a Memakai Gelar Akademik Palsu dan Menyamar Untuk Menipu, Bagaimana Hukumnya?







Memakai Gelar Akademik Palsu dan Menyamar Untuk Menipu, Bagaimana Hukumnya?

7/18/22, 6:04 AM

Belakangan ramai sebuah berita yang cukup menggemparkan publik mengenai seorang perempuan yang diketahui menyamar menjadi laki-laki. Ia mengaku berprofesi sebagai dokter dan pengusaha batu bara lulusan perguruan tinggi New York, demi menikahi seorang perempuan asal Jambi.

Setelah sepuluh bulan pernikahan, barulah diketahui oleh pihak istri bahwa sang suami ternyata bukan seorang lelaki melainkan perempuan. Tak hanya itu, semua gelar akademik serta profesinya juga ternyata tak benar. Kemudian diketahui bahwa sang suami merangkai semua itu demi melakukan penipuan pada pihak istri, di mana sejauh ini, ia sudah berhasil mendapat ratusan juta.

Nah, jika sudah begitu, pasal manakah kiranya yang mesti dipakai untuk menuntut?

Karena pelaku memakai gelar akademik yang sesungguhnya tak benar-benar ia miliki, maka ia dapat dikenakan Pasal 28 ayat (7) UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang berbunyi:

“Perseorangan yang tanpa hak dilarang menggunakan gelar akademik, gelar vokasi, dan/atau gelar profesi.”

Tersangka diketahui mengaku memiliki sejumlah lima gelar akademik dengan rincian: Sp.BS., S.Art., S.T., S.H., S.Hum. Pasal ini berkaitan dengan Pasal 93 dalam undang-undang yang sama, di mana pasal ini memuat ancaman pidana atas tindak pidana dalam Pasal 28 di atas, dengan ancaman maksimal kurungan 10 tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar.

Sejauh ini, dakwaan terhadap tersangka baru hanya menggunakan pasal ini saja. Namun, selain daripada pasal ini, jika kita mengacu pada KUHP, pelaku  juga dapat dikenakan Pasal 378 KUHP yang berbunyi:

“Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau kedaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.”

Adapun R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (2016), mengenai pasal ini menerangkan bahwa:

1. Kejahatan ini dinamakan "penipuan"

Penipu itu pekerjaannya:

a. membujuk orang supaya memberikan barang, membuat utang atau menghapuskan piutang.

b. maksud pembujukan itu ialah: hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak;

2. "Membujuk" = melakukan pengaruh dengan kelicikan terhadap orang, sehingga orang itu menurutinya berbuat sesuatu yang apabila mengetahui duduk perkara yang sebenarnya, ia tidak akan berbuat demikian itu.

"Nama palsu" = nama yang bukan namanya sendiri. Nama Saimin" dikatakan "Zaimin" itu bukan menyebut nama palsu, akan tetapi kalau ditulis, itu dianggap keadaan palsu = misalnya mengaku dan bertindak sebagai agen polisi, notaris, menyebut nama palsu.

"Keadaan palsu" = misalnya mengaku dan bertindak sebagai agen polisi, notaris, pastor, pegawai kotapraja, pengantar surat pos, dsb. yang sebenarnya ia bukan pejabat itu.

"Akal cerdik" atau tipu muslihat = suatu tipu yang demikian liciknya, sehingga seorang yang berpikiran normal dapat tertipu. Suatu tipu muslihat sudah cukup, asal cukup liciknya.

"Karangan perkataan bohong" = satu kata bohong tidak cukup, disini harus dipakai banyak kata-kata bohong yang tersusun demikian rupa, sehingga kebohongan yang satu dapat ditutup dengan kebohongan yang lain, sehingga keseluruhannya merupakan ceritera sesuatu yang seakan-akan benar.

Dari situ dapat terlihat bahwa Tersangka telah melakukan suatu penipuan dengan membujuk, menggunakan nama dan keadaan palsu, akal cerdik, hingga karangan perkataan bohong. Adapun kasus ini masih dalam proses dan karenanya tuduhan atas Tersangka bisa terus bertambah.





KOMENTAR

Terima Kasih !

Tunggu beberapa saat hingga komentar anda tayang.







Korban Turut Jadi Tersangka, Kok Bisa?



Hai, Sobat! Belum lama ini ada berita terkait dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh mahasiswa sela ...
user image Adetia Surya Maulana 2/23/24, 4:54 AM

Series Artikel Kekerasan Seksual (3) Pemaksaan Sterilisasi, Pemaksaan Perkawinan, dan Penyiksaan Seksual



Hai, Sobat OLeCo! Di lanjutan series kali ini, kita akan bahas tiga bentuk kekerasan seksual sesuai ...
user image Adetia Surya Maulana 2/12/24, 3:22 AM

Atribut Kampanye Berbahaya, Ketahui Aturan Pemasangannya!



Halo, Sobat! Gimana kabarnya nih di bulan awal tahun 2024 ini? Semoga kabar baik selalu ya! Oh ya, p ...
user image Adetia Surya Maulana 2/5/24, 7:21 AM

Artikel Lainnya