a Tebak Hukum Serial 'Tinder Swindler', Yuk!







Tebak Hukum Serial 'Tinder Swindler', Yuk!

2/21/22, 5:59 AM

Hai Sobat OLeCo, Siapa nih disini yang udah nonton serial dokumenter Netflix ‘The Tinder Swindler’? Itu tuh dokumentasi tentang Simon yang mengaku sebagai anak raja berlian alias diamond prince dan mencari wanita yang bisa dia kelabui untuk mentransfer jutaan dolar. Cerita ini Simon setting sedemikian rupa untuk menawan para wanita dan menipunya.

Eits, saya nggak akan cerita detail mengenai dokumentasinya ya. Nanti jadi spoiler lagi buat para Sobat. Di artikel ini saya mau ngebahas perbuatan si karakter Simon ini, kira-kira aturan hukum apa aja yang dilanggar seandainya dikaitin sama hukum Indonesia.

  1. Karena Simon ngaku sebagai anak dari keluarga Leviev dan kenyataannya itu dibantah sama keluarga Leviev, maka Tindakan ini berpotensi melanggar Pasal 315 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), yang berbunyi, “tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

  1. Simon memalsukan identitas dalam passport dan data banknya, dengan mengganti-ganti nama dari Simon, David, Thomas. Pemalsuan identitas ini berpotensi melanggar Pasal 126 huruf c Undang-Undang Kemigrasian yang berbunyi, "setiap orang dengan sengaja memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta) Rupiah”.

  1. Mengancam “pacar” nya. Yup, karena memang tujuan utama Simon adalah mencari dana dalam kondisi darurat dengan kalimat popular ‘In every action there is a reaction’ maka saat dana nggak didapatnya, keluarlah kalimat tersebut yang digunakan untuk mengancam dan menakuti korbannya. Tindakan ini berpotensi melanggar Pasal 369 ayat (1) KUHP, yang berbunyi, “barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran baik lisan maupun tulisan atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seseorang supaya memberikan sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, atau supaya memberikan hutang atau menghapus piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun“.

  1. Penipuan dengan kedok meminjam uang yang sampai hari ini tidak dibayar oleh Simon. Tindakan ini berpotensi melanggar Pasal 378 KUHP yang berbunyi, “barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal atau tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapus piutang, dihukum karena penipuan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.”

Nah, menurut sobat masih ada yang kurang apa aja yang dilanggar Simon? Boleh lho komen di artikel ini. 

Korban yang dirugikan oleh Simon sampai sekarang masih harus bertanggung jawab atas kejahatan mas Simon. Saya juga ikut ngeri-ngeri sedap pas nonton dokumentasinya. Ayo bekali diri sobat dengan ilmu hukum yang banyak ya, bisa banget loh menggunakan aplikasi OLeCo yang dibantu langsung oleh tenaga profesional hukum untuk belajar hukum dimana saja dan kapan saja gratis. Sampai jumpa di artikel selanjutnya yaaa….





KOMENTAR

Terima Kasih !

Tunggu beberapa saat hingga komentar anda tayang.







Korban Turut Jadi Tersangka, Kok Bisa?



Hai, Sobat! Belum lama ini ada berita terkait dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh mahasiswa sela ...
user image Adetia Surya Maulana 2/23/24, 4:54 AM

Series Artikel Kekerasan Seksual (3) Pemaksaan Sterilisasi, Pemaksaan Perkawinan, dan Penyiksaan Seksual



Hai, Sobat OLeCo! Di lanjutan series kali ini, kita akan bahas tiga bentuk kekerasan seksual sesuai ...
user image Adetia Surya Maulana 2/12/24, 3:22 AM

Atribut Kampanye Berbahaya, Ketahui Aturan Pemasangannya!



Halo, Sobat! Gimana kabarnya nih di bulan awal tahun 2024 ini? Semoga kabar baik selalu ya! Oh ya, p ...
user image Adetia Surya Maulana 2/5/24, 7:21 AM

Artikel Lainnya