.png)
Halo Sobat OLeCo! Kali ini kita akan bahas tentang Label Pangan, nih! Pasti Sobat OLeCo sudah sering dong denger Label Pangan? Yuk, simak penjelasan terkait dengan Label Pangan dan peraturannya!
Sebenarnya apa sih Pangan itu? Menurut pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan (“UU Pangan”), Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
Nah tujuan pemberian label pada Pangan adalah untuk memberikan informasi yang benar dan jelas kepada masyarakat tentang setiap produk Pangan yang dikemas sebelum membeli dan/atau mengonsumsi Pangan (pasal 96 ayat (1) UU Pangan). Informasi tersebut terkait dengan asal, keamanan, mutu, kandungan Gizi, dan keterangan lain yang diperlukan (pasal 96 ayat (2) UU Pangan). Jadi, Pemberian Label Pangan bukan hanya untuk menambah daya tarik pada kemasan tetapi juga terkait dengan informasi Pangan tersebut, ya Sobat OLeCo!
Beberapa pihak yang wajib mencantumkan label di dalam dan/atau pada kemasan Pangan adalah:
a. Setiap orang yang memproduksi pangan di dalam negeri untuk diperdagangkan (Pasal 97 ayat (1) UU Pangan);
b. Setiap orang yang mengimpor Pangan untuk diperdagangkan pada saat memasuki wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (pasal 97 ayat (2) UU Pangan).
Selanjutnya, berdasarkan pada ketentuan pasal 97 ayat (3) UU Pangan, pencantuman label tersebut ditulis atau dicetak dengan menggunakan Bahasa Indonesia dan paling sedikit memuat keterangan mengenai:
1. Nama produk;
2. Daftar bahan yang digunakan;
3. Berat bersih atau isi bersih;
4. Nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor;
5. Halal bagi yang dipersyaratkan;
6. Tanggal dan kode produksi;
7. Tanggal, bulan, dan tahun kadaluarsa;
8. Nomor izin edar bagi Pangan Olahan; dan
9. Asal usul bahan pangan tertentu.
Keterangan sebagaimana disebut di atas ditulis, dicetak, atau ditampilkan secara tegas dan jelas sehingga mudah dimengerti bagi masyarakat (pasal 97 ayat (4) UU Pangan). Keterangan-keterangan tersebut wajib diberikan secara benar dan tidak menyesatkan (Pasal 100 ayat (1) UU Pangan) dan setiap orang dilarang memberikan informasi secara tidak benar dan/atau menyesatkan (pasal 100 ayat (2) U Pangan).
Nah, menurut pasal 102 ayat (1) jo. 102 ayat (3) UU Pangan, kalau ada orang yang melanggar ketentuan pasal 97 ayat (1) dan pasal 100 ayat (2) UU Pangan dikenai sanksi administratif, yang meliputi:
a. Denda;
b. penghentian sementara dari kegiatan, produksi, dan/atau peredaran;
c. penarikan Pangan dari peredaran oleh produsen;
d. ganti rugi; dan/atau;
e. pencabutan izin.
Kalau ada orang yang melanggar pasal 97 ayat (2) maka orang tersebut wajib mengeluarkan dari dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau memusnahkan Pangan yang diimpor (pasal 102 ayat (2) UU Pangan).
Semoga Artikel ini membantu Sobat OLeCo untuk memahami Label Pangan dengan lebih baik ya!
Terima Kasih !
Tunggu beberapa saat hingga komentar anda tayang.