.png)
Hello, Sobat OleCo! Di artikel sebelumnya, kita udah bahas aspek hukum kalau Sobat pengen menggunakan lagu atau musik punya orang lain sebagai backsound foto atau video komersial. Di akhir artikel itu, saya menulis, Sobat harus dapat izin dulu dari si Pencipta atau Pemegang Hak Cipta-nya!
Nah di artikel ini, kita akan bahas gimana sih cara dapet izinnya? Yuk, simak!
Pasal 1 angka 20 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”) mendefinisikan Lisensi sebagai izin tertulis yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemilik Hak Terkait kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas Ciptaannya atau produk Hak Terkait dengan syarat tertentu. Prosedur untuk mendapatkan lisensi tersebut bisa Sobat baca di pasal 80 ayat (1) sampai ayat (5) UU Hak Cipta. Prosedurnya:
-
Kecuali diperjanjikan lain, pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian tertulis untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Pasal 23 ayat (21, Pasal 24 ayat (2), dan Pasal 25 ayat (2).
-
Perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama jangka waktu tertentu dan tidak melebihi masa berlaku Hak Cipta dan Hak Terkait.
-
Kecuali diperjanjikan lain, pelaksanaan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai kewajiban penerima Lisensi untuk memberikan Royalti kepada Pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait selama jangka waktu Lisensi.
-
Penentuan besaran Royalti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan tata cara pemberian Royalti dilakukan berdasarkan perjanjian Lisensi antara Pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait dan penerima Lisensi.
-
Besaran Royalti dalam perjanjian Lisensi harus ditetapkan berdasarkan kelaziman praktik yang berlaku dan memenuhi unsur keadilan.
Perjanjian lisensi dilarang memuat ketentuan yang mengakibatkan kerugian perekonomian Indonesia, dilarang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan Indonesia, dan dilarang menjadi sarana untuk menghilangkan atau mengambil alih seluruh hak pencipta dan ciptaannya (pasal 82 UU Hak Cipta). Kalo perjanjian lisensi udah memenuhi ketentuan pasal 80 UU Hak Cipta dan nggak memuat larangan di pasal 82 UU Hak Cipta, maka sesuai dengan pasal 83 UU Hak Cipta, perjanjian lisensi harus dicatatkan oleh Menteri dalam daftar umum perjanjian lisensi hak cipta dengan dikenai biaya.
Semoga artikel ini membantu Sobat OleCo dalam memahami prosedur mendapatkan sebuah lisensi hak cipta, ya!
Terima Kasih !
Tunggu beberapa saat hingga komentar anda tayang.