.png)
Di masa pandemi COVID-19, banyak banget aktivitas beralih ke media online. Termasuk belanja barang. E-commerce bener-bener jadi tempat jual beli yang asik karena praktis. Tinggal pencet dan sentuh sana-sini, barang yang kita bisa beli (one click away) tinggal dikirim sama penjualnya.Nah, biasanya sebelum mutusin belanja, Sobat OleCo ngeliat iklan barang di e-commerce yang pengen Sobat beli. Iklan biasanya memuat kata, kalimat dan/atau gambar barang yang dijual dengan sangat menarik, biar Sobat tertarik membeli. Pertanyaannya, Sobat sering nggak sih ngerasa iklan yang ditampilin nggak sesuai sama barang yang Sobat beli?. Yuk, simak aspek hukum dan perlindungan hukumnya.Nah kalo penjual barang terbukti mengirim barang yang nggak sesuai sama iklan, merujuk ke pasal 4 huruf c dan h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”), Sobat sebagai konsumen yang belanja di e-commerce punya hak-hak berikut:
- Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang.
- Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, kalo barang yang diterima nggak sesuai sama yang dijanjiin.
- Ngasih kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian kalo barang yang diterima nggak sesuai sama yang dijanjiin (pasal 7 huruf g UU Perlindungan Konsumen).
- Terkait iklan, sesuai Pasal 8 ayat (1) huruf f UU Perlindungan konsumen, melarang pelaku usaha memproduksi/atau memperdagangkan barang yang nggak sesuai sama janji di label, etiket keterangan, iklan promosi penjualan barang.
KOMENTAR
Terima Kasih !
Tunggu beberapa saat hingga komentar anda tayang.