a Arena Bengis si Korban Pelecehan: Nyatakah Harapan?







Arena Bengis si Korban Pelecehan: Nyatakah Harapan?

7/3/22, 10:45 AM

Namanya Lala, dia temanku. Perempuan baru kepala dua yang kini mengenyam pendidikan di sebuah universitas. Ia tengah sibuk bekerja, bahkan lembur, di laboratorium fakultas demi meraih gelar sarjana. Meskipun terlihat serius dan selalu sibuk, Lala juga suka bermain dan ia punya banyak teman. Sampai akhirnya, hal itu terjadi.

“Aku dilecehkan,” tegas Lala, sebelum menceritakan kronologi yang terjadi. Pertemuan dengan teman laki-laki yang selama ini ia percaya tahu-tahu membawa bencana. Lala menerima pelecehan verbal berupa candaan berbau seksual. Teman-temannya, termasuk aku, mengangkat alis ketika mendengar ceritanya. Sulit sekali untuk menahan agar kalimat, “ya salah kamu sendiri. Mungkin kamu yang goda cowok-cowok itu” tidak keluar dari mulut kami. Namun, kami berusaha memberikan dukungan baginya.

Lala adalah seorang yang pemberani. Bahkan ketika pelaku mengancamnya menjerat dengan UU ITE atas dasar pencemaran nama baik. Undang-undang yang mengancam Lala dengan hukuman empat tahun penjara dan denda 750 juta rupiah. Hal tersebut membuat otak Lala bergerak seperti komandan mengatur strategi.

Gugatan tersebut dimulai karena Toni, teman dekat Lala. Toni begitu geram dengan pelaku, sehingga menuliskan post di sosial media tentang bagaimana pelaku memperlakukan Lala. Pelaku, yang tengah menjabat sebagai ketua organisasi besar di kampus, tentu saja tidak terima.

Mediasi sempat dilakukan. Toni, pelaku, dan satu orang ‘mediator’ dari organisasi tersebut bertemu. Demi Nama Baik Kampus, judul sebuah film rilisan Kemendikbud. Demi Nama Baik Organisasi, alasan mediasi mereka dilakukan. Pelaku, yang kupanggil Bono, merasa tidak bersalah. Berdalih bahwa tindakannya merupakan sebuah candaan. “Sekarang kamu tinggal membersihkan nama baikku di sosial media. Tapi ingat, aku bisa menjerat kamu dan Lala dengan UU ITE Pasal 45,” seakan paling tahu hukum, Bono berbicara.

Sekali lagi, Lala adalah seorang pemberani. Ia berusaha mencari keadilan, dengan menghubungi layanan laporan pelecehan seksual tingkat kampus. Meskipun ia tahu, posisinya di pengadilan (jika Bono serius) lemah. Ia tidak punya bukti. KUHP yang mengatur tentang kekerasan seksual pun tidak memaparkan dengan jelas tentang pelecehan seksual non-fisik. Jika Lala bersandar pada KUHP, ia hanya bisa menjerat Bono dengan denda sekitar Rp10.000.000,00. Namun jika Bono menjeratnya dan terbukti di pengadilan, Lala bisa kehilangan segalanya.

Pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual merupakan berita bagus bagi Lala. Pelecehan verbal dan tindak kekerasan seksual lain diatur melalui pasal tersebut. Namun, Lala tetap dalam posisi rawan. Undang Undang ITE yang sudah direvisi sejak 2016 lalu bisa menjeratnya kapan saja. Walaupun, jika Bono terbukti bersalah, ia bisa dijerat hukuman yang lebih berat, mengingat Bono adalah seorang yang berkuasa dan harusnya bisa melindungi Lala.

“Sekarang Lala gimana?” mungkin kamu bertanya. Ya.. Ancaman Bono hanya bentuk kesombongan mahasiswa sok kuasa. Lala memutuskan menyerah dengan kasusnya, baik di tingkat pribadi atau universitas. Ia tahu masa depannya masih panjang.

Tapi, masih ada puluhan bahkan ribuan mahasiswa yang senasib dengan Lala. Korban kekerasan seksual di universitas. Namun, kabar yang (sedikit) baik, UU TPKS telah disahkan pada April 2022 lalu. Hal ini menerbitkan secercah harapan bagi para korban dan penyintas kasus kekerasan seksual, khususnya di kampus. Mereka bisa melapor, mereka bisa mendapat pertolongan. Bahkan, suatu hari, mereka bisa mendapat keadilan.





KOMENTAR

Terima Kasih !

Tunggu beberapa saat hingga komentar anda tayang.


+62085256278019

7/20/22, 4:04 PM
itu harus di laporkan di pihak berwajib dengan kasus pencemaran nama baik itu jelas





Korban Turut Jadi Tersangka, Kok Bisa?



Hai, Sobat! Belum lama ini ada berita terkait dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh mahasiswa sela ...
user image Adetia Surya Maulana 2/23/24, 4:54 AM

Series Artikel Kekerasan Seksual (3) Pemaksaan Sterilisasi, Pemaksaan Perkawinan, dan Penyiksaan Seksual



Hai, Sobat OLeCo! Di lanjutan series kali ini, kita akan bahas tiga bentuk kekerasan seksual sesuai ...
user image Adetia Surya Maulana 2/12/24, 3:22 AM

Atribut Kampanye Berbahaya, Ketahui Aturan Pemasangannya!



Halo, Sobat! Gimana kabarnya nih di bulan awal tahun 2024 ini? Semoga kabar baik selalu ya! Oh ya, p ...
user image Adetia Surya Maulana 2/5/24, 7:21 AM

Artikel Lainnya