Mengupas Singkat Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase

5/19/22, 3:45 PM

Halo Sobat OLeCo, kali ini OLeCo tertarik untuk mengupas singkat cara penyelesaian sengketa perdata melalui Arbitrase (non litigasi). Judul artikel ini dipilih sebagai bahasan,  karena faktanya masih ada masyarakat yang tidak mengenal apa itu Arbitrase dan beranggapan bahwa menyelesaikan sengketa perdata melalui Peradilan Umum (Pengadilan Negeri/Niaga) merupakan jalan satu-satunya menyelesaikan suatu sengketa. Sebetulnya ada juga lho yang dinamakan Pengadilan Swasta sebagai wujud Badan/Lembaga yang akan melaksanakan proses Arbitrase. 

Sobat OLeCo, eksistensi pengunaan Arbitrase sebagai alternatif penyelesaian sengketa sudah berlangsung lama di Indonesia, hal ini dapat dilihat dari:

a. Salah satu dasar hukum pelaksanaan penyelesaian sengketa melalui Arbitrase yaitu;

1. Pasal 377 HIR jo 705 RBG.

2. Pasal 615 sampai dengan 651 RV.

3. Undang-Undang Nomor 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing saat ini Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Alternatif Penyelesaian Sengketa.

5. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

b. Adanya Badan Arbitrase yang permanen di Indonesia, misalnya Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), Badan Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Kontruksi Indonesia (BADAPSKI), Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI), Badan Arbitrase dan Mediasi Hak Kekayaan Intelektual BAM HKI, dan lain-lain.

Jadi Sobat OLeCo, Arbitrase itu cara atau alternatif penyelesaian suatu sengketa/konflik/masalah/perselisihan dalam lingkup perdata yang didasarkan atas perjanjian tertulis para pihak (secara praksisnya sering disebut klausula arbitrase yang disisipkan pada suatu Perjanjian Pokok atau klausula yang ada pada saat sengketanya terjadi). Arbitrase dapat menjadi pilihan untuk penyelesaian suatu sengketa bisnis/dagang/kerja sama karena memiliki sejumlah kelebihan-kelebihan salah satunya yaitu prinsip efektif, win-win solusi, sangat terjaga kerahasiaan, juga tidak prosedural.

Salah satu lingkup penyelesaian sengketa melalui Arbitrase misalnya bidang perniagaan, keuangan, penanaman modal, industri, asuransi, perbankan, pabrikasi, alih teknologi, penelitian, franchise, merek, paten, kontruksi, dan lain-lain).

Salam OLeCo!





KOMENTAR

Terima Kasih !

Tunggu beberapa saat hingga komentar anda tayang.







Series Artikel Kekerasan Seksual (1): Jenis-Jenis Tindak Pidana Kekerasan Seksual



Hai, Sobat OLeCo! Taukah Sobat kalo kekerasan seksual itu merupakan suatu tindak pidana dan ada bany ...
user image Adetia Surya Maulana 9/25/23, 4:48 AM

Beli Makan di Restoran Kena PPN, Emang Iya?



Hai, Sobat OLeCo! Gimana kabarnya, nih? Semoga selalu dalam keadaan baik ya! Akhir-akhir ini, berita ...
user image Adetia Surya Maulana 9/15/23, 6:15 AM

Potong Gaji karena Sakit, Gimana Hukumnya?



Hai, Sobat OLeCo! Apa kabar? Semoga dalam keadaan sehat selalu ya! Nah, pada artikel kali ini, kita ...
user image Adetia Surya Maulana 9/5/23, 8:42 AM

Artikel Lainnya