a Mau Mendaftarkan Merek? Perhatikan Ketentuannya!







Mau Mendaftarkan Merek? Perhatikan Ketentuannya!

5/5/22, 9:49 AM

Hello, Sobat OLeCo! Beberapa artikel yang lalu, kami beberapa kali menyajikan informasi terkait dengan Hak Cipta. Kali ini, yuk simak tentang pendaftaran Merek dan apa-apa saja yang harus dipenuhi!

Sebenarnya apa sih Merek itu? Menurut pasal 1 angka 1 UU No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU Merek dan Indikasi Geografis”). Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi dan/atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Nah, Merek ini dibagi menjadi dua, Sobat! Merek meliputi merek dagang dan merek jasa (pasal 2 ayat (1) UU Merek dan Indikasi Geografis)


Lalu, perolehannya Hak atas Merek gimana dong? Pasal 3 UU Merek dan Indikasi Geografis menyatakan bahwa hak atas merek diperoleh setelah Merek tersebut terdaftar. Jadi, pemilik Merek akan mendapatkan perlindungan atas haknya tidak secara otomatis melainkan perlu mendaftarkan Mereknya terlebih dahulu dengan melalui proses pemeriksaan formalitas, pengumuman, pemeriksaan substantif dan mendapatkan persetujuan menteri untuk diterbitkannya Sertifikat. Dari pemaparan penjelasan tersebut, bisa disimpulkan bahwa hak atas Merek diperoleh dengan sistem first to file, ya Sobat OLeCo! 


Eits, Sobat OLeCo harus berhati-hati ya dalam mendaftarkan Mereknya. Ada beberapa ketentuan ya untuk Merek tidak dapat didaftar. Pasal 20 UU Merek dan Indikasi Geografis yang kemudian diubah dalam pasal 108 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) mengatur bahwa merek tidak dapat didaftar jika:

a. bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundangan-undang, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;

b. sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;

c. memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;

d. memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi;

e. tidak memiliki daya pembeda;

f. merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum; dan/atau

g. mengandung bentuk yang bersifat fungsional.


Semoga Artikel ini membantu Sobat OLeCo yang ingin melakukan pendaftaran Merek, ya! 





KOMENTAR

Terima Kasih !

Tunggu beberapa saat hingga komentar anda tayang.







Larangan dalam Hukum Persaingan Usaha (5): Perjanjian Tertutup dan Perjanjian dengan Pihak Luar Negeri



Halo, Sobat OLeCo! Kita jumpa lagi nih di series artikel hukum persaingan usaha! Nah di artikel ini ...
user image Adetia Surya Maulana 11/13/23, 8:44 AM

Larangan dalam Hukum Persaingan Usaha (4): Oligopsoni dan Integrasi Vertikal



Apa kabar, Sobat OLeCo? Jumpa lagi di series artikel hukum persaingan usaha nih! Kali ini, akan diba ...
user image Adetia Surya Maulana 11/9/23, 6:02 AM

Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana, Apa Bedanya?



Hai, Sobat OLeCo! Gimana kabarnya nih? Semoga selalu dalam keadaan baik ya! Sering gak sih Sobat den ...
user image Adetia Surya Maulana 10/31/23, 6:39 AM

Artikel Lainnya