a Series Artikel Hak Cipta 1: Kenapa Nggak Boleh Pakai Backsound Buat Foto Atau Video Komersial? Ini Jawabannya!







Series Artikel Hak Cipta 1: Kenapa Nggak Boleh Pakai Backsound Buat Foto Atau Video Komersial? Ini Jawabannya!

2/16/22, 11:07 AM

Hai, Sobat OleCo! Sobat udah tahu belum kalau kita nggak boleh gitu aja memakai lagu atau musik karya orang lain sebagai backsound untuk foto atau video yang sifatnya komersial?

Sobat pasti udah sering dengar kan tentang Hak Cipta? Apa sih sebenarnya maksud dari Hak Cipta itu? Menurut pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”), Hak Cipta merupakan hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lagu atau musik karya orang lain yang ingin dijadiin backsound untuk foto atau video komersil itu memuat Hak Cipta di dalamnya. Hal ini karena lagu atau musik itu adalah salah satu bentuk dari ciptaan yang dimaksud dalam UU Hak Cipta (pasal 1 angka 3 UU Hak Cipta).

Trus apa hubungannya antara Hak Cipta dengan nggak dibolehinnya penggunaan lagu atau musik karya orang lain sebagai backsound video atau foto komersil? Hak Cipta adalah hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi (pasal 4 UU Hak Cipta). Selanjutnya, hak ekonomi ini merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan (Pasal 8 UU Hak Cipta).

Nah, menurut pasal 9 ayat (1) UU Hak Cipta, si Pencipta atau Pemegang Hak Cipta memiliki hak ekonomi untuk melakukan:
  1. Penerbitan Ciptaan;
  2. Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;
  3. Penerjemahan Ciptaan;
  4. Pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentrasnformasian Ciptaan;
  5. Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;
  6. Pertunjukan Ciptaan;
  7. Pengumuman Ciptaan;
  8. Komunikasi Ciptaan; dan
  9. Penyewaan Ciptaan.

Jadi siapapun yang pengen mendapatkan hak ekonomi seperti ditulis di pasal 9 ayat (1) di atas, orang itu wajib memiliki izin dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.

Nah, kalo Sobat pengen make lagu atau musik punya orang lain sebagai backsound foto atau video komersial, Oleco saranin Sobat minta ijin dulu ke pemegang hak cipta atau penciptanya.



KOMENTAR

Terima Kasih !

Tunggu beberapa saat hingga komentar anda tayang.







Korban Turut Jadi Tersangka, Kok Bisa?



Hai, Sobat! Belum lama ini ada berita terkait dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh mahasiswa sela ...
user image Adetia Surya Maulana 2/23/24, 4:54 AM

Series Artikel Kekerasan Seksual (3) Pemaksaan Sterilisasi, Pemaksaan Perkawinan, dan Penyiksaan Seksual



Hai, Sobat OLeCo! Di lanjutan series kali ini, kita akan bahas tiga bentuk kekerasan seksual sesuai ...
user image Adetia Surya Maulana 2/12/24, 3:22 AM

Atribut Kampanye Berbahaya, Ketahui Aturan Pemasangannya!



Halo, Sobat! Gimana kabarnya nih di bulan awal tahun 2024 ini? Semoga kabar baik selalu ya! Oh ya, p ...
user image Adetia Surya Maulana 2/5/24, 7:21 AM

Artikel Lainnya