Perusahaan Melakukan Merger? Jangan Lupa Lakukan Ini!

5/27/22, 9:34 AM

Hello, Sobat OLeCo! Sobat sering nggak sih denger kalau perusahaan melakukan merger? Sebenarnya apa sih merger itu? Dan apa yang harus dilakukan perusahaan ketika memutuskan untuk melakukan merger? Yuk, simak artikel ini!

Merger atau dalam Bahasa Indonesia biasa disebut penggabungan, menurut UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU Perseroan Terbatas”), penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum Perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum. Jadi intinya, merger adalah perbuatan hukum perusahaan atau lebih yang mau menggabungkan diri dengan perusahaan lain, gitu ya Sobat OLeCo!

Nah, emang setelah memutuskan untuk melakukan penggabungan, harus ngapain sih? Jadi, sesuai dengan pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (“UU Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat”), pelaku usaha wajib melakukan post merger notification.  Maksudnya, Penggabungan perusahaan yang berakibat nilai aset dan/atau nilai penjualannya melebihi jumlah tertentu, wajib diberitahukan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penggabungan tersebut.

Terdapat peraturan pelaksana yang mengatur nilai aset dan/atau nilai penjualan melebihi jumlah tertentu tersebut yakni PP No. 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (“PP No. 57 Tahun 2010”). Menurut pasal 5 ayat (2) PP No. 57 Tahun 2010, pelaku usaha yang wajib melakukan post merger notification kepada KPPU adalah pelaku usaha dengan nilai aset sebesar Rp2.500.000.000.000 (dua triliun lima ratus miliar rupiah) dan/atau nilai penjualan sebesar Rp5.000.000.000.000 (lima triliun rupiah). Bagi pelaku usaha di bidang perbankan, berlaku kewajiban pemberitahuan secara tertulis dengan ketentuan nilai aset melebihi Rp20.000.000.000 (dua puluh miliar rupiah) (pasal 5 ayat (3) PP No. 57 Tahun 2010). 

Semoga artikel ini membantu Sobat OLeCo dalam memahami sistem post merger notification, ya!





KOMENTAR

Terima Kasih !

Tunggu beberapa saat hingga komentar anda tayang.







Series Artikel Kekerasan Seksual (1): Jenis-Jenis Tindak Pidana Kekerasan Seksual



Hai, Sobat OLeCo! Taukah Sobat kalo kekerasan seksual itu merupakan suatu tindak pidana dan ada bany ...
user image Adetia Surya Maulana 9/25/23, 4:48 AM

Beli Makan di Restoran Kena PPN, Emang Iya?



Hai, Sobat OLeCo! Gimana kabarnya, nih? Semoga selalu dalam keadaan baik ya! Akhir-akhir ini, berita ...
user image Adetia Surya Maulana 9/15/23, 6:15 AM

Potong Gaji karena Sakit, Gimana Hukumnya?



Hai, Sobat OLeCo! Apa kabar? Semoga dalam keadaan sehat selalu ya! Nah, pada artikel kali ini, kita ...
user image Adetia Surya Maulana 9/5/23, 8:42 AM

Artikel Lainnya