Perusahaan Melakukan IPO? Ini Maksudnya!

1/28/22, 10:35 AM

Hello, Sobat OLeCo! Sobat OLeCo pasti udah sering denger kan tentang kabar perusahaan yang melakukan Initial Public Offering (IPO)? Pernah nggak sih Sobat OLeCo kepikiran apa sih maksud dari IPO itu? Yuk simak penjelasannya!

IPO atau dalam Bahasa Indonesia disebut sebagai Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam undang-Undang ini dan peraturan pelaksananya (Pasal 1 angka 15 UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal “UU Pasar Modal”). Jadi, kalau misal sebuah perusahaan melaksanakan IPO, yang awalnya perusahaan tersebut merupakan perusahaan tertutup maka perusahaan tersebut berubah status menjadi perusahaan terbuka. Artinya, saham dari perusahaan tersebut dijual kepada publik sehingga siapapun yang ingin membeli saham tersebut di bursa, bisa menjadi salah satu pemegang saham perusahaan terbuka tersebut.

Definisi Perusahaan Terbuka sendiri diatur di UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”). Pasal 1 angka 7 UU PT menyatakan bahwa Perseroan Terbuka adalah Perseroan Publik atau Perseroan yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Kalau perusahaan mau melakukan IPO, harus dapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dulu ya, Sobat OleCo! Hal ini diatur di pasal 6 UU No. 21 Tahun 2011 tentang OJK (“UU OJK”) yang menyatakan bahwa OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal. Lebih lanjut nih, pasal 70 UU Pasar Modal mengatur kalau perusahaan ingin melakukan penawaran umum, maka harus melakukan pernyataan pendaftaran ke OJK.

Semoga artikel ini membantu Sobat OleCo untuk mendapatkan gambaran sepintas sebenarnya apa arti IPO itu ya!





KOMENTAR

Terima Kasih !

Tunggu beberapa saat hingga komentar anda tayang.







Online Legal Consulting: Bagaimana Teknologi Membantu Membuat Hukum Lebih Efisien



Dalam era digital ini, teknologi telah mempercepat semua aspek kehidupan kita, termasuk didalamnya b ...
user image Oryza Valendio 4/29/23, 11:10 AM

Meme: Sarana Rele-FUN Pengenalan Hukum kepada Digital Natives



Meme bukanlah fenomena baru dalam dunia digital. Pengemasannya selalu saja terlihat sederhana sekali ...
user image Eky Zupaldry 4/29/23, 11:07 AM

Artificial Intelligence: Diskualifikasi Korupsi Jalur Privacy-Friendly



Berbagai upaya telah dilakukan dalam rangka menebar racun tikus sama rata. Ya, Indonesia serba melim ...
user image Bulan Churniati 4/29/23, 11:03 AM

Artikel Lainnya