a Terungkapnya Suatu Kebenaran







Terungkapnya Suatu Kebenaran

7/3/22, 10:14 AM

Saya pelaku utama dalam cerita ini. Di Kediri, tempat orang tua saya dibesarkan.Sebelumnya kami tinggal di Bogor dan harus pindah ke Kediri karena ada masalah tanah. Nenek kami dikuasai dan ingin diambil hartanya oleh pria bernama Joko. Di samping itu, ada saudara kami yang juga ingin mendapatkan warisan lebih banyak. Mereka bekerja sama untuk menghasut nenek saya agar bisa menjauhkan dari kami.

Awal cerita permasalahan tanah ini dimulai ketika R. Sudayat nama kakek buyut saya, memiliki tanah yang sejak dulu bersengketa dan telah dibagi sesuai bagian ahli waris sah. Mereka adalah Suyatno, Suyatmi, Suyoto, dan Suyati. Namun Suyati tidak terima karena mendapat bagian lebih sedikit. Ia bersikeras agar permasalahan ini dibahas di kelurahan. Ahli waris lainnya menyetujui hal tersebut. Namun, Suyati yang merasa di rugikan malah tidak pernah hadir dalam pertemuan tersebut.

Pak Suyatno dan Suyoto meninggal dengan tidak menikah. Akan tetapi, sebelum meninggal Pak Suyoto membuat sebuah wasiat dihadapan notaris yang berisi penjelasan bahwa bagian Suyatmi tetap menjadi haknya, bagian Suyati menjadi hak ahli warisnya, bagian Suyatno dan Suyoto dijadikan satu atas nama Suyoto, dan diberikan kepada mama. Mama, demikianlah caraku memanggil ibu kandungku. Alasan Bapak Suyoto menjadikan satu bagian Suyatno dan bagian dirinya mungkin ada wasiat lisan dari Pak Suyatno semasa hidupnya.

Nenek yang dalam penguasaan mereka digiring sehingga terbitlah surat penetapan pengadilan dan kesepakatan bagi waris. Padahal, nenek tidak pernah tahu isi kesepakatan tersebut. Mama yang ditunjuk sebagai penerima wasiat pun dibuang, seperti tidak dianggap dan wasiat tersebut dikesampingkan. Padahal, wasiat tersebut sah di mata hukum. Berbagai upaya kami tempuh untuk menyelamatkan hak nenek dan mama dengan menyewa beberapa pengacara. Namun, biaya yang dikeluarkan sangat tidak sebanding dengan kerja yang mereka lakukan. Padahal, mama mengeluarkan biaya tersebut dengan menjual salah satu rumah di Bogor. Akhirnya, kami terpaksa berjuang sendiri untuk bolak-balik ke pengadilan, Polres, Kantor BPN, Kantor Notaris, dan lain-lain.

Singkat cerita, kami dikenalkan dengan seorang pengacara bernama Freedy dari Bogor oleh teman Papa. Perkataan manis darinya membuat kami percaya dengan menandatangani surat kuasa dan perjanjian dengannya. Freddy memang datang ke Kediri tetapi pekerjaannya tidak ada yang berhasil. Kami yang sudah kehabisan dana membuat perjanjian dengan persentase beliau 40% dan untuk kami 60% serta dibayarkan setelah perkara selesai. Namun, di dalam perjanjian tersebut disisipkan nominal 20 juta dengan alasan, “gampang itu urusan belakangan”. Mama merasa keberatan karena diberikan perkataan manis tersebut. Motif buruk beliau mulai kelihatan dengan kerap mengancam dan menakut-nakuti mama. Mama diancam akan dipolisikan dan akan berkhianat di kemudian hari alasannya karena mama menolak dipaksa untuk menggadaikan sertifikat rumah di Bogor sebesar 100 Juta oleh Freedy.

Mama merasa tidak nyaman karena seharusnya hubungan klien dengan pengacara tidak seperti ini. Kami juga melihat bahwa ternyata freedy terindikasi ingin bekerja sama dengan pegacara ahli waris Suyati. Akhirnya, mama memutuskan untuk mencabut kuasa sekaligus perjanjian tersebut karena terus mendapat intimidasi dan ancaman bahwa ia akan segera diusir dari Kediri. Freddy tidak terima dan menggugat mama dengan total 20 tuntutan yang tidak masuk akal.

Dengan dihadapi dua kasus berbeda, mama harus bolak balik Bogor-Kediri setiap minggu. Puncak dari kedua permasalahan tersebut yaitu ketika nenek Suyatmi sakit stroke dan harus kami ambil paksa dari penguasaan Joko bersamaan dengan persidangan yang harus mama hadapi. Mama terpaksa mengesampingkan persidangan untuk semetara dan mengutamakan keselamatan nenek terlebih dahulu. Kondisi nenek sangat memprihatinkan. Kami juga mendapat ancaman pembunuhan dari pihak Joko karena nenek dibawa pulang.

Persidangan yang masih bergulir memaksa mama memberikan tanggung jawab mengurus nenek Suyatmi kepada saya dan koko. Selama persidangan, isi tuntutan yang diajukan Freddy terdapat kejanggalan. Bahkan, beliau berani merekayasa isi perjanjian tersebut sehingga timbul nominal 1 Miliar rupiah dan menuntut mama membayarnya.

Rumah kami di Bogor yang tidak ada hubungannya pun ikut dijadikan sita jaminan. Saya dan mama berjuang membuat materi gugatan sebisanya untuk melawan empat orang pengacara pihak Freddy. Hal menarik dari kisah ini adalah justru keterangan Freddy dipatahkan oleh keterangan saksi yang diajukan olehnya. Setelah disumpah, saksi tersebut ikut membela mama dan anehnya saksi tersebut mengakui bahwa keterangan yang dia berikan telah diatur oleh freddy sebelum persidangan dimulai. Majelis hakim yang mengadili kasus tersebut juga tidak habis pikir. Persidangan telah berjalan selama delapan bulan dengan putusan majelis hakim mutlak dimenangkan mama. Sayangnya, nenek meninggal tepat 2 minggu sebelum sidang putusan pengadilan.





KOMENTAR

Terima Kasih !

Tunggu beberapa saat hingga komentar anda tayang.







Korban Turut Jadi Tersangka, Kok Bisa?



Hai, Sobat! Belum lama ini ada berita terkait dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh mahasiswa sela ...
user image Adetia Surya Maulana 2/23/24, 4:54 AM

Series Artikel Kekerasan Seksual (3) Pemaksaan Sterilisasi, Pemaksaan Perkawinan, dan Penyiksaan Seksual



Hai, Sobat OLeCo! Di lanjutan series kali ini, kita akan bahas tiga bentuk kekerasan seksual sesuai ...
user image Adetia Surya Maulana 2/12/24, 3:22 AM

Atribut Kampanye Berbahaya, Ketahui Aturan Pemasangannya!



Halo, Sobat! Gimana kabarnya nih di bulan awal tahun 2024 ini? Semoga kabar baik selalu ya! Oh ya, p ...
user image Adetia Surya Maulana 2/5/24, 7:21 AM

Artikel Lainnya