a Alasan Pemaaf dan Pembenar Dalam Hukum Pidana







Alasan Pemaaf dan Pembenar Dalam Hukum Pidana

7/8/22, 7:16 AM

“Bro, tau gak sih ada lho orang yang ngelakuin tindak pidana, tapi bisa gak kena hukuman.”

“Eh kok gitu? Gimana maksudnya Bro?”

“Jadi misalnya ada orang menganiaya orang lain, nah itu pelakunya bisa dimaafkan atau gak dipidana.”

“Eh kok seenaknya maaf-maafan? Emang lagi lebaran! Itu kan tindak pidana dan merugikan orang yang dianiaya.”

“Iya, betul.. Tapi kita harus lihat dulu faktor-faktor lain yang bikin dia berbuat seperti itu dan keputusan akhirnya tetap ada di tangan hakim kok, Bro.”

“Oh gitu.. Emang faktor-faktornya apa aja Bro?"

Nah, kita simak penjelasan Bro Elo berikut yuk!”

Sobat OLeCo, dalam hukum pidana dikenal yang namanya alasan penghapus pidana yang bermakna seseorang bisa untuk tidak dijatuhkan sanksi pidana meskipun telah berbuat tindak pidana. Hal tersebut erat kaitannya dengan faktor pertanggungjawaban pidana. Pertanggungjawaban pidana kemudian mengatur tentang kemampuan bertanggungjawab pelaku dalam dua teori, yaitu (a) alasan pemaaf yang berasal dari dalam diri pelaku dan (b) alasan pembenar yang terdapat di luar diri pelaku. Yuk, bahas satu-satu!

a. Alasan pemaaf bermakna menghapuskan kesalahan si pelaku sehingga perbuatannya tidak dapat dipidana namun perbuatannya tersebut tetap bersifat melawan hukum. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), secara umum contoh alasan pemaaf terdapat dalam Pasal 44, Pasal 49 ayat (2), dan Pasal 51 ayat (2).

b. Alasan pembenar bermakna menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan. Secara umum contoh dari alasan pembenar terdapat dalam Pasal 48, Pasal 49 ayat (1), Pasal 50, dan Pasal 51 ayat (1).

Pasal 44 KUHP membahas tentang ketidakmampuan bertanggungjawab pelaku karena kurang sempurna akal/jiwanya atau terganggu karena sakit. Dalam hal tersebut harus ada hubungan kausal antara penyakit yang diderita dengan perbuatan yang dilakukan.

Pasal 48 KUHP menyangkut tentang daya paksa atau overmacht. Daya paksa tersebut maksudnya adalah setiap paksaan atau tekanan yang tidak dapat ditahan oleh pelaku. Hal itu kemudian dibagi menjadi dua, yakni secara absolut yang berarti paksaan yang sama sekali tidak dapat ditahan dan secara relatif yang berarti paksaan dapat ditahan namun tidak dapat diharapkan si pelaku itu akan melakukan perlawanan.

Pasal 49 ayat (1) KUHP mengatur tentang pembelaan darurat atau noodweer yang bermakna seseorang tidak dapat dipidana karena melakukan perbuatan yang terpaksa dilakukan untuk membela dirinya sendiri atau orang lain dan membela peri kesopanan sendiri atau orang lain terhadap serangan yang melawan hukum yang mengancam langsung seketika itu juga.

Selanjutnya, ada pula pembelaan darurat yang melampaui batas atau noodweer exces dalam Pasal 49 ayat (2) yang mengatur hal demikian disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan sehingga tidak dipidana.

Pasal 50 KUHP membahas tentang orang yang menjalankan peraturan undang-undang tidak dapat dipidana. Dalam hal itu, tindakan harus dilakukan secara patut, wajar, dan masuk akal. Terakhir, dalam Pasal 51 ayat (1) dan ayat (2) membahas tentang pelaksanaan perintah jabatan. Dalam ayat (1), orang yang melaksanakan perintah jabatan yang sah dan diberikan oleh penguasa yang berwenang tidak dapat dipidana, meskipun hal yang diperintahkan dan dilaksanakan termasuk tindak pidana. Dalam ayat (2), orang yang dengan itikad baiknya melaksanakan perintah jabatan yang tidak sah dan tanpa wewenang tidak dapat dipidana, sekalipun perintah itu menghasilkan perbuatan pidana. Itikad baik di sini maksudnya orang itu mengira bahwa perintah itu sah dan diberikan dengan wewenang serta pelaksanaanya masuk dalam lingkup pekerjaannya.

Nah, itu tadi pembahasan terkait alasan pemaaf dan pembenar sebagai alasan penghapus pidana. Semoga membantu ya, Sobat OLeCo! 





KOMENTAR

Terima Kasih !

Tunggu beberapa saat hingga komentar anda tayang.







Korban Turut Jadi Tersangka, Kok Bisa?



Hai, Sobat! Belum lama ini ada berita terkait dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh mahasiswa sela ...
user image Adetia Surya Maulana 2/23/24, 4:54 AM

Series Artikel Kekerasan Seksual (3) Pemaksaan Sterilisasi, Pemaksaan Perkawinan, dan Penyiksaan Seksual



Hai, Sobat OLeCo! Di lanjutan series kali ini, kita akan bahas tiga bentuk kekerasan seksual sesuai ...
user image Adetia Surya Maulana 2/12/24, 3:22 AM

Atribut Kampanye Berbahaya, Ketahui Aturan Pemasangannya!



Halo, Sobat! Gimana kabarnya nih di bulan awal tahun 2024 ini? Semoga kabar baik selalu ya! Oh ya, p ...
user image Adetia Surya Maulana 2/5/24, 7:21 AM

Artikel Lainnya