a Pemahaman Salah Tentang Meterai







Pemahaman Salah Tentang Meterai

4/20/21, 4:52 AM

Ayo…. siapa dari Sobat Oleco yang mikir kalo bikin Kontrak, Surat Pernyataan atau Kuitansi nggak bermeterai, jadi nggak sah secara hukum? Kayaknya banyak ya yang punya pemahaman begini. Nah, karena masih banyak yang berpikir begini, makanya Oleco pengen ngulas posisi hukum Meterai.


Aturan hukum tentang Meterai atau disebut di aturannya sebagai Bea Meterai, di Indonesia ternyata ada aturan yang baru lho. Setelah Undang-Undang Bea Meterai di tahun 1985 (Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985), baru 35 tahun kemudian, tepatnya di tahun 2020, aturan tentang Meterai diubah. Aturan Bea Meterai baru ini disahin tahun 2020. Tapi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai ini ternyata baru berlaku tanggal 1 Januari 2021 lho Sobat.


Nah balik lagi, kenapa kalo dokumen hukum kayak Kontrak, Surat Pernyataan atau Kuitansi yang nggak ditempelin meterai, ternyata masih sah? Jawabannya ada di Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020, pengertian Bea Meterai ternyata cuma pajak atas Dokumen lho Sobat. Jadi kalo dokumen ini nggak ditempelin Meterai artinya dokumen itu terhutang pajak aja. Trus boleh dong dokumen-dokumen ini ditanda tanganin langsung aja nggak perlu ada Meterainya? Oleco nyaranin sebisa mungkin pake Meterai ya Sobat. Biar suatu saat kalo dokumen-dokumen ini dibutuhin jadi barang bukti di pengadilan, biasanya Hakim minta dokumen yang nggak bayar Bea Meterai ini, di Meterai kemudian. Trus pas memeterai ini, biasanya kita dikenain sanksi administratif, 100% dari Bea Meterai yang terutang.


Dokumen apa aja yang kena Bea Meterai? Banyak ternyata. Dokumen yang harus kena Bea Meterai (pajak): Surat Perjanjian, Surat Keterangan, Surat Pernyataan, Akta Notaris, Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Surat Berharga, Dokumen Lelang, Dokumen Transaksi Surat Berharga, Dokumen Transaksi Lebih dari 5 juta, Dokumen Alat Bukti di Pengadilan. Artinya kalo Sobat bikin dokumen-dokumen ini, Sobat mesti bayar pajak. Nilai pajaknya 10 ribu. Bentuk pajaknya: Meterai Tempel (biasanya dijual di Kantor Pos), Meterai Elektronik, Surat Setoran Pajak atau Meterai berbentuk lain. 


Buat transaksi jual beli sehari-hari, dengan terbitnya aturan Bea Meterai baru ini, sekarang kalo Sobat transaksi jual beli sampe 5 juta, Sobat nggak perlu nempelin meterai lagi di Kuitansi Jual Beli. Kalo nilai transaksinya lebih dari 5 juta, baru kena Meterai Tempel seharga 10 ribu ya Sobat.


Semoga mencerahkan ya Sobat. 






KOMENTAR

Terima Kasih !

Tunggu beberapa saat hingga komentar anda tayang.







Korban Turut Jadi Tersangka, Kok Bisa?



Hai, Sobat! Belum lama ini ada berita terkait dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh mahasiswa sela ...
user image Adetia Surya Maulana 2/23/24, 4:54 AM

Series Artikel Kekerasan Seksual (3) Pemaksaan Sterilisasi, Pemaksaan Perkawinan, dan Penyiksaan Seksual



Hai, Sobat OLeCo! Di lanjutan series kali ini, kita akan bahas tiga bentuk kekerasan seksual sesuai ...
user image Adetia Surya Maulana 2/12/24, 3:22 AM

Atribut Kampanye Berbahaya, Ketahui Aturan Pemasangannya!



Halo, Sobat! Gimana kabarnya nih di bulan awal tahun 2024 ini? Semoga kabar baik selalu ya! Oh ya, p ...
user image Adetia Surya Maulana 2/5/24, 7:21 AM

Artikel Lainnya