a Jenis-Jenis Penanaman Modal di Indonesia







Jenis-Jenis Penanaman Modal di Indonesia

6/3/22, 8:09 AM

Hello, sobat OLeCo! Akhir-akhir ini pasti Sobat sering nggak sih denger istilah “investasi” atau “penanaman modal” yang dilakukan beberapa perusahaan atau perorangan? Sobat OLeCo tau nggak sih maksud penanaman modal beserta ketentuannya di Indonesia? Kalau belum tau, yuk simak! 

Menurut pasal 1 angka 1 UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (“UU Penanaman Modal”), Penanaman Modal didefinisikan sebagai segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. Nah, dari definisi itu bisa diketahui kan Sobat bahwa penanam modal bisa dari Indonesia sendiri atau dari asing. 

Jadi, kegiatan Penanaman Modal di Indonesia itu dibagi menjadi 2 (dua), yaitu: (a) Penanaman Modal Dalam Negeri (“PMDN” ) dan (b) Penanaman Modal Asing (“PMA”). Yuk kita bahas satu-satu! 

a. PMDN

Menurut pasal 1 angka 2 UU Penanaman Modal, PMDN adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.

Jadi, kalau melakukan PMDN, penanam modalnya harus dalam negeri dan modalnya juga dalam negeri ya, Sobat! Maksud dari penanam modal dalam negeri adalah perseorangan Warga Negara Indonesia, Badan Usaha Indonesia, Negara Republik Indonesia, atau Daerah yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia (pasal 1 angka 5 UU Penanaman Modal). 

Selanjutnya, yang dimaksud Modal Dalam Negeri adalah modal yang dimiliki oleh negara Republik Indonesia, perseorangan warga negara Indonesia, atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum (Pasal 1 angka 9 UU Penanaman Modal). 

b. PMA

Menurut pasal 1 angka 3 UU Penanaman Modal, PMA adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. 

Jadi, Penanam Modal untuk PMA adalah Penanam Modal Asing. Namun, untuk Modalnya bisa sepenuhnya Modal Asing atau patungan dengan Penanam Modal Dalam Negeri ya, Sobat! 

Penanam Modal Asing adalah perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia. Selanjutnya, Modal Asing itu artinya modal yang dimiliki oleh negara asing, perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, badan hukum asing, dan/atau badan hukum Indonesia yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pihak asing.

Semoga Artikel ini membantu Sobat dalam memahami kegiatan Penanaman Modal di Indonesia, ya! 





KOMENTAR

Terima Kasih !

Tunggu beberapa saat hingga komentar anda tayang.







Korban Turut Jadi Tersangka, Kok Bisa?



Hai, Sobat! Belum lama ini ada berita terkait dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh mahasiswa sela ...
user image Adetia Surya Maulana 2/23/24, 4:54 AM

Series Artikel Kekerasan Seksual (3) Pemaksaan Sterilisasi, Pemaksaan Perkawinan, dan Penyiksaan Seksual



Hai, Sobat OLeCo! Di lanjutan series kali ini, kita akan bahas tiga bentuk kekerasan seksual sesuai ...
user image Adetia Surya Maulana 2/12/24, 3:22 AM

Atribut Kampanye Berbahaya, Ketahui Aturan Pemasangannya!



Halo, Sobat! Gimana kabarnya nih di bulan awal tahun 2024 ini? Semoga kabar baik selalu ya! Oh ya, p ...
user image Adetia Surya Maulana 2/5/24, 7:21 AM

Artikel Lainnya