a Mantan Pacar Minta Barang Pemberiannya Dibalikin?







Mantan Pacar Minta Barang Pemberiannya Dibalikin?

2/9/22, 12:55 PM

Udah beberapa kali OLeCo dapet pertanyaan dari Sobat yang konsultasi di aplikasi OLeCo. Pertanyaannya relatif sama, gimana hukum menilai kalau mantan pacar saya minta barang-barang pemberiannya dibalikin?

Sobat, kalo status barangnya adalah pemberian, status pemberian ini dalam hukum bisa disamain sama pemberian hibah atas barang. Jadi setelah Sobat menerima pemberian barang itu, maka Sobat sepenuhnya memiliki hak atas barang tersebut. Aturan hukumnya bisa Sobat baca di Pasal 1666 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), yang bunyinya:

“Penghibahan adalah suatu persetujuan dengan mana seseorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu. Undang-undang hanya mengakui penghibahan-penghibahan antara orang-orang yang masih hidup”.

Jadi secara hukum, mantan pacar Sobat nggak punya hak lagi atas barang yang udah diberikan ke Sobat ya. Kecuali Sobat secara sukarela mengembalikan barang yang diminta itu. Nah, kalo Sobat secara sukarela ngembaliin barang itu, OLeCo saranin Sobat membuat bukti tanda terima barang yang Sobat tanda tangani sebagai pemilik, ke mantan pacar sebagai penerima. Jadi barang yang Sobat kasih ke mantan itu sebenernya statusnya adalah barang milik Sobat lho ya, yang Sobat kasih ke mantan pacar. Lucu ya?





KOMENTAR

Terima Kasih !

Tunggu beberapa saat hingga komentar anda tayang.







Larangan dalam Hukum Persaingan Usaha (5): Perjanjian Tertutup dan Perjanjian dengan Pihak Luar Negeri



Halo, Sobat OLeCo! Kita jumpa lagi nih di series artikel hukum persaingan usaha! Nah di artikel ini ...
user image Adetia Surya Maulana 11/13/23, 8:44 AM

Larangan dalam Hukum Persaingan Usaha (4): Oligopsoni dan Integrasi Vertikal



Apa kabar, Sobat OLeCo? Jumpa lagi di series artikel hukum persaingan usaha nih! Kali ini, akan diba ...
user image Adetia Surya Maulana 11/9/23, 6:02 AM

Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana, Apa Bedanya?



Hai, Sobat OLeCo! Gimana kabarnya nih? Semoga selalu dalam keadaan baik ya! Sering gak sih Sobat den ...
user image Adetia Surya Maulana 10/31/23, 6:39 AM

Artikel Lainnya