a Masa Berlaku Dokumen Hukum Personal







Masa Berlaku Dokumen Hukum Personal

3/22/21, 4:48 AM

Sobat Oleco, di artikel sebelumnya Oleco udah membahas dokumen hukum personal Sobat apa aja ya. Mudah-mudahnya Sobat udah baca artikelnya. Nah, di artikel ini akan dibahas tenggat atau masa berlaku dokumen hukum personal Sobat seperti apa.

Seperti di artikel Oleco sebelumnya, Oleco membagi dokumen hukum pribadi Sobat dalam 3 kategori, pertama kategori dokumen hukum saat kita lahir sampai berumur 17 tahun atau sampai menikah. Dokumennya adalah Akta Kelahiran. Akta Kelahiran nggak ada batas waktu berlakunya Sobat. Sepanjang Sobat masih hidup dan bernafas, maka Akta Kelahiran ini masih berlaku. Tapi kalo udah meninggal dunia, Akta akan diganti dengan Akta Kematian.

Kategori Dokumen Hukum Kedua adalah fase setelah kita berumur 17 tahun sampai dengan sebelum meninggal dunia. Dokumen hukumnya:

1) KTP (Kartu Tanda Penduduk)
KTP sekarang ini bentuknya KTP Elektronik yang berlaku seumur hidup ya Sobat. Jadi Sobat cuma perlu mengubah data di KTP kalau Sobat ganti nama, ganti agama, ganti alamat dan keperluan penggantian data lainnya. Hal yang menarik di KTP ini, sekarang pemerintah nggak mewajibkan Sobat mencantumkan keterangan agama Sobat lho di KTP. Jadi kalau Sobat adalah penganut kepercayaan, informasi ini akan dicantumkan di KTP Sobat.

2) KK (Kartu Keluarga)
KK juga nggak ada batas waktunya ya Sobat. KK cukup diubah datanya, itu pun kalau ada perubahan data di dalamnya, misal: kalau ada penambahan anggota keluarga, perubahan alamat dan sebagainya.

3) NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
NPWP berlaku seumur hidup ya, dan yang sangat mungkin berubah di kartu NPWP kita adalah nomor NPWP. Perubahan nomor NPWP biasanya terjadi karena ada kebijakan tertentu dari kantor pajak.

4) Akta Perkawinan (untuk kita yang tidak beragama Islam) atau Buku Nikah (untuk yang beragama Islam)
Kedua jenis dokumen ini akan berlaku selama kita terikat perkawinan/pernikahan sama pasangan yang ada di Akta Perkawinan/Buku Nikah itu ya Sobat. Kalau kita memutuskan bercerai/talak, biasanya akan terbit Putusan Pengadilan yang mensahkan proses perceraian ini

5) SIM (Surat Izin Mengemudi)
SIM berlaku 5 tahun ya Sobat. Nah, Sobat mesti hati-hati ya! Soalnya kalo masa berlaku SIM Sobat habis dan telat sehari aja ngajuin perpanjangan ke Kantor Polisi/Fasilitas Perpanjangan SIM, Sobat mesti buat SIM baru

6) STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan BPKB (Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor)

STNK dan BPKB ini jadi satu kesatuan dokumen ya Sobat. Masa berlakunya ada 2 kategori. Pertama, masa berlaku Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) selama 5 tahun. Jadi setiap 5 tahun Sobat mesti mengajukan perpanjangan TNKB. Nanti plat nomor kendaraan Sobat akan diganti dengan plat nomor baru. Yang kedua, masa berlaku pajak tahunan kendaraan bermotor. Jadi setiap tahun Sobat mesti bayar pajak kendaraan bermotor. Nah kalau Sobat telat ngurus pajak tahunan ini, Sobat akan dikenakan denda

7) Sertifikat Hak atas kepemilikan tanah dan bangunan

Dokumen ini biasanya bentuknya berupa SHM (Sertifikat Hak Milik) yang nggak ada batas waktu berlaku. Kalau bentuknya HGB (Hak Guna Bangunan), biasanya ada masa berlaku sesuai yang tercantum di Sertifikat yang diterbitin BPN (Badan Pertanahan Nasional).

8) IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
IMB nggak punya batas waktu berlaku, sepanjang nggak ada perubahan ukuran tanah dan bangunan. Nah, kalo Sobat punya IMB buat bikin bangunan baru, Sobat mesti ingat ya! IMB untuk bangunan baru ternyata ada batas waktu berlaku lho, yakni 12 bulan atau 1 tahun sejak diterbitin. Kalo Sobat belum juga mulai membangun setelah 1 tahun terbitnya IMB, IMB jadi nggak berlaku lagi (alias hangus).

9) PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)
PBB nggak punya batas waktu berlaku. PBB ini kan bukti tagihan pajak kalo Sobat punya tanah dan bangunan ya. Jadi Sobat mesti perhatiin betul batas waktu bayar PBB ini setiap tahunnya ya. Kalo Sobat telat bayar, Sobat pasti dikenain denda.

10) Paspor (sebagai pengganti KTP, kalo Sobat ke luar negeri)
Paspor masa berlakunya 5 tahun ya. Kalo batas waktunya habis, Paspor ini istilahnya bukan diperpanjang ya Sobat, tapi diterbitin Paspor baru.

Kategori Dokumen Hukum Ketiga adalah fase setelah kita meninggal dunia. Keluarga atau ahli waris kita wajib menyiapkan Akta Kematian. Akta kematian pasti nggak ada batas waktu ya Sobat. Dokumen hukum ini sangat penting diurus dan penting ada agar negara mengetahui bahwa kita tidak lagi tercatat dapat melakukan tindakan hukum atau memiliki hak dan kewajiban hukum.

Disamping itu Akta Kematian juga berfungsi bagi keluarga atau ahli waris kita yang masih hidup, diantaranya untuk keperluan pembagian waris, menutup rekening bank atas nama kita, permohonan penutupan kasus pidana (jika kita sedang tersangkut kasus pidana) dan keperluan lainnya.

Semoga mencerahkan ya Sobat.





KOMENTAR

Terima Kasih !

Tunggu beberapa saat hingga komentar anda tayang.







Korban Turut Jadi Tersangka, Kok Bisa?



Hai, Sobat! Belum lama ini ada berita terkait dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh mahasiswa sela ...
user image Adetia Surya Maulana 2/23/24, 4:54 AM

Series Artikel Kekerasan Seksual (3) Pemaksaan Sterilisasi, Pemaksaan Perkawinan, dan Penyiksaan Seksual



Hai, Sobat OLeCo! Di lanjutan series kali ini, kita akan bahas tiga bentuk kekerasan seksual sesuai ...
user image Adetia Surya Maulana 2/12/24, 3:22 AM

Atribut Kampanye Berbahaya, Ketahui Aturan Pemasangannya!



Halo, Sobat! Gimana kabarnya nih di bulan awal tahun 2024 ini? Semoga kabar baik selalu ya! Oh ya, p ...
user image Adetia Surya Maulana 2/5/24, 7:21 AM

Artikel Lainnya