
Sobat, kali ini Oleco akan membahas seputar dunia remaja. Menurut WHO (World Health Organization), umur remaja itu katanya antara 11 sampai 19 tahun lho. Jadi kalau di Indonesia, remaja itu kira-kira anak kelas 5 Sekolah Dasar sampai sekitar Semester 3-4 kuliah (kalau kebetulan kuliah).
Umur segini ini biasanya memang banyak banget aktivitasnya ya. Anak-anak umuran SD, SMP, apalagi SMA pasti senengnya ngumpul-ngumpul dan bikin banyak hal sama temen-temennya. Ditambah lagi sekarang ini, akses internet di rumah sampe di area publik (sekolah, kampus, mall sampe ke warung mie instan aja ada wifinya), jadi bikin remaja dimanjain banget melakukan banyak hal di dunia maya.
Kira-kira nih, kalau remaja di Indonesia melakukan aktivitas di atas, masalah hukum yang mungkin aja dihadapi apa aja ya?
1. Perkelahian
Sebagian remaja rentan banget kena masalah ini. Jiwa muda biasanya deket banget sama emosi yang meledak-ledak. Nah, kalau sampe terjadi perkelahian atau sampai ada yang luka atau meninggal, ini bisa kena ancaman pidana. Kalau pelakunya anak-anak, bisa dipidana yang diatur di Undang-Undang Perlindungan Anak (Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014). Ditambah lagi ada ancaman hukuman di KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Pasal 351 (Penganiayaan).
2. Penyalahgunaan Narkoba
Kalau yang ini adalah masalah klasik remaja dari jaman dulu banget. Interaksi remaja yang suka coba-coba juga rentan banget bersinggungan sama Narkoba. Indonesia jelas banget ngelarang siapapun mengkonsumsi apalagi ngedarin Narkoba. Kalo Sobat mau tau apa aja jenis Narkoba yang dilarang di Indonesia, Sobat bisa baca Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 50 Tahun 2018.
Indonesia punya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Di Undang-Undang ini ada ancaman hukuman buat orang yang ngedarin Narkoba dan make Narkoba. Ancaman hukumannya nggak tanggung-tanggung ya Sobat, bisa sampe Hukuman Mati (buat pengedar Narkoba) dan 4 tahun (buat pemakai).
3. Perundungan (Bullying)
Bullying banyaknya terjadi di sekolah-sekolah. Anak-anak SD, SMP sampe SMA rentan banget kena bully dari temen-temennya. Jadi nggak sedikit juga anak-anak usia sekolah ini yang depresi karena praktek perundungan ini.
Nah, tindakan perundungan ini ternyata di Undang-Undang Perlindungan Anak (Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014) ada ancaman hukumannya lho Sobat. Ancaman pidananya, hukuman penjara maksimum 3 tahun 6 bulan dan/atau denda 72 juta.
4. Pelecehan dan Kekerasan Seksual
Remaja yang melakukan pelecehan atau kekerasan seksual ancaman hukumannya di KUHP bisa 12 tahun lho Sobat. Perbuatan ini diatur di KUHP mulai dari Pasal 281 sampai 202. Ngeri kan? Remaja-remaja kita mesti tahu hal ini. Kasihan kan kalau masa mudanya terenggut karena mesti menjalani hukuman karena perilakunya.
5. Pelanggaran di Dunia Maya
Oleco yakin, remaja di Indonesia mayoritas mengakses internet. Apalagi di masa pandemi begini, hampir semua aktivitas sekolah atau belajar dilakuin secara online (daring). Nah, ternyata ada lahan pelanggaran yang bisa terjadi di dunia maya lho. Mulai dari kemungkinan mengunggah (upload) konten yang dilarang, menghina orang lain di media sosial, meneruskan (forward) konten hoaks, dan banyak lagi pelanggaran-pelanggaran lain di dunia maya.
Di Indonesia, udah ada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016). Bagi pelanggaran di dunia maya, diancam hukuman penjara sampe 4 tahun dan denda sampe 750 juta lho. Kalau kita sengaja bikin berita bohong (hoaks), ancaman hukuman penjaranya lebih berat lagi jadi 6 tahun dan denda maksimum 1 Milyar. Ditambah lagi ada ancaman hukuman penjara di Pasal 311 KUHP, selama 4 tahun.
Nah, semoga artikel ini menambah wawasan kita ya Sobat. Harapannya generasi muda kita bisa jauh dari urusan-urusan yang nggak enak di atas. Tipsnya ya, jangan mudah terpancing emosi (kendalikan emosi), berpikir dengan rasional dan kepala dingin sebelum bertindak, jangan nyoba hal-hal baru yang kita nggak tau pasti akibatnya, selalu menghargai kekurangan orang, jauhi lingkungan dan pergaulan yang rentan menjurumuskan kita dan bijaklah bermedia sosial.
Salam OLeCo!
Umur segini ini biasanya memang banyak banget aktivitasnya ya. Anak-anak umuran SD, SMP, apalagi SMA pasti senengnya ngumpul-ngumpul dan bikin banyak hal sama temen-temennya. Ditambah lagi sekarang ini, akses internet di rumah sampe di area publik (sekolah, kampus, mall sampe ke warung mie instan aja ada wifinya), jadi bikin remaja dimanjain banget melakukan banyak hal di dunia maya.
Kira-kira nih, kalau remaja di Indonesia melakukan aktivitas di atas, masalah hukum yang mungkin aja dihadapi apa aja ya?
1. Perkelahian
Sebagian remaja rentan banget kena masalah ini. Jiwa muda biasanya deket banget sama emosi yang meledak-ledak. Nah, kalau sampe terjadi perkelahian atau sampai ada yang luka atau meninggal, ini bisa kena ancaman pidana. Kalau pelakunya anak-anak, bisa dipidana yang diatur di Undang-Undang Perlindungan Anak (Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014). Ditambah lagi ada ancaman hukuman di KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Pasal 351 (Penganiayaan).
2. Penyalahgunaan Narkoba
Kalau yang ini adalah masalah klasik remaja dari jaman dulu banget. Interaksi remaja yang suka coba-coba juga rentan banget bersinggungan sama Narkoba. Indonesia jelas banget ngelarang siapapun mengkonsumsi apalagi ngedarin Narkoba. Kalo Sobat mau tau apa aja jenis Narkoba yang dilarang di Indonesia, Sobat bisa baca Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 50 Tahun 2018.
Indonesia punya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Di Undang-Undang ini ada ancaman hukuman buat orang yang ngedarin Narkoba dan make Narkoba. Ancaman hukumannya nggak tanggung-tanggung ya Sobat, bisa sampe Hukuman Mati (buat pengedar Narkoba) dan 4 tahun (buat pemakai).
3. Perundungan (Bullying)
Bullying banyaknya terjadi di sekolah-sekolah. Anak-anak SD, SMP sampe SMA rentan banget kena bully dari temen-temennya. Jadi nggak sedikit juga anak-anak usia sekolah ini yang depresi karena praktek perundungan ini.
Nah, tindakan perundungan ini ternyata di Undang-Undang Perlindungan Anak (Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014) ada ancaman hukumannya lho Sobat. Ancaman pidananya, hukuman penjara maksimum 3 tahun 6 bulan dan/atau denda 72 juta.
4. Pelecehan dan Kekerasan Seksual
Remaja yang melakukan pelecehan atau kekerasan seksual ancaman hukumannya di KUHP bisa 12 tahun lho Sobat. Perbuatan ini diatur di KUHP mulai dari Pasal 281 sampai 202. Ngeri kan? Remaja-remaja kita mesti tahu hal ini. Kasihan kan kalau masa mudanya terenggut karena mesti menjalani hukuman karena perilakunya.
5. Pelanggaran di Dunia Maya
Oleco yakin, remaja di Indonesia mayoritas mengakses internet. Apalagi di masa pandemi begini, hampir semua aktivitas sekolah atau belajar dilakuin secara online (daring). Nah, ternyata ada lahan pelanggaran yang bisa terjadi di dunia maya lho. Mulai dari kemungkinan mengunggah (upload) konten yang dilarang, menghina orang lain di media sosial, meneruskan (forward) konten hoaks, dan banyak lagi pelanggaran-pelanggaran lain di dunia maya.
Di Indonesia, udah ada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016). Bagi pelanggaran di dunia maya, diancam hukuman penjara sampe 4 tahun dan denda sampe 750 juta lho. Kalau kita sengaja bikin berita bohong (hoaks), ancaman hukuman penjaranya lebih berat lagi jadi 6 tahun dan denda maksimum 1 Milyar. Ditambah lagi ada ancaman hukuman penjara di Pasal 311 KUHP, selama 4 tahun.
Nah, semoga artikel ini menambah wawasan kita ya Sobat. Harapannya generasi muda kita bisa jauh dari urusan-urusan yang nggak enak di atas. Tipsnya ya, jangan mudah terpancing emosi (kendalikan emosi), berpikir dengan rasional dan kepala dingin sebelum bertindak, jangan nyoba hal-hal baru yang kita nggak tau pasti akibatnya, selalu menghargai kekurangan orang, jauhi lingkungan dan pergaulan yang rentan menjurumuskan kita dan bijaklah bermedia sosial.
Salam OLeCo!
KOMENTAR
Terima Kasih !
Tunggu beberapa saat hingga komentar anda tayang.
+6282151748499
12/26/22, 4:50 PM
no 4 pelecehan seksual
+6282151748499
12/26/22, 4:52 PM
apakah bila seorang dibawah umur mengunakan konten dewasa bisa diterapkan undang2 perlindungan anak?