a Belajar Hukum Dari Drama Korea (2): Juvenile Justice







Belajar Hukum Dari Drama Korea (2): Juvenile Justice

6/29/22, 8:47 AM

Peringatan: Artikel ini mengandung spoiler dari episode 1 dan 2 serial Juvenile Justice

Sudahkah Sobat OLeCo menonton salah satu drama Korea teranyar keluaran Netflix berjudul Juvenile Justice? Drama Korea ini secara garis besar menggambarkan lika-liku peradilan anak di Korea, dengan mengambil sudut pandang utama dari seorang hakim anak bernama Sim Eun Seok (diperankan oleh Kim Hye Soo).

Sejak awal episode pertama, kita sudah dibuat kaget dengan kemunculan Baek Seong-u (13 tahun –diperankan oleh Lee Yeon), yang dengan berdarah-darah mendatangi kantor polisi dan mengaku baru saja membunuh seseorang. Kejutan tak berhenti di situ, di persidangan kedua kasus ini, hakim Sim mulai menunjukkan kecurigaannya dan menguak fakta bahwa sesungguhnya pembunuh Yun Ji-Hu (korban, 8 tahun –diperankan oleh Lee Joo-Won) bukanlah Baek Seong-u, melainkan orang lain.

Di episode kedua akhirnya terkuak bahwa pelaku sebenarnya adalah Han Ye-Eun (16 tahun –diperankan oleh Hwang Hyun-Jung). Diketahui keduanya bertukar peran sebab paham bahwa Baek Seong-u usianya masih di bawah umur, sehingga secara hukum ia “diuntungkan” karena dilindungi oleh Sistem Peradilan Pidana Anak Korea yang membuatnya tak bisa dipenjara. Sedangkan Han Ye-Eun telah masuk usia dewasa sehingga ancaman hukumannya jauh lebih tinggi.

Nah, itu Korea, bagaimana dengan Indonesia? Berapakah usia maksimal seseorang masih dikategorikan sebagai anak, dan berapakah usia minimum seseorang bisa dikatakan dewasa menurut hukum Indonesia?

Ternyata, dalam kancah perundang-undangan Indonesia, ada setidaknya tiga belas undang-undang yang membahas perihal terminologi anak dari segi usia. Sembilan di antaranya berpandangan bahwa anak adalah manusia yang berusia kurang dari delapan belas tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, undang-undang tersebut adalah:

1. Pasal 1 angka 5 UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,
2. Pasal 26 UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,
3. Pasal 4 UU Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia,
4. Pasal 1 angka 8 UU Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan,
5. Pasal 1 angka 5 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,
6. Pasal 47 UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan,
7. Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,
8. Pasal 1 ayat (4) UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi,
9. Pasal 1 angka 3 UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Selain daripada itu, ada pula Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 7 tahun 2012 tentang Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung yang turut menguatkan, menegaskan, dan/atau seolah menyatu suarakan ragam pandangan usia anak dalam perundang-undangan, yakni bahwasanya usia delapan belas ke bawah adalah usia yang disepakati di mana seseorang disebut sebagai “anak”.

Lantas, ada pula peraturan perundang-undangan yang berpendapat lain selain daripada 18 tahun, yakni:

1. Pasal 330 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), yang disebut sebagai Anak adalah mereka yang belum mencapai umur genap 21 tahun dan belum pernah kawin,
2. Pasal 98 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam juga senada dengan KUHPerdata, yakni 21 tahun,
3. Pasal 45 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht), Anak adalah mereka yang belum berusia 16 tahun, dan,
4. Pasal 1 angka 34 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, anak adalah Warga Negara Indonesia yang belum mencapai usia 17 tahun.

Nah, itu dia sobat. Jadi ragam pendapat usia minimal dewasa menurut peraturan perundang-undangan kita. Jika kasus di atas di atas, baik itu Baek Seong-u maupun Han Ye-Eun sama-sama dianggap masih anak-anak sehingga akan diberlakukan sistem peradilan pidana khusus anak.





KOMENTAR

Terima Kasih !

Tunggu beberapa saat hingga komentar anda tayang.







Korban Turut Jadi Tersangka, Kok Bisa?



Hai, Sobat! Belum lama ini ada berita terkait dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh mahasiswa sela ...
user image Adetia Surya Maulana 2/23/24, 4:54 AM

Series Artikel Kekerasan Seksual (3) Pemaksaan Sterilisasi, Pemaksaan Perkawinan, dan Penyiksaan Seksual



Hai, Sobat OLeCo! Di lanjutan series kali ini, kita akan bahas tiga bentuk kekerasan seksual sesuai ...
user image Adetia Surya Maulana 2/12/24, 3:22 AM

Atribut Kampanye Berbahaya, Ketahui Aturan Pemasangannya!



Halo, Sobat! Gimana kabarnya nih di bulan awal tahun 2024 ini? Semoga kabar baik selalu ya! Oh ya, p ...
user image Adetia Surya Maulana 2/5/24, 7:21 AM

Artikel Lainnya