a Hukum dan Problematik Kecantikan







Hukum dan Problematik Kecantikan

4/6/22, 8:27 AM

Indonesia adalah negara dengan populasi heterogen dilihat dari keberagaman yang  bervariasi di tiap wilayahnya. Perbedaan ras di Indonesia sejatinya telah didamaikan oleh  hakikat toleransi yang menggenggam erat ketenteraman hidup masyarakatnya. Berbagai  ciri fisik yang telah Tuhan ciptakan seringkali masih menimbulkan koreksi oleh masing masing perspektif manusia. Hingga pada akhirnya, budaya masyarakat untuk saling  menghargai menjadi terlupakan seiring perkembangan dunia.

Eksistensi keberagaman ras manusia sebenarnya sudah berdiri sejak lama. Ciri fisik  manusia yang beragam cenderung mempermudah setiap manusia untuk saling  mengenal. Kemajuan zaman dan sejarah mempengaruhi pemikiran manusia dari waktu  ke waktu. Bukan hal yang mengejutkan bahwa makna kecantikan secara mandiri  terbentuk di berbagai kalangan. Kini, keberagaman ras seolah menjadi momok  menakutkan bagi kebanyakan orang karena penilaian manusia terkadang bisa memicu  intoleransi dan mengganggu ketenteraman hidup sebagian masyarakat Indonesia.

Memiliki fisik bak raja dan ratu sering menjadi suatu privilege. Tak heran, standar  kecantikan terkadang menjadi pertimbangan dalam berbagai sendi-sendi kehidupan. Di  tempat kerja, hinaan bisa saja terjadi karena fisiknya yang dianggap rekan kerjanya tidak  memenuhi standar kecantikan. Kebanyakan lelaki berbondong-bondong untuk menolong  perempuan cantik saat mereka kesusahan, dan tidak dapat dielakkan perempuan juga  terkadang melontarkan hinaan kepada lelaki dengan paras yang tidak rupawan. Apakah  peristiwa berulang ini merupakan suatu hal yang pantas dalam kehidupan bernegara?  Hal ini bisa mengganggu hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil dan layak dalam  hubungan kerja yang telah diatur dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 pasal 28D  ayat 2.

Penghinaan fisik juga bisa memicu depresi hingga bisa sampai ke tahap bunuh diri.  Padahal negara sudah mengatur hak hidup serta hak untuk mempertahankan hidup dan  kehidupannya yang telah diatur pada pasal 28A UUD NRI 1945. Disamping hak, kita  wajib menghormati hak asasi manusia orang lain yang telah diatur dalam UUD NRI 1945  pasal 28J ayat 1.

Selain dari kenyataan bahwa kecantikan adalah sebuah keberuntungan, rupanya masih  ada banyak kasus pemerkosaan, penyiksaan, dan pembunuhan yang terjadi dengan  perempuan cantik sebagai korban. Mendapatkan hati perempuan cantik terkadang  dianggap suatu kehebatan, hingga banyak lelaki yang menghalalkan segala cara agar  bisa membuat perempuan pujaan hatinya membalas cintanya. Beberapa tahun lalu,  Junko Furuta, gadis tercantik di sekolahnya diculik oleh temannya, diperkosa secara  paksa, disiksa secara tidak manusiawi, hingga kematiannya yang tragis menyebar di  seluruh penjuru dunia. Di Indonesia dewasa ini pun masih banyak dijumpai kasus  pemerkosaan dengan perempuan cantik sebagai korban. Namun sangat disayangkan,  hukuman pelaku pemerkosaan di Indonesia masih sering terasa belum memuaskan bagi  pihak korban dan keluarga korban. Terlebih RUU PKS hingga sekarang masih tak kunjung  disahkan.

Tak salah jika kita menaruh penilaian terhadap fisik seseorang, namun jika sudah pada  tahap menghina itu bisa menjadi intoleransi. Tidak berparas cantik bukanlah suatu  kejahatan, dan cantik bukanlah suatu kesalahan. Lelaki harus menghormati perempuan,  dan sebagai ibu masa depan, perempuan harus bisa berkontribusi pada negara untuk  mengurangi kasus kekerasan seksual dengan menanamkan perilaku baik kepada anak-anaknya. Jika dunia dan hukum dirasa tidak adil, kita lah yang harus membantu dunia  untuk menciptakan keadilan itu sendiri bahkan di lingkup terkecil sekalipun. Law is rule,  not only justice. That’s life.





KOMENTAR

Terima Kasih !

Tunggu beberapa saat hingga komentar anda tayang.







Korban Turut Jadi Tersangka, Kok Bisa?



Hai, Sobat! Belum lama ini ada berita terkait dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh mahasiswa sela ...
user image Adetia Surya Maulana 2/23/24, 4:54 AM

Series Artikel Kekerasan Seksual (3) Pemaksaan Sterilisasi, Pemaksaan Perkawinan, dan Penyiksaan Seksual



Hai, Sobat OLeCo! Di lanjutan series kali ini, kita akan bahas tiga bentuk kekerasan seksual sesuai ...
user image Adetia Surya Maulana 2/12/24, 3:22 AM

Atribut Kampanye Berbahaya, Ketahui Aturan Pemasangannya!



Halo, Sobat! Gimana kabarnya nih di bulan awal tahun 2024 ini? Semoga kabar baik selalu ya! Oh ya, p ...
user image Adetia Surya Maulana 2/5/24, 7:21 AM

Artikel Lainnya