a Perlu Tanda Tangan Elektronik Untuk Transaksi Online? Ini Aturannya!







Perlu Tanda Tangan Elektronik Untuk Transaksi Online? Ini Aturannya!

1/10/22, 11:04 AM

Hello, Sobat Oleco! Dengan majunya teknologi informasi, pasti banyak banget nih pelaku usaha yang harus menyesuaikan diri untuk ngejalanin kegiatan usahanya biar nggak ketinggalan jaman. Ini termasuk juga penggunaan tanda tangan elektronik atau e-signature, loh!

Jadi, sebenarnya apa sih e-signature itu? Ketentuan tanda tangan elektronik diatur di Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (“PP PSE”). Tanda tangan elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi (pasal 1 angka 22 PP PSE). Nah, e-signature sendiri jenisnya ada dua yaitu tanda tangan elektronik tersertifikasi dan tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi (pasal 60 ayat (2)) PP PSE). Yuk, bahas satu-satu!

Menurut pasal 60 ayat (3) PP PSE, tanda tangan elektronik tersertifikasi berarti pembuatannya harus memenuhi keabsahan kekuatan hukum dan akibat hukum tanda tangan elektronik yang diatur di pasal 59 ayat (3) PP PSE. Selain itu, tanda tangan elektronik tersertifikasi juga harus menggunakan sertifikat elektronik yang dibuat oleh jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia dan dibuat menggunakan perangkat pembuat tanda tangan elektronik tersertifikasi. Sebenarnya siapa sih Penyelenggara Sertifikasi Elektronik? Jadi, Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik (pasal 1 angka 21 PP PSE).

Kalau kita ngomongin pelaku usaha, tanda tangan elektronik yang digunakan dalam transaksi elektronik disebut sebagai segel elektronik (pasal 59 ayat (2) PP PSE). Nah, tanda tangan ini harus memenuhi enam syarat (pasal 59 ayat 3 PP PSE):

a. Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik terkait hanya kepada Penanda Tangan;

b. Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa Penanda Tangan;

c. segala perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;

d. segala perubahan terhadap Informasi Elektronik yang terkait dengan Tanda Tangan Elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;

e. terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa Penanda Tangannya; dan

f. terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa Penandatangan telah memberikan persetujuan terhadap Informasi Elektronik yang terkait. 


Nah, kalau tentang pembuatan Tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi, pembuatannya tidak perlu menggunakan Jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia (Pasal 60 ayat (4) PP PSE).  

Semoga artikelnya membantu Sobat OleCo yang menggunakan E-Signature, ya! 





KOMENTAR

Terima Kasih !

Tunggu beberapa saat hingga komentar anda tayang.







Korban Turut Jadi Tersangka, Kok Bisa?



Hai, Sobat! Belum lama ini ada berita terkait dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh mahasiswa sela ...
user image Adetia Surya Maulana 2/23/24, 4:54 AM

Series Artikel Kekerasan Seksual (3) Pemaksaan Sterilisasi, Pemaksaan Perkawinan, dan Penyiksaan Seksual



Hai, Sobat OLeCo! Di lanjutan series kali ini, kita akan bahas tiga bentuk kekerasan seksual sesuai ...
user image Adetia Surya Maulana 2/12/24, 3:22 AM

Atribut Kampanye Berbahaya, Ketahui Aturan Pemasangannya!



Halo, Sobat! Gimana kabarnya nih di bulan awal tahun 2024 ini? Semoga kabar baik selalu ya! Oh ya, p ...
user image Adetia Surya Maulana 2/5/24, 7:21 AM

Artikel Lainnya