a Gegabah Dalam Transaksi, Kerugian Pun Menanti







Gegabah Dalam Transaksi, Kerugian Pun Menanti

7/3/22, 10:06 AM

Kasus ini berawal pada bulan Desember 2020, tuan A mendatangi kantor tante saya selaku Notaris B Bahwasanya ia bermaksud menjual sebidang tanah bersertifikat, yang mana sertifikat tersebut tercatat atas nama ibu mertua, sebut saja nyonya B.

Setelah selesai bercerita, Sang Notaris pun memberitahukan apa saja prosedur jual beli yang benar menurut hukum dan harus dijalani oleh kedua belah pihak, baik penjual maupun pembeli, dan pada saat itu tuan A mengaku sudah paham akan penjelasan tersebut. Tak lama kemudian datanglah pihak pembeli sebut saja tuan H dan istrinya sebut saja nyonya I, lalu Notaris pun menjelaskan ulang mengenai prosedur dan persyaratan jual beli tanah yang harus di penuhi oleh kedua belah pihak, Tuan H dan nyonya I juga sudah paham mengenai prosedur tersebut.

Dan sampailah pada pembicaraan mengenai pembayaran uang jual beli tanah tersebut. Mereka pun bersepakat dengan angka 450 juta, dan pada hari itu juga akan di bayar 350 juta dulu, sisanya ketika tanda tangan akta jual beli di kantor Notaris.

“Pak, pembayarannya mau cash atau transfer ya?” ujar sang Notaris.

“Saya transfer Bu” balas tuan H

"Transfernya ke rekening atas nama siapa pak?” tanya Notaris

“Rekening atas nama tuan A Bu" jawab tuan H

“Loh itu tidak boleh pak!, menyalahi prosedur jual beli, transfernya harus ke pemilik sertifikat, tuan A kan bukan pemilik sertifikat pak” nasihat Sang Notaris

"Bu, kami izin diskusi di luar kantor ibu ya untuk pembayaran ini” tuan A dengan sopannya menyela percakapan mereka

“Silakan pak, tapi Anda tidak berhak menerima transfer dari tuan B menurut hukum” ujar Notaris

“Iya Bu, ya sudah kami pamit dahulu” kata tuan A

Kemudian pergilah mereka semua dari kantor, tapi Sang Notaris langsung izin bicara sebentar dengan Nyonya I, “Bu, jangan pernah transfer ke rekening tuan A ya, bahaya karena menyalahi prosedur jual beli, apalagi ibu belum kenal dengan nyonya B (si pemilik sertifikat), ini tuan A hanya menantu loh Bu, tidak ada hak sedikit pun atas transaksi jual beli ini” nasihat Notaris

“Oh begitu ya Bu, baik Bu terima kasih atas sarannya, saya akan sampaikan ke suami saya” ujar nyonya I

“Baik Bu” tutur Notaris

Setelah berselang 3 jam dari diskusi antara penjual dan pembeli, mereka bertiga kembali lagi ke kantor.“Bagaimana pak?, Bu? Hasil diskusinya” tanya sang Notaris

“Ini Bu, kami sudah melakukan transaksi sebesar 350 juta ke rekening tuan A (sambil menunjukkan bukti transfer ke Notaris)” jawab Tuan H

“Aduh bapak!, kenapa tetap di transfer ke tuan A? Ini menyalahi prosedur jual beli, kan saya sudah sampaikan” ujar Notaris

“Tidak apa-apalah Bu, ini kan milik ibu mertua saya, toh istri saya juga berhak atas harta ibunya” kata tuan A

“Ya sudah karena sudah terlanjur, tolong bapak video call dengan ibu mertua bapak sekarang juga, saya mau bicara” ujar sang Notaris

Terlihat raut wajah paniknya dan sontak menjawab “Ibu saya sedang tidak bisa di hubungi Bu, sedang sibuk di luar kota, istri saya juga tidak menjawab telepon saya dari tadi” jelas tuan A

“Ya sudah Bu, tidak apa-apa, Insya Allah kami percaya dengan tuan A, sekarang ibu tanda tangan ya di kuitansi sebagai saksi transaksi” ucap tuan H

“Maaf pak, saya tidak bersedia” ucap Notaris

"Ya sudah kalau ibu tidak bersedia, kami titip sertifikat saja untuk di cek di BPN ya Bu” kata tuan H“Silakan kalau mau titip cek sertifikat” ujar NotarisSetelah itu sang Notaris pun mengambil tanda terima sebagai bukti penerimaan berkas sertifikat, dan tuan A memberikan sertifikat Ibu mertuanya ke Notaris. Lalu mereka berpamitan dan sekali lagi sang Notaris memanggil nyonya I, “Kenapa sampai jadi ditransfer sih, Bu?”

“Saya juga nurut suami saya saja, Bu. Suami saya kekeh mau transfer. Saya suruh pikir-pikir dulu dia gak mau.” Ujar nyonya I

“Ya sudah, Bu, berdoa saja semoga baik-baik semua.” Kata sang Notaris.

Selang beberapa bulan sang Notaris pun bingung, “Kenapa belum ada kabar, kapan mau tanda tangan akta jual beli, Notaris confirm ke tuan H, kira-kira kapan mau tanda tangan akta jual beli, mereka bilang tunggu kabar dari tuan A. Sang Notaris pun mau nggak mau hanya bisa menunggu.

Akhirnya berjalan 1 tahun, namun nihil tidak ada kabar sedikit pun dari mereka, kemudian datanglah tuan H dan nyonya I ke kantor Notaris, bermaksud mengambil sertifikat nyonya B yang ada di Notaris, lalu sang Notaris menyampaikan bahwasanya ia tidak bisa serta merta menyerahkan sertifikat begitu saja karena pembayaran belum selesai dan ambil sertifikat pun harus menyertai tuan A. Akhirnya tuan H dan nyonya I jujur bahwa tuan A menghilang tanpa kabar. Ternyata apa yang dikhawatirkan oleh tante saya selaku Notaris pun benar terjadi bahwa uang sebesar 350 juta dibawa kabur oleh tuan A selaku menantu dari pemilik sertifikat

Dan sekarang mereka tuan H dan nyonya I sedang berjuang di pengadilan negeri untuk mendapatkan hak pengembalian uang atau mendapat sertifikatnya, sedangkan sang pemilik sertifikat tidak bersedia mengembalikan uang karena memang tidak pernah menerima uang dan tidak bersedia melanjutkan jual beli, jadi sekarang tinggal menunggu bagaimana putusan hakim

Pesan moral: Jangan terlalu terburu buru silau dengan penawaran harga tanah yang murah, apalagi belum kenal dengan pemilik sertifikat, sangat berbahaya, dan selalu jalani prosedur hukum yang benar dan disampaikan oleh seorang yang profesional, karena kalau menyalahi prosedur pasti ujung ujungnya ada kasus.





KOMENTAR

Terima Kasih !

Tunggu beberapa saat hingga komentar anda tayang.







Korban Turut Jadi Tersangka, Kok Bisa?



Hai, Sobat! Belum lama ini ada berita terkait dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh mahasiswa sela ...
user image Adetia Surya Maulana 2/23/24, 4:54 AM

Series Artikel Kekerasan Seksual (3) Pemaksaan Sterilisasi, Pemaksaan Perkawinan, dan Penyiksaan Seksual



Hai, Sobat OLeCo! Di lanjutan series kali ini, kita akan bahas tiga bentuk kekerasan seksual sesuai ...
user image Adetia Surya Maulana 2/12/24, 3:22 AM

Atribut Kampanye Berbahaya, Ketahui Aturan Pemasangannya!



Halo, Sobat! Gimana kabarnya nih di bulan awal tahun 2024 ini? Semoga kabar baik selalu ya! Oh ya, p ...
user image Adetia Surya Maulana 2/5/24, 7:21 AM

Artikel Lainnya