternyata ada sanksi (hukuman) pidananya lho. Cukup sulit sih mendeteksi orang yang nyetir dalam kondisi mabuk. Tapi kalo udah ada korban akibat dari nyetir dalam kondisi mabuk ini, biasanya polisi akan mudah melakukan pemeriksaan. Akibat dari orang yang nyetir dalam keadaan mabuk, bisa melukai si pelaku sendiri dan/atau orang lain. Orang lain yang jadi korban bisa aja ikut jadi penumpang kendaraan, atau orang yang tertabrak/terbentur kendaraan pengendara yang mabuk ini.

Pelaku Drunk Driving kalo dikaitin sama aturan hukum di Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bisa dipidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00, kalo korbannya luka ringan. Kalo korbannya luka berat, sesuai pasal 310 ayat (3) bisa dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00.

Kriteria korban luka berat menurut penjelasan pasal 229 ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:

a. jatuh sakit dan nggak ada harapan sembuh sama sekali;

b. nggak bisa lagi bekerja;

c. kehilangan salah satu panca indra;

d. menderita cacat berat atau lumpuh;

e. terganggu daya pikir lebih dari 4 (empat) minggu;

f. janin di kandungan seorang perempuan meninggal dunia; atau

g. luka yang membutuhkan perawatan di rumah sakit lebih dari 30 (tiga puluh) hari.

Kalo kriteria luka ringan, artinya korban mengalami luka yang lebih ringan dari luka berat di atas.

Dengan membaca artikel ini semoga Sobat Oleco bisa menambah wawasan dan juga semoga kita selalu bisa kontrol diri biar nggak nyetir dalam kondisi mabuk.





KOMENTAR

Terima Kasih !

Tunggu beberapa saat hingga komentar anda tayang.







Korban Turut Jadi Tersangka, Kok Bisa?



Hai, Sobat! Belum lama ini ada berita terkait dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh mahasiswa sela ...
user image Adetia Surya Maulana 2/23/24, 4:54 AM

Series Artikel Kekerasan Seksual (3) Pemaksaan Sterilisasi, Pemaksaan Perkawinan, dan Penyiksaan Seksual



Hai, Sobat OLeCo! Di lanjutan series kali ini, kita akan bahas tiga bentuk kekerasan seksual sesuai ...
user image Adetia Surya Maulana 2/12/24, 3:22 AM

Atribut Kampanye Berbahaya, Ketahui Aturan Pemasangannya!



Halo, Sobat! Gimana kabarnya nih di bulan awal tahun 2024 ini? Semoga kabar baik selalu ya! Oh ya, p ...
user image Adetia Surya Maulana 2/5/24, 7:21 AM

Artikel Lainnya