.png)
Sobat, di artikel sebelumnya kita udah ngebahas cara mendapatkan lisensi untuk menggunakan lagu atau musik karya orang lain sebagai backsound di suatu foto atau video komersial. Sekarang, kita akan bahas, gimana aturannya kalo kita pengen menggunakan lagu atau musik orang lain sebagai backsound untuk karya non komersial?
Jadi, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”) mengatur terkait Pembatasan Hak Cipta. Pasal 43 huruf d UU Hak Cipta menyatakan bahwa perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta salah satunya meliputi pembuatan dan penyebarluasan konten Hak Cipta melalui media teknologi informasi dan komunikasi yang bersifat tidak komersial dan/atau menguntungkan Pencipta atau pihak terkait, atau pencipta tersebut menyatakan tidak keberatan atas pembuatan dan penyebarluasan tersebut. Penggunaan secara komersial maksudnya adalah pemanfaatan ciptaan dan/atau produk hak terkait dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari berbagai sumber atau berbayar (pasal 1 angka 24 UU Hak Cipta).
Dari kedua pasal di UU Hak Cipta di atas, bisa disimpulin, kalau Sobat punya karya yang sifatnya nggak komersial yakni karya yang tujuannya bukan buat dapet keuntungan ekonomi, maka penggunaan lagu atau musik orang lain sebagai backsound itu diperbolehkan.
Terima Kasih !
Tunggu beberapa saat hingga komentar anda tayang.