.png)
Indonesia adalah negara dengan populasi heterogen dilihat dari keberagaman yang bervariasi di tiap wilayahnya. Perbedaan ras di Indonesia sejatinya telah didamaikan oleh hakikat toleransi yang menggenggam erat ketenteraman hidup masyarakatnya. Berbagai ciri fisik yang telah Tuhan ciptakan seringkali masih menimbulkan koreksi oleh masing masing perspektif manusia. Hingga pada akhirnya, budaya masyarakat untuk saling menghargai menjadi terlupakan seiring perkembangan dunia.
Eksistensi keberagaman ras manusia sebenarnya sudah berdiri sejak lama. Ciri fisik manusia yang beragam cenderung mempermudah setiap manusia untuk saling mengenal. Kemajuan zaman dan sejarah mempengaruhi pemikiran manusia dari waktu ke waktu. Bukan hal yang mengejutkan bahwa makna kecantikan secara mandiri terbentuk di berbagai kalangan. Kini, keberagaman ras seolah menjadi momok menakutkan bagi kebanyakan orang karena penilaian manusia terkadang bisa memicu intoleransi dan mengganggu ketenteraman hidup sebagian masyarakat Indonesia.
Memiliki fisik bak raja dan ratu sering menjadi suatu privilege. Tak heran, standar kecantikan terkadang menjadi pertimbangan dalam berbagai sendi-sendi kehidupan. Di tempat kerja, hinaan bisa saja terjadi karena fisiknya yang dianggap rekan kerjanya tidak memenuhi standar kecantikan. Kebanyakan lelaki berbondong-bondong untuk menolong perempuan cantik saat mereka kesusahan, dan tidak dapat dielakkan perempuan juga terkadang melontarkan hinaan kepada lelaki dengan paras yang tidak rupawan. Apakah peristiwa berulang ini merupakan suatu hal yang pantas dalam kehidupan bernegara? Hal ini bisa mengganggu hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja yang telah diatur dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 pasal 28D ayat 2.
Penghinaan fisik juga bisa memicu depresi hingga bisa sampai ke tahap bunuh diri. Padahal negara sudah mengatur hak hidup serta hak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya yang telah diatur pada pasal 28A UUD NRI 1945. Disamping hak, kita wajib menghormati hak asasi manusia orang lain yang telah diatur dalam UUD NRI 1945 pasal 28J ayat 1.
Selain dari kenyataan bahwa kecantikan adalah sebuah keberuntungan, rupanya masih ada banyak kasus pemerkosaan, penyiksaan, dan pembunuhan yang terjadi dengan perempuan cantik sebagai korban. Mendapatkan hati perempuan cantik terkadang dianggap suatu kehebatan, hingga banyak lelaki yang menghalalkan segala cara agar bisa membuat perempuan pujaan hatinya membalas cintanya. Beberapa tahun lalu, Junko Furuta, gadis tercantik di sekolahnya diculik oleh temannya, diperkosa secara paksa, disiksa secara tidak manusiawi, hingga kematiannya yang tragis menyebar di seluruh penjuru dunia. Di Indonesia dewasa ini pun masih banyak dijumpai kasus pemerkosaan dengan perempuan cantik sebagai korban. Namun sangat disayangkan, hukuman pelaku pemerkosaan di Indonesia masih sering terasa belum memuaskan bagi pihak korban dan keluarga korban. Terlebih RUU PKS hingga sekarang masih tak kunjung disahkan.
Tak salah jika kita menaruh penilaian terhadap fisik seseorang, namun jika sudah pada tahap menghina itu bisa menjadi intoleransi. Tidak berparas cantik bukanlah suatu kejahatan, dan cantik bukanlah suatu kesalahan. Lelaki harus menghormati perempuan, dan sebagai ibu masa depan, perempuan harus bisa berkontribusi pada negara untuk mengurangi kasus kekerasan seksual dengan menanamkan perilaku baik kepada anak-anaknya. Jika dunia dan hukum dirasa tidak adil, kita lah yang harus membantu dunia untuk menciptakan keadilan itu sendiri bahkan di lingkup terkecil sekalipun. Law is rule, not only justice. That’s life.
Terima Kasih !
Tunggu beberapa saat hingga komentar anda tayang.