a Terlambat Daftar Merek? Ini Akibatnya!







Terlambat Daftar Merek? Ini Akibatnya!

7/7/22, 6:09 AM

Hello Sobat OLeCo! Pastinya Sobat OLeCo udah sering denger kalau pengusaha ingin menjual suatu produk, biasanya pengusaha tersebut mendaftarkan merek dari produknya terlebih dahulu. Sobat OLeCo tahu nggak sih apa akibatnya apabila pengusaha terlambat daftar Merek? Yuk, simak pembahasannya!

Pertama-tama, Sobat OLeCo harus mengetahui terlebih dahulu bahwa pendaftaran Merek di Indonesia menggunakan sistem first to file. Apa sih sistem first to fileFirst to file berarti siapa yang mendaftarkan merek terlebih dahulu, maka dia yang merupakan pemegang hak atas merek. Hal ini dapat diketahui dari Pasal 3 Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU Merek dan Indikasi Geografis”) yang menyatakan bahwa Hak atas Merek diperoleh setelah Merek tersebut terdaftar.

Nah, apabila suatu pengusaha tidak segera mendaftarkan mereknya, dan ternyata sudah ada pengusaha lain yang telah mendaftarkan produknya dengan merek yang sama, maka pemegang hak atas merek dari Merek Terdaftar berhak untuk melakukan beberapa upaya hukum, yakni sebagai berikut:

a. Gugatan ganti rugi dan/atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan Merek tersebut (pasal 83 ayat (1) UU Merek dan Indikasi Geografis);

b. Melakukan pengaduan Tindak Pidana sesuai dengan Pasal 100 ayat (1) UU Merek dan Indikasi Geografis yang menyatakan bahwa Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,- (dua miliar rupiah); atau

c. Pemegang Hak atas Merek dapat melaksanakan Alternatif Penyelesaian Sengketa melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa lainnya seperti negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan cara lain yang dipilih oleh para pihak (Pasal 93 UU Merek dan Indikasi Geografis dan penjelasan pasalnya).

Jadi, Sobat OLeCo yang merupakan pengusaha, jangan lupa daftarkan merek produk kalian, ya! 





KOMENTAR

Terima Kasih !

Tunggu beberapa saat hingga komentar anda tayang.







Korban Turut Jadi Tersangka, Kok Bisa?



Hai, Sobat! Belum lama ini ada berita terkait dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh mahasiswa sela ...
user image Adetia Surya Maulana 2/23/24, 4:54 AM

Series Artikel Kekerasan Seksual (3) Pemaksaan Sterilisasi, Pemaksaan Perkawinan, dan Penyiksaan Seksual



Hai, Sobat OLeCo! Di lanjutan series kali ini, kita akan bahas tiga bentuk kekerasan seksual sesuai ...
user image Adetia Surya Maulana 2/12/24, 3:22 AM

Atribut Kampanye Berbahaya, Ketahui Aturan Pemasangannya!



Halo, Sobat! Gimana kabarnya nih di bulan awal tahun 2024 ini? Semoga kabar baik selalu ya! Oh ya, p ...
user image Adetia Surya Maulana 2/5/24, 7:21 AM

Artikel Lainnya