a Asas Fiksi Hukum, Hukum Kok Fiksi?







Asas Fiksi Hukum, Hukum Kok Fiksi?

4/9/22, 9:56 AM

Pernahkah Anda mendengar kasus Nenek Minah yang dipidana karena "mencuri" tiga buah kakao? Ia tidak berniat mencuri, ia juga tidak tahu bahwa  perbuatan isengnya memetik tiga buah kakao kala berisitirahat sehabis memanen  kedelai itu melanggar hukum dengan demikian seriusnya. Ia bahkan menyerahkan  kembali tiga buah kakao yang dipetiknya itu sebab ia tak bersungguh-sungguh hendak  mencuri, pula sadar ia bersalah telah melakukan sesuatu yang tercela. Namun, apakah  ketidaktahuan itu dapat dijadikan dalih untuk membebaskan diri dari tuntutan? Kasus  Nenek Minah dengan terang menjawab “tidak”.

Jika dalam sastra genre fiksi adalah cerita yang berasal dari rekaan imajinasi,  dalam hukum, ia adalah suatu asas yang mengasumsikan bahwa semua orang tahu  akan hukum manakala hukum tersebut telah diundangkan (Presumptio iures de iure).  Dan oleh sebab itu pulalah, alasan tidak tahu tidak dapat diterima dan tidak bisa  membuat seseorang terbebas dari tuntutan hukum (Ignorantia excusatur non juris sed  facti”, artinya, “Ketidaktahuan dapat dimaafkan, namun tidak demikian halnya  ketidaktahuan akan hukum”).

Walaupun bukan Juris, namun, sebagai warga negara dari sebuah negara  hukum, siapapun kita harus melek hukum. Walaupun tidak sampai memahami betul  sistem hukum ataupun lika-liku hukum formil, namun setidaknya tahu dan sadar akan  batasan-batasan kebolehan dan pelarangan dalam melakukan dan/atau tidak  melakukan sesuatu agar kita terhindarkan dari melakukan perbuatan melawan hukum  secara tidak sadar, amat diperlukan.

Bukan hanya kita sebagai warga negara saja, pemerintah khususnya DPR dalam hal ini, sesuai dengan pasal 88 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang  Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, juga memiliki kewajiban untuk  memublikasikan aturan-aturan hukum bahkan sejak penyusunan prolegnas. Dan  beruntunglah kita sebab hidup di era digital dan kebebasan informasi di mana pada  saat ini, mulai dari peraturan perundang-undangan, surat edaran, putusan hakim,  jurnal, artikel-artikel hukum, bahkan konsultasi hukum bisa kita dapatkan dengan  mudah secara daring, bahkan ada pula yang gratis.

Namun demikian, asas ini banyak ditentang juga oleh berbagai pihak. Sebab,  dengan keadaan sosial yang masih senjang, betapa naif jika kita mengasumsikan  semua orang dengan latar belakang yang amat ragam dapat memahami dan  mengetahui batasan-batasan dalam hukum.

Walaupun dokumen-dokumen hukum bisa dengan mudah diakses, namun tidak  semua warga negara memiliki akses yang layak. Selain itu, biarpun dokumen tersebut sudah bisa diakses, apakah semua bisa dengan mudah dan begitu saja memahami  isinya? Akses akan pendidikan yang belum merata, selisih usia antar generasi,  membuat pemahaman dan pengetahuan akan hukum menjadi muskil bagi kalangan  non juris. Nenek Minah, lagi-lagi adalah contoh nyatanya. Keterbatasan ekonomi,  pendidikan, dan usia yang telah lanjut, mengantarkan ketidaktahuannya menjadi elegi  hukum di negeri ini. Ketidaktahuannya yang tidak menimbulkan kerugian seberapa  tidak diampuni, ia dijadikan tumbal bagi tujuan “kepastian hukum” yang belum juga tercapai.

Bagi generasi Nenek Minah, barangkali sosialisasi pemerintah ke lapangan  adalah peluru terakhir agar mereka dapat paham. Namun untuk generasi kita yang  memiliki akses pendidikan dan informasi yang jauh lebih baik, kita tak perlu terlalu  risau. Terus patungan kontribusi atas gunung informasi yang dapat diakses dengan  mudah dan gratis, seperti, menulis artikel hukum dengan bahasa yang mudah  dipahami siapa saja, misal, adalah bentuk nyata agar asas ini dapat terealisasi sambil  mengikis diskriminasi.





KOMENTAR

Terima Kasih !

Tunggu beberapa saat hingga komentar anda tayang.


+62085389235242

4/12/22, 3:17 PM
kena pasalberapa





Korban Turut Jadi Tersangka, Kok Bisa?



Hai, Sobat! Belum lama ini ada berita terkait dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh mahasiswa sela ...
user image Adetia Surya Maulana 2/23/24, 4:54 AM

Series Artikel Kekerasan Seksual (3) Pemaksaan Sterilisasi, Pemaksaan Perkawinan, dan Penyiksaan Seksual



Hai, Sobat OLeCo! Di lanjutan series kali ini, kita akan bahas tiga bentuk kekerasan seksual sesuai ...
user image Adetia Surya Maulana 2/12/24, 3:22 AM

Atribut Kampanye Berbahaya, Ketahui Aturan Pemasangannya!



Halo, Sobat! Gimana kabarnya nih di bulan awal tahun 2024 ini? Semoga kabar baik selalu ya! Oh ya, p ...
user image Adetia Surya Maulana 2/5/24, 7:21 AM

Artikel Lainnya