Beli Barang Di E-Commerce Nggak Sesuai Iklan, Mesti Gimana?

1/12/22, 11:29 PM

Di masa pandemi COVID-19, banyak banget aktivitas beralih ke media online. Termasuk belanja barang. E-commerce bener-bener jadi tempat jual beli yang asik karena praktis. Tinggal pencet dan sentuh sana-sini, barang yang kita bisa beli (one click away) tinggal dikirim sama penjualnya.Nah, biasanya sebelum mutusin belanja, Sobat OleCo ngeliat iklan barang di e-commerce yang pengen Sobat beli. Iklan biasanya memuat kata, kalimat dan/atau gambar barang yang dijual dengan sangat menarik, biar Sobat tertarik membeli. Pertanyaannya, Sobat sering nggak sih ngerasa iklan yang ditampilin nggak sesuai sama barang yang Sobat beli?. Yuk, simak aspek hukum dan perlindungan hukumnya.Nah kalo penjual barang terbukti mengirim barang yang nggak sesuai sama iklan, merujuk ke pasal 4 huruf c dan h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”), Sobat sebagai konsumen yang belanja di e-commerce punya hak-hak berikut: 
  • Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang.
  • Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, kalo barang yang diterima nggak sesuai sama yang dijanjiin. 
Mengacu ke aturan di atas, Sobat bisa langsung ngajuin komplain ke penjual. Sobat berhak minta penggantian barang yang nggak sesuai. Dari komplain yang ada, Pelaku usaha menurut UU Perlindungan Konsumen, wajib: 
  • Ngasih kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian kalo barang yang diterima nggak sesuai sama yang dijanjiin (pasal 7 huruf g UU Perlindungan Konsumen).
  • Terkait iklan, sesuai Pasal 8 ayat (1) huruf f UU Perlindungan konsumen, melarang pelaku usaha memproduksi/atau memperdagangkan barang yang nggak sesuai sama janji di label, etiket keterangan, iklan promosi penjualan barang. 
Setelah Sobat ngajuin komplain, tapi nggak dipenuhi sama penjualnya, Sobat bisa menggugat penjual ke lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa konsumen atau melalui peradilan umum (pasal 45 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen). Selain itu Sobat juga bisa ngelaporin penjual ke Polisi (pasal 19 ayat (4) UU perlindungan konsumen). sanksi pidananya menurut pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen, penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000.Semoga artikel ini mecerahkan Sobat ya. Selamat berbelanja di e-commerce, ya! 





KOMENTAR

Terima Kasih !

Tunggu beberapa saat hingga komentar anda tayang.







Series Artikel Kekerasan Seksual (1): Jenis-Jenis Tindak Pidana Kekerasan Seksual



Hai, Sobat OLeCo! Taukah Sobat kalo kekerasan seksual itu merupakan suatu tindak pidana dan ada bany ...
user image Adetia Surya Maulana 9/25/23, 4:48 AM

Beli Makan di Restoran Kena PPN, Emang Iya?



Hai, Sobat OLeCo! Gimana kabarnya, nih? Semoga selalu dalam keadaan baik ya! Akhir-akhir ini, berita ...
user image Adetia Surya Maulana 9/15/23, 6:15 AM

Potong Gaji karena Sakit, Gimana Hukumnya?



Hai, Sobat OLeCo! Apa kabar? Semoga dalam keadaan sehat selalu ya! Nah, pada artikel kali ini, kita ...
user image Adetia Surya Maulana 9/5/23, 8:42 AM

Artikel Lainnya