.png)
Hello, sobat OLeCo! Akhir-akhir ini pasti Sobat sering nggak sih denger istilah “investasi” atau “penanaman modal” yang dilakukan beberapa perusahaan atau perorangan? Sobat OLeCo tau nggak sih maksud penanaman modal beserta ketentuannya di Indonesia? Kalau belum tau, yuk simak!
Menurut pasal 1 angka 1 UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (“UU Penanaman Modal”), Penanaman Modal didefinisikan sebagai segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. Nah, dari definisi itu bisa diketahui kan Sobat bahwa penanam modal bisa dari Indonesia sendiri atau dari asing.
Jadi, kegiatan Penanaman Modal di Indonesia itu dibagi menjadi 2 (dua), yaitu: (a) Penanaman Modal Dalam Negeri (“PMDN” ) dan (b) Penanaman Modal Asing (“PMA”). Yuk kita bahas satu-satu!
a. PMDN
Menurut pasal 1 angka 2 UU Penanaman Modal, PMDN adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
Jadi, kalau melakukan PMDN, penanam modalnya harus dalam negeri dan modalnya juga dalam negeri ya, Sobat! Maksud dari penanam modal dalam negeri adalah perseorangan Warga Negara Indonesia, Badan Usaha Indonesia, Negara Republik Indonesia, atau Daerah yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia (pasal 1 angka 5 UU Penanaman Modal).
Selanjutnya, yang dimaksud Modal Dalam Negeri adalah modal yang dimiliki oleh negara Republik Indonesia, perseorangan warga negara Indonesia, atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum (Pasal 1 angka 9 UU Penanaman Modal).
b. PMA
Menurut pasal 1 angka 3 UU Penanaman Modal, PMA adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
Jadi, Penanam Modal untuk PMA adalah Penanam Modal Asing. Namun, untuk Modalnya bisa sepenuhnya Modal Asing atau patungan dengan Penanam Modal Dalam Negeri ya, Sobat!
Penanam Modal Asing adalah perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia. Selanjutnya, Modal Asing itu artinya modal yang dimiliki oleh negara asing, perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, badan hukum asing, dan/atau badan hukum Indonesia yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pihak asing.
Semoga Artikel ini membantu Sobat dalam memahami kegiatan Penanaman Modal di Indonesia, ya!
Terima Kasih !
Tunggu beberapa saat hingga komentar anda tayang.